Calon Kades Kapuas Menang Gugatan Hasil Pilkades Lawan Bupati

- Jumat, 9 Juni 2023 | 00:18 WIB
Kuasa hukum Cakades Handewung Abdurrahman, Jeffriko Seran (tengah) saat diwawancarai awak media beberapa waktu yang lalu (IST)
Kuasa hukum Cakades Handewung Abdurrahman, Jeffriko Seran (tengah) saat diwawancarai awak media beberapa waktu yang lalu (IST)

engadilan Tinggi Tata Usaha Negeri Banjarmasin memperkuat putusan banding. Terhadap putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya yang memenangkan gugatan Calon Kepala Desa (Cakades) Handewung, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, Abdurrahman melawan bupati Kapuas pada hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Hal itu dibenarkan oleh Kuasa Hukum Cakades Handewung Abdurrahman, Jeffriko Seran, Kamis (8/6).  

“Putusan PTUN tingkat banding keluar. Saya selaku kuasa hukum daripada terbanding atau yang semula sebagai penggugat yang sekarang menjadi terbanding yang pembanding adalah Bupati Kapuas. Pada pokoknya adalah kita menunggu sampai putusan ini inkrach,” ujarnya, Kamis (8/6).

Ia menerangkan, jika tak ada upaya hukum kasasi dari pihak pembanding yakni Bupati Kapuas. Terkait hasil Pilkades di Desa Handewung, maka akan dilakukan eksekusi terhadap putusan tersebut.

“Harapannya, Pj Bupati Kapuas bisa mengambil kebijakan atau menyikapi dan mau menjalankan putusan dari pada Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin. Supaya permasalahan Desa Handewung terkait Pilkada cepat selesai,” jelasnya.

Namun demikian, jika tak segera dilakukan eksekusi putusan tersebut. Pihaknya akan melakukan upaya hukum. Meminta kepada Presiden, Kementerian Dalam Negeri atau pun ke DPR RI. Untuk meminta agar pengawasan dan agar segera dilaksanakan putusan banding tersebut.

PTUN Menangkan Gugatan Cakades

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya memenangkan gugatan Calon Kepala Desa (Cakades) Handewung, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas Abdurrahman melawan Bupati Kapuas pada hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

“Bulan November 2022 kita melakukan gugatan. Tanggal 2 Maret 2023 kemarin putusan gugatan kita diterima namun sebagian,” kata Kuasa Hukum Abdurrahman, Jeffriko Seran kepada awak media, Jumat (3/3).

Dia menerangkan dari putusan yang diterima pihaknya. Amar putusan tersebut membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kapuas Nomor: 399/DPMD TAHUN 2022. Tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas Tahun 2022 atas nama Kelana Putera, Tertanggal 15 September 2022. (pri/hfz)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X