SAMARINDA – Kegiatan belajar mengajar di 581 sekolah di Bumi Etam dipastikan berjalan lebih maksimal. Pasalnya, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kaltim telah menyalurkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) Reguler Tahap I 2020 senilai Rp 32,57 miliar melalui Bankaltimtara. Paling lambat, Senin (17/2) nanti sudah masuk ke rekening sekolah.
Pada Jumat (14/2), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Samarinda telah melakukan penyaluran sebagian dana BOS Reguler Tahap I. Penyaluran dana tersebut dilakukan setelah adanya rekomendasi penyaluran dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kepala Kanwil DJPb Kaltim Midden Sihombing mengungkapkan, rincian sekolah yang telah mendapat penyaluran dana BOS tahap I, yaitu 359 SD, 106 SMP, 2 SMA, 109 SMK, dan 5 SLB. "Paser memperoleh rekomendasi sekolah terbanyak dengan jumlah 275 sekolah, diikuti oleh Kutai Kartanegara sebanyak 207 sekolah," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Sementara itu, untuk Penajam hanya satu sekolah yang mendapat rekomendasi dan Mahakam Ulu sebanyak dua sekolah. Nilai dana BOS Reguler Tahap I yang disalurkan sejumlah Rp 32,58 miliar diperuntukkan bagi jenjang SD sebesar Rp 16,27 miliar, SMP senilai Rp 4,78 miliar, SMA senilai Rp 83,70 juta, SMK senilai Rp 11,23 miliar, SLB senilai Rp 210 juta.
Penyaluran tersebut baru mencapai 13,79 persen dari alokasi Dana BOS Reguler tahap I senilai Rp 236,25 miliar. "Sisa penyaluran dana BOS reguler tahap I akan dilakukan kepada sekolah-sekolah setelah mendapatkan rekomendasi dari DJPK Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," terangnya.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.07/2020, penyaluran Dana BOS dilaksanakan melalui mekanisme transfer langsung dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening sekolah. Kanwil DJPb Kaltim telah mengadakan pertemuan dengan Bankaltimtara terkait kemungkinan adanya dana yang tidak masuk (return) ke rekening sekolah karena adanya kesalahan rekening. "Bankaltimtara berkomitmen menyelesaikan return tersebut," terangnya.
Selain transfer langsung ke rekening sekolah, terdapat beberapa perubahan dalam penyaluran dana BOS pada 2020. Pertama, penyaluran dilakukan hanya dalam tiga tahap berubah dari sebelumnya, empat tahap. Tahapan penyaluran empat dari sebelumnya, yakni 20 persen, 40 persen, 20 persen, 20 persen menjadi 30 persen, 40 persen, 30 persen.
Penyaluran tahap I dilakukan paling cepat pada Januari. Penyaluran tahap II paling cepat April dan tahap lll paling cepat September. Perubahan tahapan dan persentase penyaluran tersebut menjadi 70 persen di semester pertama dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas bagi sekolah dalam rangka mendukung konsep "Merdeka Belajar".
Kedua, pada 2020 penyaluran dilakukan tanpa harus menunggu sekolah lain dalam wilayah yang sama memenuhi persyaratan. Apabila sekolah telah memenuhi persyaratan maka rekomendasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menentukan apakah sekolah tersebut boleh menerima penyaluran Dana BOS.
Dengan adanya perubahan mekanisme penyaluran dana BOS diharapkan kegiatan belajar mengajar menjadi fokus utama perhatian sekolah. Sekolah tidak lagi direpotkan keterlambatan pembiayaan operasional sekolah serta pembuatan laporan pertanggungjawaban yang ribet dan sulit. "Dengan penyaluran langsung ke rekening sekolah, kepala sekolah bisa melakukan pengecekan terhadap dana BOS tersebut di rekening dan tidak melakukan pemindahan dana ke rekening tabungan lain," tuturnya.
Ia menambahkan, Kanwil DJPb Kaltim dan KPPN Samarinda mempunyai kewenangan sebatas pada pelaksanaan penyaluran dana BOS ke sekolah setelah mendapatkan rekomendasi dari DJPK Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Apabila terdapat sekolah yang telah mendapatkan rekomendasi penyaluran tetapi dana BOS belum masuk ke rekening, pihak sekolah dapat menghubungi Kanwil DJPb Kaltim via e-mail di ppa2djpbnkaltim@gmail.com daftar sekolah yang mendapatkan rekomendasi penyaluran dapat dilihat di website Kanwil DJPb Kaltim pada www.djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/kaltim. (*/sos/ain/ndu/k15)