MANAGED BY:
JUMAT
01 DESEMBER
UTAMA | LINTAS KALTENG | METROPOLIS | OLAHRAGA | HIBURAN | FEATURE | NASIONAL | ARTIKEL | SERBA SERBI

UTAMA

Kamis, 09 November 2023 09:21
Ketika Baliho Caleg Bertebaran sebelum Masa Kampanye
Bawaslu Kalteng: Copot jika Ada Unsur Ajakan Memilih dan Mencoblos

Meski masa kampanye pemilu belum dimulai, tetapi sudah bertebaran baliho yang menampilkan gambar, nama, dan nomor urut calon legislatif (caleg) 2024. Hampir di tiap jalan dan gang di Kota Palangka Raya maupun di 13 kabupaten lain di Kalteng, terpasang baliho calon wakil rakyat. Dari yang berukuran kecil hingga besar.

 

IRPAN JURAYZ-AGUS JAYA, Palangka Raya

 

MENANGGAPI maraknya pemasangan baliho caleg, Ke­tua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalteng Satriadi angkat bicara. Ditegaskannya, yang dibolehkan dipasang sebelum masa kampanye adalah alat peraga sosialisasi (APS) yang tidak memuat unsur kampanye jati diri serta ajakan untuk mencoblos. 

“Sebagaiman tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang termasuk unsur kampanye adalah yang memuat visi misi, program, nomor urut, maupun kalimat ajakan. Kalau hanya tertulis nama caleg, itu bentuk sosialisasi,” ungkap Satriadi kepada wartawan, Selasa (7/11). 

Terkait dengan temuan lapangan maupun laporan yang masuk, ia menyebut Bawaslu Kalteng telah mengirim surat kepada semua partai politik (parpol) peserta pemilu. 

“Kita sudah kirim surat imbauan ke parpol, termasuk ke Bawaslu kabupaten/kota untuk segera melakukan penertiban baliho dan spanduk yang mengandung unsur kampanye, karena memang belum masa kampanye,” tegasnya.Pihaknya berharap imbauan tersebut ditindaklanjuti Bawaslu Kabupaten/kota, berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk penertiban baliho atau spanduk yang mengandung unsur kampanye. 

Selain penertiban curi start kampanye, pemerintah daerah bisa sekaligus menertibkan baliho atau spanduk yang tidak berizin. “Jadi bisa sekaligus,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya Endrawati SH MH mengatakan, setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) pemilu 2024 oleh KPU, para caleg khususnya caleg DPRD kota masih dibolehkan melakukan sosialisasi ke masyarakat melalui spanduk ataupun baliho, mulai tanggal 4 hingga 27 November. 

Endrawati mengingatkan bahwa spanduk ataupun sosialisasi yang dipasang tidak boleh berisi ajakan caleg bersangkutan untuk memilih dirinya.“Kami Bawaslu membolehkan caleg menyosialisasikan diri sepanjang tidak menampilkan ajakan kepada masyarakat untuk mencoblos nomor urut atau meyakinkan masyarakat untuk memilih dirinya,” kata Endrawati. 

Selain itu, para caleg ataupun partai politik peserta pemilu 2024 juga masih dibolehkan melakukan sosialisasi melalui pertemuan di lingkungan internal kantor partai politik tempat caleg bernaung. “Kalau di internal partai masih boleh melakukan sosialisasi, bisa dilakukan di kantor partai masing-masing,” ucapnya.  

Meski sejauh ini Bawaslu Kota Palangka Raya belum pernah melakukan penertiban terhadap alat peraga sosialisasi (APS), Endrawati menegaskan pihaknya siap mengambil tindakan tegas berupa penertiban terhadap baliho ataupun spanduk sosialisasi yang dinilai mengandung unsur kampanye. 

Meski sudah ada penetapan oleh KPU, lanjutnya, para caleg belum bisa melakukan kegiatan kampanye karena belum saatnya.Endrawati berharap seluruh peserta pemilu bisa menaati dan mematuhi aturan-aturan di tiap tahapan pemilu 2024. 

“Kami harap para caleg yang bertarung pada tanggal 14 Februari 2024 nanti bisa mematuhi aturan main, sehingga pemilu di Kota Palangka Raya bisa berlangsung aman, tertib, dan damai,” tuturnya. Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kalteng, Harmain Ibrohim menyebut, masa kampanye pemilu dimulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. 

“Saat ini seyogianya para caleg belum dibolehkan berkampanye, tetapi dibolehkan untuk sosialisasi. Namun belum sampai ke tahap menampilkan ajakan, citra diri, dan sebagainya. Soal itu ada aturannya. Saya pikir para caleg dan partai politik sudah paham itu,” ungkap Harmain. 

Selain itu, partai politik peserta pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus, atau karakteristik partai politik dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye pemilu ke umum, pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum atau media Sosial. “Kalau sudah memuat nomor itu, maka bukan lagi APS,” tegasnya. (*/ce/ala)

loading...

BACA JUGA

Selasa, 28 November 2023 10:30

Air Minum Tercemar Bisa Memincu Stunting

PALANGKA RAYA-Air minum merupakan salah satu kebutuhan utama manusia. Bukan…

Selasa, 28 November 2023 10:29
Tragedi di Desa Bangkal, Seruyan Raya

Selain Oknum Perwira, Polda Kalteng Juga Tetapkan 4 Warga Jadi Tersangka

PALANGKARAYA-Polda Kalteng akhirnya mengumumkan hasil penyelidikan terkait tragedi berdarah di…

Jumat, 24 November 2023 12:59

Polemik Eks Pegawai RS Advent Mulai Ada Titik Terang

PALANGKA RAYA-Polemik eks pegawai dengan pihak Rumah Sakit (RS) Advent…

Jumat, 24 November 2023 11:33
Laboratorium di Kalteng Belum Bisa Menguji Semua Standar Kualitas Air

75 Persen Depot Air Minum di Palangka Raya Banyak Belum Standar

PALANGKA RAYA-Air minum merupakan kebutuhan dasar manusia. Ketersediaan air minum…

Jumat, 24 November 2023 11:15
Ketika Bahasa Daerah di Kalteng Direvitalisasi untuk Mencegah Kepunahan

Bahasa Paku Terancam Punah, Bahasa Siang Minim Penutur

Kalimantan Tengah (Kalteng) memiliki keragaman bahasa daerah. Kekayaan tutur kata…

Kamis, 23 November 2023 09:49

Ada 4 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2024, Salah Satunya Kalimantan Tengah

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan ada 4 provinsi yang belum menetapkan upah…

Rabu, 22 November 2023 10:31
Penasihat Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan

Jaksa Tuntut Mantan Bupati Kapuas dan Istrinya 8 Tahun Penjara

PALANGKA RAYA-Perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat mantan…

Rabu, 22 November 2023 10:28
Satu Daerah Berstatus KLB, Dinkes Ingatkan Masyarakat Waspada

DBD di Kalteng Sudah Renggut 12 Nyawa

PALANGKA RAYA-Kasus demam berdarah dengue (DBD) di Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Selasa, 21 November 2023 23:50

Akibat Aktivitas Tambang dan Kebun, DAS Kahayan dan Barito Makin Kritis

PALANGKA RAYA-Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng mengidentifikasi dua daerah…

Selasa, 21 November 2023 23:49

Cabai di Kalteng Mahal, Produksi Lokal Tak Maksimal

PALANGKA RAYA-Harga cabai di pasar-pasar tradisional Palangka Raya tak kunjung…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers