PALANGKA RAYA-Sidang atas kasus pembunuhan yang menimpa Kokon, dengan terdakwa bernama Muliadi (33) Warga Desa Linau Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas sempat terganggu.Pasalnya, ketika dilakukan sidang pemeriksaan dua orang saksi, Kepala Desa Linau Jaya dan istri terdakwa Rusiana Muliadi terlihat linglung.
Pembunuhan tersebut terjadi pada 12 April 2013 di Desa Linau Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
Sidang tersebut dipimpin oleh hakim Agus Isakandar SH MH. Hadir pula Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kuala Kurun Adi Indradi SH dan Dedi Franky SH.
Sidang tersebut akan dilanjutkan pada Kamis depan (24/10) dengan agenda menghadirkan dua saksi lain. Adapun dakwaan JPU sebelumya adalah pelanggaran pasal 351 Ayat 3 KUHP.
Dalam kesaksiannya Jaya mengatakan, korban dibunuh Muliadi menggunakan Parang. Kepala Desa juga mengaku baru tahu persitiwa tersebut sekitar pukul 01.00.
“Saya tahu dari ipar terdakwa bahwa ada peristiwa pembunuhan terjadi. Katanya pembunuhan paka parang, kemudian saya langsung lapor Polisi,” ujar Kepala Desa Linau.
Rusiana yang juga merupakan istri pelaku mengaku tidak tahu menahu mengapa suaminya menikam korban. Tetapi pada saat kejadian dia mengatakan tahu persis kalau suaminya membacok Kokon, serta waktu itu di tangan sang suami ada pisau.
Rusianan juga mengatakan kepada Hakim mendengar suara dilantai. “Waktu itu dia terbangun karena listrik desa mati. saya tidur jam tujuh dengan terdakwa sehabis makan, tidak ada omongan tentang korban, bangun jam 01.00, aku lihat Kokon tapi sudah mati,” ungkap dia.
Lalu saksi mengatakan melihat persitiwa tereut langsung berteriak dan lari keluar rumah. “Saya langsung teriak, panggil kaka saya, dan kami ke rumah kepala desa,” tutur istri terdakwa Muliadi tersebut.
Kepada majelis hakim saksi Rusian juga mengatakan, korban baru datang untuk mencari pekerjaan. Berhubung korban adalah teman kaka Iparnya. “Baru kenal siang tadi, malamnya dia nginap disini, katanya cari pekerjaan dengan kak ipar saya,” terangnya kepada Majelis Hakim.
Pemeriksan saksi Rusiana sedikit terkendala, karena dia tidak lancar berbahasa Indonesia. Sednagkan terdakwa Muliadi juga berlaku aneh, karena ketika ditanya Hakim mengenai keterangan saksi tersebut, dia hanya bengong.
“Kenapa kamu bingung, si Kokon sudah meninggal, kamu sakit atau berlagak bego,” ujar Hakim. (*/ono/tur)