RDP Soal Raperda PDAM, Tetap Butuh Penyertaan Modal

- Jumat, 31 Juli 2020 | 13:27 WIB

BALIKPAPAN – Setelah mendengar rapat paripurna nota penjelasan wali kota terhadap raperda PDAM dan penyertaan modal. DPRD Balikpapan menggelar rapat dengar pendapat untuk membahas dua raperda ini bersama PDAM Balikpapan pada Senin (3/8). Sebagai bentuk kelanjutan proses perubahan raperda menjadi perda.

Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh menyebutkan, proses pembahasan raperda masih terus berlanjut. Saat ini bagian aset pemerintahan dan PDAM sedang melakukan perhitungan terkait aset. Khususnya melihat mana bagian yang menjadi penyertaan modal dan aset yang milik PDAM.

“Kalau ada yang mengatakan PDAM tidak perlu penyertaan modal, itu salah besar. PDAM untuk melayani masyarakat harus tetap didukung APBD,” ungkapnya. Jika PDAM tidak didukung oleh APBD, ibaratnya sama saja APBD tak berpihak pada rakyat. Sebab kepentingan PDAM adalah melayani rakyat Balikpapan.

“Dari mana kemampuan keuangannya kalau tidak didukung APBD. Jadi jangan sampai disalahkan kalau tidak bisa melayani masyarakat karena keterbatasan,” sebutnya. Dia menegaskan, apalagi dalam penyertaan modal terdapat dividen untuk pendapatan asli daerah (PAD).

“Salah besar kalau menghilangkan penyertaan modal. Sama saja tidak berpihak,” imbuhnya. Sehingga menurutnya penting untuk tetap memberi penyertaan modal. Di mana kini masih sedang dihitung berapa besar aset yang merupakan penyertaan modal dan aset yang telah menjadi milik PDAM.

“Kami akan revisi penyertaan modal melihat kemampuan yang ada. Dari sebelumnya tertuang dalam perda Rp 1 triliun,” ucapnya. Melihat kenyataannya sampai saat ini sesuai perda hingga 2020 belum tercapai. Penyertaan modal masih berkisar Rp 248 miliar.

Apabila sudah terdata semua apa saja asetnya, baru pihaknya melihat seberapa besar kemampuan daerah untuk memberikan penyertaan modal. Terutama untuk mendukung bagian dari pelayanan masyarakat. “Kemungkinan tidak mampu Rp 1 miliar, turun sesuai kemampuan daerah,” imbuhnya.

Semua nanti tinggal menata dalam raperda PDAM. Misalnya jika ada penyertaan modal, maka seharusnya pelayanan masyarakat semakin lebih baik. Contoh pipa induk bisa dicover atau tidak. “Jangan bebankan pada masyarakat bisa tidak karena ada penyertaan modal,” tutupnya. (din/pro) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tabrak Truk, Pengemudi Motor di Bontang Meninggal

Selasa, 16 April 2024 | 09:04 WIB

Krisis BBM di Kutai Barat Dipicu SPBU Terbakar

Senin, 15 April 2024 | 18:15 WIB

Penumpang Mudik dari Bontang Masih Tinggi

Senin, 15 April 2024 | 17:00 WIB

Puncak Arus Balik ke Samarinda Diprediksi Hari Ini

Senin, 15 April 2024 | 14:10 WIB

Main Kembang Api, Dua Ruko di Long Ikis Terbakar

Senin, 15 April 2024 | 12:26 WIB
X