4 Tahun jadi Tersangka YW Belum Ditahan

- Jumat, 10 November 2023 | 11:48 WIB

Ketua Koperasi Serba Usaha Bersama (SUB) Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Yadi Warsono (YW), telah ditetapkan sebagai tersangka.

YW dijadikan tersangka atas dugaan penggelapan dana repel tahap I – XVII dengan total kerugian sebesar Rp162 juta. YW dilaporkan ke Polres Ketapang pada 2018 dan dijadikan tersangka. Namun, sampai saat ini YW belum kunjung ditahan. Bahkan, penyelesaian kasus tersebut belum ada titik terang. Setelah empat tahun menjadi tersangka, YW kembali dilaporkan atas dugaan penggelapan dana Sisa Hasil Kebun (SHK) sebesar Rp650 juta, Jumat (3/11). 

Salah satu tokoh masyarakat Kendawangan, Asmuni, mengatakan, pada Februari 2018, dirinya melaporkan Yadi Warsono ke Polres Ketapang. YW diduga mereka telah menggelapkan dana talangan dan dana repel tahap I – XVII dengan total kerugian sebesar Rp162 juta.

“Saat itu laporan saya ditindaklanjuti, ketua koperasi diperiksa sebagai saksi hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka sekitar tahun 2019 lalu,” katanya, Selasa (7/11). Berjalannya waktu, YW yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak kunjung ditahan.

Bahkan dirinya mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan laporan bahwa berkas perkara yang dikirim penyidik Polres Ketapang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang berulang kali dikembalikan, karena dianggap belum lengkap.

“Bahkan sampai saat ini tidak ada kepastian hukum soal kasus itu. Meskipun pemberitahun perkembangan kasus beberapa kali saya terima, tapi tersangka tidak ditahan dan berkas perkara belum lengkap. Tentu ini menimbulkan tanda tanya besar. Ada apa dan kenapa,” jelasnya. Asmuni sempat menyurati Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar dan Ombudsman RI terkait kasus tersebut. 

Ombudsman Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat juga beberapa kali menyuratinya. Pada 19 Januari 2023, dirinya juga mendapatkan surat mengenai pemberitahuan perkembangan laporan.

Di antaranya berisi bahwa penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan atas kasus tersebut dan sudah empat kali mengirim berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ketapang pada 29 Desember 2021, 1 Mei 2022, 12 Agustus 2022, dan 26 Oktober 2022.

Dalam surat tersebut, juga disampaikan kepadanya bahwa YW tidak ditahan lantaran dinilai selama penyidikan bersifat kooperatif dan belum ditemukan keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

“Bagaimana penyidik meyakini bahwa tersangka tidak melakukan hal-hal tersebut? Terbukti hari ini tersangka dilaporkan lagi oleh anggota koperasi terkait dugaan penggelapan dana SHK. Oleh karena itu, saat ini muncul opini di publik bahwa ketua koperasi ini kebal hukum,” ungkapnya.

Kuasa hukum Asmuni, Anshari, mengaku jika kasus tersebut belum ada titik terang. Padahal kliennya sudah melaporkan kasus tersebut sejak 2018 lalu dan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019.

“Kita sudah beberapa kali menempuh upaya agar laporan kita yang statusnya penyidikan dan penetapan tersangka ada kepastian hukum dengan segera dilimpahkan ke pengadilan, tapi nyatanya sampai sekarang belum ada kepastian soal itu,” paparnya. Padahal menurutnya, penegakan hukum perlu dilakukan dengan cepat. Apalagi, menurut dia, sudah ada penetapan tersangka yang secara hukum sudah ada minimal dua alat bukti yang terpenuhi.

Jika kasus tidak memenuhi unsur, maka, dia menambahkan bahwa tentu tidak ada penetapan tersangka.

“Berkas perkara berapa kali dikembalikan jaksa, tapi tentu ada petunjuk jelas tidak boleh sumir. Salah satu soal saksi ahli pidana yang menjadi kendala keterangan ahli menunggu lama dan diambil dari UGM. Harusnya jika dari UGM lama memberikan kepastian, maka ambillah ahli lebih dekat. Misalkan dari Untan, Muhammadiyah atau UPB, karena berdasarkan pasal 184 KUHAP jelas ahli boleh siapa saja. Yang jelas dia memang memiliki keahlian di bidang itu,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB

Polres Sintang Cegah Praktik Kecurangan di SPBU

Selasa, 9 April 2024 | 09:27 WIB

Ismail Jadi Pj Bupati Mempawah, Gantikan Herlina

Minggu, 7 April 2024 | 11:15 WIB
X