MANAGED BY:
KAMIS
28 SEPTEMBER
UTAMA | LINTAS KALTENG | METROPOLIS | OLAHRAGA | HIBURAN | FEATURE | NASIONAL | ARTIKEL | SERBA SERBI

UTAMA

Sabtu, 16 September 2023 12:26
Sidang Tipikor Ben Brahim dan Ary Egahni, Jaksa KPK Hadirkan Direktur PT DWK
Ben Brahim dan Ary Egahni

PALANGKA RAYA-Sidang perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang mendudukkan Bupati Kapuas nonaktif Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni sebagai terdakwa terus bergulir di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Dalam sepekan digelar dua kali sidang. Pada persidangan Kamis (14/9), jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi.

Empat saksi yang dihadirkan yakni Kiki Okta Nugraha, Elvina Septiani, Gered, dan Siti Nurbaya. Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Achmad Peten Sili SH MH.

Kiki Okta Nugraha, Elvina, dan Siti Nurbaya merupakan saksi dari pihak perusahaan swasta yang disebut KPK pernah menyerahkan dana maupun menerima aliran dana dari Ben Brahim dan Ary Aghani melalui sopir pribadi Ben bernama Kristian Adinata. Kemudian Gerad merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Kapuas.

Dalam kesaksian, Kiki Okta Nugraha yang merupakan Direktur PT Dwi Warna Karya (DWK) dan Elvina selaku Accounting Manager PT DWK dan PT Global Indo Agung Lestari, mengaku tidak tahu terkait adanya pengeluaran uang sebesar Rp70 juta dan Rp40 juta per bulan dari masing-masing perusahaan yang dikirimkan ke rekening Kristian Adinata. Namun keduanya mengakui bahwa pernah ada pengeluaran uang perusahaan yang nilainya mencapai Rp1.030.000.000.

“Saya tidak tahu terkait pengiriman uang sekitar Rp75 juta itu untuk siapa, tetapi memang ada uang perusahaan yang keluar,” kata Kiki Okta Nugraha.

Ia menyebut tidak tahu maksud dan tujuan pengiriman sejumlah uang kepada Kristian Adinata. Saksi juga mengatakan tidak tahu soal nomor rekening bank milik Kristian Adinata . “Saya tidak tahu, pak,” ucapnya menanggapi pertanyaan yang diajukan jaksa Jaenurrofik.

Saksi menjelaskan bahwa seluruh kegiatan perusahaan PT DWK di Kapuas, termasuk pengeluaran dana perusahaan ditangani oleh manajer operasional. Pada 2017 lalu, posisi manajer operasional dijabat oleh Salim, warga negara Malaysia, yang kini sudah pensiun. Saksi juga menerangkan pada 2017 lalu, Salim sempat bercerita kepadanya bahwa perusahaan diminta untuk berpartisipasi dalam kegiatan CSR yang dilaksanakan oleh PT Dimendra. Namun kala itu Salim tidak menjelaskan terperinci program CSR itu.

“Pak Salim memang sempat bercerita, tetapi detailnya seperti apa, saya tidak tahu, karena memang tidak dijelaskan terperinci,” ujarnya. Ia menambahkan, seluruh kegiatan operasional perusahaan, termasuk menyangkut pengeluaran uang, diatur langsung oleh pimpinan induk perusahaan di Singapura. Laporan keuangan kemudian dilaporkan langsung ke bagian keuangan dari masing-masing perusahaan.

“Itu dilaporkan langsung ke bagian keuangan masing-masing perusahaan, pak. Tidak melaporkan ke saya, tetapi ke ibu ini,” terang Kiki seraya menunjuk ke arah Elvina yang duduk di sampingnya. Saksi baru mentahui soal adanya pengiriman uang ke rekening Kristian Adinata saat diperiksa KPK. Keterangan Kiki itu dibenarkan saksi Alvina selaku manajer akuntasi (accounting manager) perusahaan. Elvina mengatakan tidak tahu tujuan pengeluaran uang perusahaan yang dikirim ke rekening milik Kristian Adinata.

“Memang ada catatan pengeluaran sebesar Rp1.030.000.000 dalam catatan keuangan perusahaan, tetapi saya tidak tahu uang itu untuk apa” tuturnya sembari menambahkan bahwa pengeluaran itu sudah ditentukan oleh manajer operasional kala itu, Salim.

Alvina sendiri mengaku tidak kenal dan tidak pernah berhubungan dengan Kristian Adinata. Setelah kedua saksi itu memberikan kesaksian, persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari Gerad dan Siti Nurbaya yang merupakan Direktur PT Dimendra Tour dan Travel. Tidak banyak keterangan yang disampaikan oleh saksi Gerad, mantan ASN di Dinas Perkebunan dan Kehutanan serta Dinas PTSP Kapuas. Dia hanya memberikan keterangan bahwa saat diperiksa penyidik KPK, dirinya diminta untuk menerangkan terkait aturan pengurusan dokumen izin usaha perkebunan di Kapuas.

