583 Kursi BPD Diperebutkan

- Jumat, 4 Juni 2021 | 14:08 WIB
PEMILU DI DESA: Masyarakat banyak berpartisipasi dalam pemilihan BPD di salah satu desa yang ada di Kabupaten Tapin.
PEMILU DI DESA: Masyarakat banyak berpartisipasi dalam pemilihan BPD di salah satu desa yang ada di Kabupaten Tapin.

RANTAU - Ada 1.149 calon akan bertarung memperebutkan 583 kursi dalam pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada 124 desa di Kabupaten Tapin, kemarin (3/6). Bahkan 336 di antaranya adalah calon perempuan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tapin, Rahmadi menuturkan cara pemilihan di 124 desa itu terbagi dua. Ada secara langsung lewat pemilihan umum (Pemilu). Ada pula secara musyawarah mufakat di desa. "Jadi yang pemilihan langsung ada 85 desa, dan musyawarah mufakat ada 39 desa," tuturnya, Kamis (3/6).

Jumlah anggota BPD masing-masing desa berbeda-beda. Tergantung jumlah penduduk yang ada di desa tersebut. Biasanya anggota harus ganjil. "Minimal satu desa harus ada keterwakilan perempuan," tegasnya.

Ada tiga fungsi BPD. Pertama, bisa menyepakati peraturan desa maupun anggaran yang ada di desa bersama-sama dengan kepala desa. "Ini mirip seperti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), tapi lingkupnya di desa," jelasnya.

Fungsi kedua, sebagai penampung dan penyalur aspirasi masyarakat. Apalagi setiap wilayah dan perempuan ada wakilnya. Jadi segala aspirasi dapat diakomodir. "Terakhir sebagai pengawas. Artinya segala pembangunan yang ada di desa, mereka awasi. Apakah bermanfaat untuk masyarakat, atau tidak," jelasnya.

Kepala Desa Perintis Raya, Muhammad Syarifudin Noor menuturkan bahwa untuk desanya ada 4 kursi dan 1 keterwakilan perempuan yang diperebutkan oleh 13 orang calon. "Siapapun yang menang, semoga bisa membantu aparat desa dalam membangun wilayah," tuturnya. Jumlah pemilih di Desa Perintis Raya yang terdaftar ada 940 orang.(dly/dye/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Januari hingga Maret, 7 Kebakaran di Balangan

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:35 WIB

Warga HSU Dilarang Bagarakan Sahur Pakai Musik

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:15 WIB

Wilayah Kalsel Rawan Diguncang Gempa

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:45 WIB
X