BALIKPAPAN – Senin (17/8), beberapa kegiatan digelar guna mewarnai HUT ke-75 RI. Satu di antaranya yakni pemberian remisi kepada para narapidana (napi) di Lapas Klas II A dan Rutan Klas IIB Balikpapan.
Acara yang berpusat di Mataram, Nusa Tenggara Barat ini, digelar secara virtual di ruang serbaguna Lapas Klas IIA Balikpapan. Dihadiri juga oleh jajaran Pemkot Balikpapan, dan sejumlah pejabat daerah.
Sebanyak 627 napi dari Lapas Klas II A Balikpapan mendapat remisi. Sedangkan untuk Rutan Klas II B Balikpapan ada 250 warga binaan yang mendapatkan remisi. “Selamat bagi yang sudah bisa kembali ke keluarga. Untuk yang lain semoga bisa cepat berkumpul dengan keluarga,” ujar Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi yang turut hadir.
Selanjutnya, Kepala Lapas Klas II Balikpapan Veri Johanes berkata, pihaknya juga masih melakukan tindak pencegahan terhadap virus yang tengah mewabah. Dengan membatasi kunjungan dari pihak keluarga warga binaan. Disediakan telepon yang bisa digunakan untuk kegiatan video call antara napi dan keluarga.
Kata dia, ada dua jenis remisi yang diberikan. Yakni RU 1, di mana pengurangan masa pidana. Sehingga napi masih memiliki sisa masa tahanan yang harus dijalani. Sedangkan untuk RU 2, di mana napi yang mendapat remisi, dinyatakan habis masa tahanan.
“Kalau untuk RU 2 ini, dari lapas hanya satu orang yang mendapatkan,” ujarnya. Lanjutnya, sebenarnya ada 25 orang yang menerima RU 2. Namun, terhambat karena mereka memiliki subsider atau pidana tambahan dalam putusan pengadilan yang diterima.
Sementara, Kepala Rutan Klas II B Balikpapan Sopiana berkata sebanyak 251 napi yang mendapat RU 1. Dan lima orang yang mendapat RU 2. Namun, lima orang tadi telah mendapat asimilasi dan telah berada di rumah masing-masing.
“Mereka tinggal mengambil surat keterangan bebasnya besok (hari ini),” pungkasnya. (*/okt/ms/k15)