Sosialisasikan Permen PAN-RB 1/2023

- Jumat, 15 September 2023 | 20:07 WIB
FOTO BERSAMA: Gubernur Kaltara Drs H Zainal Arifin Paliwang SH, M.Hum saat membuka pembinaan pejabat fungsional dan sosialisasi Permen PAN-RB, sekaligus sesi foto bersama, di Lantai 1 Gedung Gadis, Kamis (14/9).
FOTO BERSAMA: Gubernur Kaltara Drs H Zainal Arifin Paliwang SH, M.Hum saat membuka pembinaan pejabat fungsional dan sosialisasi Permen PAN-RB, sekaligus sesi foto bersama, di Lantai 1 Gedung Gadis, Kamis (14/9).

TANJUNG SELOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan pembinaan terhadap pejabat fungsional yang ada di lingkup Pemprov Kaltara.

Pembinaan tersebut sekaligus dengan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Turut hadir Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara Andi Amriampa dan Kepala Kantor Regional 8 BKN Banjarmasin A Darmuji, S.Sos., M.Si secara daring (zoom meeting) serta seluruh forkopimda.

Gubernur Kaltara Drs H Zainal Arifin Paliwang SH, M.Hum mengharapkan, pelaksanaan kegiatan ini dapat memberi pemahaman kepada para ASN (Aparatur Sipil Negara). Ini juga merupakan pelaksanaan dari kebijakan penyederhanaan birokrasi, yang telah ditetapkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi.

“Kebijakan itu dimaksudkan untuk memangkas panjang alur birokrasi, sehingga dapat bergerak secara inovatif adaptif dan responsif,” terangnya, Kamis (14/9).

Dalam upaya melakukan pembinaan dan sosialisasi Permen PAN-RB 1/2023, memang harus secara inovatif. ASN di Kaltara harus selalu siap menghadapi situasi yang dinamis, termasuk penyetaraan jabatan.

“Untuk dipahami dan diingat, bahwa esensi dalam penyetaraan agar menciptakan iklim pemerintah yang dinamis,” ujarnya.

Diharapkan pelayanan masyarakat lebih baik dengan adanya pembinaan ini.  Adanya Permenpan RB harus disosialisasikan dan bisa dilaksanakan seluruh pejabat di  Pemprov Kaltara.

“BKD provinsi maupun kabupaten/kota bisa mengikuti aturan itu,” pintanya.

Lanjut dia, Pemprov Kaltara selalu melakukan evaluasi dan pembinaan. Guna menjalankan pemerintahan yang baik. Sehingga pelayanan terhadap masyarakat dapat berjalan dengan baik. (dkisptlhms)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

30 Sekolah SD di PPU Jadi Sampel Survei Kemenkes

Selasa, 23 April 2024 | 15:09 WIB
X