“Saya menjelaskan terkait proses perizinan sebagaimana aturan, kemudian nama-nama perusahaan yang berinvestasi di Kapuas, juga ditanya apakah selama saya menjabat pernah diminta sesuatu,” ucap mantan sekretaris di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kapuas itu.

 

“Saya bilang waktu saya menjabat sebagai sekretaris, saya diminta untuk menebus baju adat,” kata Gerad, lalu menyebut bahwa imbauan menebus baju adat itu merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemkab Kapuas untuk HUT Kabupaten Kapuas.

 

Sementara, saat saksi Siti Nurbaya memberikan kesaksian, ia ditanya soal pembayaran tiket yang dilakukan Kristian Adinata. Dalam penjelasannya, Direktur PT Dimendra Tour itu membenarkan bahwa Kristian Adinata selalu membeli tiket pesawat untuk keperluan perjalanan Ben dan Ary Egahni.

 

Dia juga membenarkan bahwa Kristian yang selalu membayar pembelian tiket tersebut.

 

“Pembayaran dilakukan lewat rekening maupun tunai,” ujar saksi kepada majelis hakim.

 

Siti membenarkan bahwa jumlah pembayaran pembelian tiket bahkan ada yang mencapai Rp200 juta. Ketika ditanya dari mana uang yang digunakan Kristian Adinata untuk pembayaran tiket, saksi mengaku tidak tahu.

 

Siti mengaku mengenal Kristian sebagai sopir pribadi bupati. Dia juga menyangkal kalau perusahaannya pernah mengangkat Kristian Adinata sebagai agen marketing PT Dimendra.

 

“Kami tidak pernah mengangkat Pak Kristian sebagai agen,” tegasnya.

 

Kesaksian para saksi dalam persidangan kali ini lebih singkat dibandingkan persidangan sebelumnya. Rencananya sidang kasus ini akan digelar kembali pada Selasa pekan depan. (sja/ce/ala)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 28 September 2023 23:06

Masih Ada Ratusan Titik Panas, Karhutla di Kalteng Belum Terkendali

KABUT asap yang terjadi di sejumlah daerah di Kalimantan Tengah…

Kamis, 28 September 2023 23:02

Kabut Asap Menggila, Warga Kalteng Diminta Berkegiatan di Ruangan Saja

SUKAMARA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukamara, M…

Kamis, 28 September 2023 23:00
Kualitas Udara Kian Buruk, Kasus ISPA Melonjak

Kabut Asap di Kalteng Sudah Ganggu Penerbangan

PALANGKA RAYA-Bencana kabut asap akhirnya tidak bisa dihindarkan lagi. Sepekan…

Kamis, 28 September 2023 11:22

Pemilih Pemula Belum Punya KTP-El, Disdukcapil Kalteng Jemput Bola

PALANGKA RAYA-Pemprov Kalteng menggelar rapat perdana pembentukan desk pemilihan kepala…

Kamis, 28 September 2023 11:21

Gawat..!! Udara di Kalteng Sudah Tak Sehat

PALANGKA RAYA-Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih terjadi di…

Selasa, 26 September 2023 14:17
10 Pj Kepala Daerah Resmi Dilantik, Gubernur Sampaikan Persoalan Tiap Daerah

Gubernur: Jangan Sampai Pj Kepala Daerah Kena OTT

PALANGKA RAYA - Penjabat (pj) kepala daerah yang ditunjuk untuk…

Selasa, 26 September 2023 14:12

Cabut PBS Yang Tak Patuhi Plasma

PALANGKA RAYA-Perkebunan merupakan sektor ekonomi penting yang ada di Kalimantan…

Senin, 25 September 2023 14:44

Kabut Asap Mulai Selimuti Palangka Raya

PALANGKA RAYA-Udara di Kota Cantik Palangka Raya sedang tidak baik-baik.…

Senin, 25 September 2023 14:43
BKD Benarkan Nama-Nama Pj Kepala Daerah yang Beredar Sesuai SK Mendagri

Mayoritas Pj Pilihan Daerah Direstui Mendagri

PALANGKA RAYA-10 daerah di Kalteng mulai hari ini akan dipimpin…

Sabtu, 16 September 2023 12:26

Sidang Tipikor Ben Brahim dan Ary Egahni, Jaksa KPK Hadirkan Direktur PT DWK

PALANGKA RAYA-Sidang perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang mendudukkan Bupati…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers