Rp 19,8 Miliar untuk Bangun Jalan Ring Road Malinau

- Rabu, 16 September 2020 | 20:52 WIB

TANJUNG SELOR – Pembangunan jalan lingkar atau Ring Road Kabupaten Malinau kembali dilanjutkan pada tahun ini, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltara 2020. Sesuai kontrak, nilainya mencapai Rp 9,97 miliar.

Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie menuturkan pembangunan Ring Road Malinau (SP Sempayang-SP Batu Kajang) dikerjakan secara bertahap sejak 2015. Di mana, realisasi saat ini sepanjang 2 kilometer berkondisi agregat.

“Untuk tahun ini, pekerjaannya berupa penghamparan agregat dengan panjang efektif 7,65 kilometer dengan lebar 6 meter dan tebalnya sekitar 20 sentimeter. Serta dilakukan pengerjaan box culvert,” kata Gubernur yang didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Provinsi Kaltara Sunardi, Selasa (15/9).

Pembangunan Ring Road Malinau dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan konektivitas, aksesibilitas, dan mobilitas warga jauh lebih mudah. “Dari 2015 hingga 2020, secara bertahap melalui APBD Kaltara telah digelontorkan dana sebesar kurang lebih sebesar Rp 19,8 miliar untuk pembangunannya,” jelas Irianto.

Adapun rinciannya, pada 2015 dialokasikan Rp 4,45 miliar. Dilanjutkan pada 2016 Rp 3,32 miliar, 2017 Rp 1,16 miliar, dan pada 2018 sebesar Rp 971 juta. Sementara pada tahun ini dialokasikan sebesar Rp 9,97 miliar.

Kepala DPUPR-Perkim Kaltara menambahkan, Ring Road Malinau rencananya memiliki panjang 28,70 kilometer dengan produk akhir aspal sehingga membutuhkan biaya tidak sedikit. “Saat ini sepanjang 2 kilometer sudah berkondisi agregat. Artinya, kekurangan terhadap rencana sepanjang 26,70 kilometer. Di mana anggaran yang dibutuhkan berkisar Rp 267 miliar,” tutupnya. Melihat kebutuhan dana yang cukup besar itu, imbuhnya, selain dari APBD, juga akan diperjuangkan bisa memperoleh dana dari pusat melalui APBN. (humas/pro)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X