Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih menemukan produk obat tradisional ilegal yang beredar di Indonesia. Jumlahnya bahkan mencapai ratusan kasus.
Dikutip dari Instagram BPOM @bpom_ri pada Minggu (9/7), sepanjang 2022 BPOM menemukan 777 kasus produk obat tradisional ilegal. Baru-baru ini, BPOM mengungkap 8 obat tradisional ilegal dan mengandung bahan kimia obat (BKO) di berbagai pulau Indonesia.
“Obat tradisional yang tidak memiliki izin edar tidak dapat dipastikan keamanan, khasiat, dan mutunya. Sedangkan, obat tradisional mengandung bahan kimia obat berisiko terhadap kesehatan organ tubuh, seperti ginjal dan hati,” tulis BPOM dalam akunnya.
Berikut delapan daftar produk obat tradisional ilegal yang masih banyak ditemukan di berbagai pulau Indonesia:
BPOM menghimbau kepada masyarakat Indonesia untuk menjadi masyarakat yang cerdas dengan tidak mengosumsi obat tradisional ilegal dan melaporkannya.
Anda bisa melaporkan obat tradisional ilegal dengan menghubungi media sosial bpom atau beberapa opsi lainnya, seperti email [email protected], WhatsApp ke nomor 08119181533, dan SMS ke nomor 081219999533. (jpc/hnd)