PALANGKA RAYA-Baliho yang tersebar di ruas-ruas jalan dan area publik Kota Palangka Raya kebanyakan tidak berizin alias liar. Sebagian besar baliho atau reklame yang dipasang merupakan iklan sosialisasi sosok bakal calon legislatif (bacaleg) dari sejumlah partai politik (parpol). Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sudah melayangkan surat edaran kepada sejumlah partai agar mengurus izin pendirian reklame.
Kepala DPMPTSP Kota Palangka Raya Akhmad Fordiansyah melalui Kepala Bidang PTSP 1 Rudi Listianto mengatakan, pada Rabu (13/9) kemarin pihaknya sudah memberikan surat edaran ke sejumlah parpol untuk mengurus izin pendirian reklame ke Mal Pelayanan Publik Huma Betang.
SE tersebut memperhatikan Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 22 tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame dan Penyelenggaraan Reklame.
“Minggu depan akan kami lihat perkembangannya, kalau semua parpol sudah mengurus izinnya, baru akan kami lakukan penertiban,” beber Rudi kepada Kalteng Pos, Kamis (14/9).
Rudi menyebut pihaknya memberikan waktu sementara agar pihak parpol yang memasang reklame tanpa izin terlebih dahulu mengurus izin. Jika surat edaran yang sudah pihaknya layangkan itu tidak digubris oleh parpol terkait sehingga tidak melakukan pendaftaran izin, maka terpaksa akan ditertibkan.
“Kami kasih sementara waktu biar mereka mengurus. Akan kami lihat sampai minggu depan, kami evaluasi, kalau semua sudah mendaftarkan izin, baru kami lakukan penertiban, kepastiannya minggu depan,” jelas Rudi. Ditanya terkait kapan akan dilakukan penertiban, Rudi menyebut surat edaran tersebut diturunkan untuk terlebih dahulu memberitahukan kepada pihak parpol agar mengurus izin pendirian reklame.
“Kami lihat dulu hasil evaluasi pekan depan, kalau banyak yang mengurus izin berarti kami proses dulu sehingga berizin,” ucapnya.
Jika tidak melakukan pendaftaran sampai dengan pekan depan, Rudi menyebut akan dengan sangat terpaksa reklame yang bersangkutan akan dicabut. “Kalau tidak mengurus izin, mau tidak mau akan ditertibkan. Kasian yang sudah ada izinnya,” sebutnya.
Kendati sudah mendapat izin, disinyalir masih ada reklame-reklame yang dipasang di lokasi-lokasi yang tidak diperkenankan. Padahal, sejak awal mendapat izin pihak bersangkutan sudah diberitahu lokasi-lokasi yang bisa dipasang reklame.
“Kami sudah menyediakan sejumlah tempat yang bisa dipasang reklame,” ucapnya. Rudi menyebut jika reklame berizin dipasang di lokasi yang tidak diperkenankan, maka akan dipindahkan ke lokasi yang sudah disediakan untuk tempat memasang reklame.Rudi menyebut baliho-baliho yang tidak berizin pada waktunya nanti akan dicabut dan disimpan oleh DPMPTSP. Nantinya, pihak-pihak yang merasa balihonya dicabut tetap bisa menghubungi DPMPTSP untuk mengurus izin dan memasang kembali balihonya.
“Kami sudah layangkan surat edaran itu, diharapkan setiap parpol mendaftarkan izin pendirian reklame sesuai ketentuan yang berlaku itu,” tandasnya.
Menyikapi menjamurnya baliho sosialisasi sejumlah bacaleg dan parpol yang disebut-sebut banyak tidak berizin, mendapat perhatian dari Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya Endrawati SH MH. Ia mengatakan dikarenakan sekarang ini masih dalam tahapan waktu sosialisasi, para bakal caleg memang berhak untuk melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) untuk memperkenalkan diri mereka kepada masyarakat. Pemasangan berbagai bentuk APS itu dikatakan oleh Ketua Bawaslu belum termasuk dalam kategori pelanggaran kampanye.
“Spanduk-spanduk itu disebut alat peraga sosialisasi bukan Alat Peraga kampanye,” ujar Endrawati. Endra juga mengatakan bahwa saat ini Bawaslu sendiri belum bisa melakukan penertiban terhadap berbagai, poster, spanduk ataupun baliho para bakal caleg tersebut.
Dikatakannya Bawaslu baru bisa melakukan penindakan apbila masa tahapan kampanye yang dimulai dari 28 November 2023. Penyebab lain Bawaslu belum dapat melakukan penertiban terhadap berbagai poster dan spanduk Bacaleg yang terpasang dan bertebaran di sepanjang jalan dan tempat tempat strategis itu dikarenakan sampai saat ini KPU sendiri belum menetapkan secara resmi para Bacaleg tersebut sebagai peserta pemilu yakni Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD kabupaten/kota, provinsi maupun DPR RI peserta pemilu legislatif 2024.
Diterangkannya bahwa untuk sekarang ini KPU baru menetapkan sebagai peserta Pemilu adalah partai partai politik dan juga para calon DPD RI. Sehingga berdasarkan aturan PKPU nomor 15 tahun 2023 disebut Endrawati bahwa yang bisa melakukan tahapan sosialisasi sekarang ini adalah partai politik peserta pemilu dan Bacaleg dari DPD RI.
