MANAGED BY:
JUMAT
01 DESEMBER
UTAMA | LINTAS KALTENG | METROPOLIS | OLAHRAGA | HIBURAN | FEATURE | NASIONAL | ARTIKEL | SERBA SERBI

LINTAS KALTENG

Kamis, 02 November 2023 13:28
Tersangkut Dugaan Korupsi, Mantan Kades Sei Kayu Ditahan Polisi

Unit Idik III/Tipidkor Satreskrim Polres Kapuas melakukan pemeriksaan, dan dilanjutkan penahanan terhadap tersangka MRHM (51) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBDes Desa Sei Kayu Tahun Anggaran 2019. Mantan Kepala Desa Sei Kayu tersebut ,resmi ditahan, Senin (30/10/2023) lalu.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto memembenarkan penahanan terhadap tersangka Makarius Ramba H Mahin. Peihaknya menjelaskan, dasar penahanan tersebut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/II/2023/Spkt.Satreskrim/Polres Kapuas/Polda Kalteng, tanggal 23 Februari 2023, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/18/II/RES.3.3./2023/Reskrim, tanggal 23 Februari 2023, dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin.Han/90/X/2023/Reskrim, tanggal 30 Oktober 2023.

“Dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBDes, Desa Sei Kayu Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas TA 2019 yang dilakukan tersangka Makarius Ramba H Mahin,” tegasnya. 

Kasatreskrim menambahkan dengan cara tersangka selaku Kepala Desa Sei Kayu Periode 2015-2021 dalam mengelola APBDes Desa Sei Kayu TA 2019 melakukan penyimpangan berupa kas desa seluruhnya dikuasai dan dikelola sendiri oleh tersangka tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan.

Kemudian pelaksanaan kegiatan yang dilakukan sendiri oleh tersangka tidak sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana (RPD) APBDes Desa Sei Kayu TA 2019. Kemudian diduga melakukan rekayasa pertanggungjawaban penggunaan APBDes Desa Kayu TA 2019. Tak hanya itu, selanjutnya tersangka menggunakan anggaran yang berasal dari APBDes Desa Sei Kayu TA 2019 untuk kepentingan pribadi. 

“Sehingga atas perbuatan tersangka tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 385,961,084,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan berupa SK Bupati Kapuas Nomor 621 / Pemasdes Tahun 2015 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2015 se Kabupaten Kapuas di Kecamatan Kapuas Barat.

Diamankan juga dokumen usulan ADD dan DD Tahap I, II, III TA 2019, dokumen SPJ ADD dan DD Tahap I, II, III TA 2019. Kemudian dokumen Peraturan Bupati Kapuas terkait pengalokasian ADD, DD dan DBH TA 2019, dokumen pencairan ADD, DD dan DBH TA 2019, dan laporan transaski / rekening koran Desa Sei Kayu.

Tersangka dilakukan pemeriksaan di Ruang Riksa Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kapuas dengan didampingi Penasehat Hukum Anwar Firdaus, S.H. dimulai Pukul 09.00 Wib sampai Pukul 15.00 Wib.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin.Han/90/X/2023/Reskrim, tanggal 30 Oktober 2023 telah dilakukan penahanan terhadap tersangka untuk selama 20 hari terhitung sejak tanggal 30 Oktober 2023 sampai dengan 18 November 2023 di Rutan Polres Kapuas.

“Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah Nomor No 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Kasatreskrim. (alh/hnd)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 22 November 2023 10:38

Cabut Semua Atribut Caleg yang Melanggar Aturan

PALANGKA RAYA-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palangka Raya kembali…

Rabu, 22 November 2023 10:36

Sakit Hati Saban Hari Dimaki, Ibu Kandung Dianiaya Hingga Tewas Pakai Setrika

PANGKALAN BUN-M Fadil Sukamto, pemuda yang tega menganiaya ibu kandungnya…

Selasa, 07 November 2023 14:34

Penambangan Diduga Ilegal, Dilaporkan Warga ke Bareskrim

PALANGKA RAYA-Lagi-lagi aktivitas penambangan yang diduga ilegal terjadi di sekitar…

Senin, 06 November 2023 16:06

Jangan Menumpuk Material Bangunan Hingga ke Badan Jalan

 Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, seluruh pelaksana atau pekerja…

Jumat, 03 November 2023 13:05

Kades yang Wilayahnya Banyak Kasus Stunting Dilarang Dinas ke Luar Kota

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat terus berupaya secara ketat menangani masalah…

Kamis, 02 November 2023 13:30

Direktur RSUD Ulin Banjarmasin Digugat ASN, Ini Penyebabnya

Kuasa hukum Risa Dameria Surbakti (RDS), Yanta K Surbakti tim…

Kamis, 02 November 2023 13:28

Tersangkut Dugaan Korupsi, Mantan Kades Sei Kayu Ditahan Polisi

Unit Idik III/Tipidkor Satreskrim Polres Kapuas melakukan pemeriksaan, dan dilanjutkan…

Selasa, 31 Oktober 2023 01:20

Di Sini Masih Kemarau, Pemkab Kotim Bantu Pasokan Air Bersih di Wilayah Selatan

Musim kemarau yang melanda mulai bulan Agustus hingga Oktober tahun…

Sabtu, 28 Oktober 2023 00:34

Dewan Minta Pemkab Kapuas Berikan Pendampingan kepada Pemdes

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Ardiansah, menyoroti…

Sabtu, 28 Oktober 2023 00:29

Seorang Pemuda Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Ini Kronologinya

 Seorang pemuda berinisial AL (22). Diduga melakukan pencabulan kepada anak…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers