Rencana Pembatasan Penggunaan Smartphone untuk Pelajar

- Sabtu, 26 Oktober 2019 | 06:52 WIB
Ardiansyah
Ardiansyah

BALIKPAPAN – Masalah kecanduan penggunaan smartphone di kalangan pelajar tidak bisa dianggap remeh. Contoh kasusnya sudah banyak mulai muncul di Tanah Air.

Bagaimana anak-anak candu dengan smartphone, baik dalam penggunaan media sosial hingga game online. Saking candunya, mereka bisa terkena penyakit jiwa.

Ini menarik perhatian komisi IV DPRD Balikpapan yang membawahi bidang pendidikan dan kesejahteraan rakyat. Anggota Komisi IV Ardiansyah mengatakan, permasalahan gawai bagaikan momok bagi anak sekolah. Contohnya mereka bisa mengidap gangguan jiwa karena terlalu kecanduan.

Menurutnya, Balikpapan harus belajar dari kasus tersebut. Sebagai bentuk pencegahan agar hal serupa tidak terjadi di Kota Beriman.

Maka dari itu, wakil rakyat berencana segera melakukan kajian dalam pembatasan penggunaan smartphone untuk kalangan pelajar.

Gambarannya bagaimana mengatur pembatasan waktu, kapan saja pelajar boleh menggunakan smartphone. “Nanti kami mengkaji dulu, kemudian membuat landasan hukum bisa dalam bentuk peraturan daerah. Apa terbatas jam menggunakannya, kemudian aturannya berlaku buat siapa,” ujarnya.

Dia menyebutkan, tujuan perda ini agar pelajar Balikpapan aman dan jauh dari potensi candu smartphone. Menurutnya jangan sampai ada kasus dulu, baru pemerintah bergerak membuat perda.

“Ini kan harusnya jadi perhatian orangtua, smartphone jangan sampai jadi penyakit kepada generasi muda,” imbuhnya.

Sebelum menghasilkan perda, pihaknya akan melakukan kajian akademis terlebih dahulu. Di mana menggandeng perguruan tinggi, psikolog, hingga organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Bagaimana kajian nanti juga memikirkan bentuk pencegahannya. Dia berharap perda ini bisa turun secepatnya.

“Menurut saya harus secepatnya karena ini urgent. Tanpa disadari jadi kecanduan seperti penyakit, jangankan anak, orangtua juga kecanduan,” ungkapnya. Dia menyarankan agar para orangtua sudah bisa lebih selektif juga memberi contoh di rumah. Misalnya menghindari menggunakan smartphone di dalam kamar tidur atau saat meluangkan waktu dengan keluarga.

Ardiansyah menegaskan, perda ini rencananya hanya membatasi waktu penggunaan smartphone.

Sehingga bukan berarti pelajar tidak boleh sama sekali menggunakan ponsel pintar. “Misalnya hanya boleh digunakan berapa jam sehari atau boleh digunakan saat hari libur,” tutupnya. (din/pro/one) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X