“Para Bacaleg DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota itu belum ditetapkan sebagai peserta pemilu dan mereka masih DCS (Daftar Calon Sementara),” terang Endrawati yang menambahkan posisi dan keikutsertaan para bacaleg dalam pemilu mendatang bisa saja berubah.
Terkait maraknya berbagai Baliho, poster dan spanduk Bacaleg yang terpasang Endrawati mengatakan bahwa untuk saat ini kewenangan untuk melakukan langkah penertiban terhadap keberadaan spanduk tersebut berada di bawah kewenangan pemerintah kota Palangkaraya.
Endrawati sendiri menyatakan pihaknya sangat mendukung langkah pemerintah kota untuk melakukan penertiban terhadap spanduk spanduk atau baliho Bacaleg terutama yang tidak memiliki izin. “Kalau pemko ingin melakukan penindakan penertiban itu memang sudah betul, karena ranahnya memang di pemerintahan kota,” tegas Endrawati.
Terkait spanduk dan baliho Bacaleg yang berizin sendiri, Endrawati sendiri berharap agar pemasangan spanduk dilakukan secara tertib dan sesuai dengan tempat yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Dia juga berharap pemko bisa mengakomodir dengan menentukan lokasi tempat pemasangan yang memang diperbolehkan oleh pemerintah.
Terkait kegiatan tahapan sosialisasi ini, Endrawati juga mengatakan pihaknya sendiri telah mengeluarkan surat himbauan kepada partai partai politik peserta pemilu untuk dapat menahan diri dalam hal melakukan kegiatan sosialisasi.
Dikatakan pula bahwa partai politik sendiri saat ini memang sudah diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Namun dikatakannya pula bahwa sosialisasi yang dilakukan oleh partai politik tersebut tidak boleh mengandung visi misi yang berisi unsur ajakan kepada masyarakat untuk memilih atau caleg tersebut.
“Kami juga memberikan imbauan kepada partai politik untuk mengingatkan Bacaleg untuk tidak melakukan hal yang bermuara pada pelanggaran pemilu,” ucapnya.
Dia juga mengatakan bahwa sampai saat ini Bawaslu belum menemukan ataupun mendapatkan laporan masyarakat terkait adanya partai politik peserta pemilu yang melakukan pelanggaran di masa sosialisasi. Endrawati mengharapkan agar seluruh peserta pemilu termasuk para bakal caleg untuk tetap mematuhi peraturan terkait aturan main pemilu.
“Jangan sampai peserta pemilu melakukan hal-hal yang mengarah kedugaan melakukan pelanggaran pemilu pada saat sebelum masa kampanye ini,” tegasnya.
Berdasar jadwal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan masa kampanye Pemilu Serentak 2024 akan dimulai November 2023 mendatang. Meski belum memasuki masa kampanye, wajah para calon legislatif (caleg) dan bendera partai sudah mulai terpampang di sejumlah titik di Kota Palangka Raya.
Ketua KPU Kota Palangka Raya Ngismatul Qoirityah menegaskan bahwa belum ada aturan yang membenarkan pemasangan baliho. Namun ia juga menjelaskan baliho yang saat ini tersebar dibeberapa titik merupakan baliho kampanye atau bukan.
“Kalau misalkan yang dipasang oleh teman-teman Bacaleg ini hanya sekedar foto, mengucapkan selamat hari apa, itu bentuknya masih sosialisasi bukan kampanye. Karena yang dikategorikan kampanye itu ia akan menampilkan citra dirinya. Citra dirinya itu ya nama, nomor urut, dapilnya, partainya, dan visi misinya,” tegas Ngismatul dalam wawancara kepada Kalteng Pos, Kamis (14/9).
Ia juga menegaskan bahwa orang-orang yang ingin maju di pemilihan legislatif, itu belum ditetapkan sebagai calon. “Mereka ini masih sebagai masyarakat biasa, bukan calon legislatif,” tambahnya. Ia juga menjelaskan bahwa penertipan spanduk liar tersebut merupakan kewenangan pemerintah kota. Sebab yang memiliki otoritas wilayah kota Palangka Raya ialah Pemerintah Kota Palangka. (dan/sja/irj/ala)
SEJUMLAH TITIK YANG DIPERBOLEHKAN DIPASANG REKLAME
• Bundaran Besar • Bundaran Kecil • Bundaran Burung • Bundaran Seth Adji • Jalan Diponegoro seberang SDN 11 Langkai • Jalan A Yani depan Jalan Tambun Bungai • Jalan G Obos di Simpang Jalan MH Thamrin • Jalan Yos Sudarso di Simpang Jalan MH Thamrin • Jalan Tjilik Riwut di depan Stadion Tuah Pahoe • Jalan Yos Sudarso Simpang Jalan Galaxy Raya • Jalan Kartini di depan Kantor Disdik Kota lama • Jalan Soekarno di depan Kawasan Perkantoran Kota Palangka Raya • Jalan Darmosugondo Ujung • Jalan Imam Bonjol di simpang Jalan Letjen Soeprapto