Vonis Lepas di Putusan Banding, H Asang Dieksekusi Lewat Putusan MA

- Kamis, 8 Juni 2023 | 13:00 WIB
Eksekusi putusan pihak Kejati Kalteng di Lapas Kelas II A Palangkaraya, Rabu (7/6). (Kejati Kalteng untuk Prokalteng.Co)
Eksekusi putusan pihak Kejati Kalteng di Lapas Kelas II A Palangkaraya, Rabu (7/6). (Kejati Kalteng untuk Prokalteng.Co)

 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng eksekusi terdakwa H Asang Triasa di Lapas Kelas II A Palangkaraya, Rabu (7/6/2023).  Kepala Kejati Kalteng, Pathor Rahman sangat mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 958 K/Pid.Sus/2023 tanggal 13 April 2023.

“Sebagai perwujudan adanya keadilan di dalam masyarakat, dan juga mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Katingan yang merespon cepat dengan segera mengeksekusi terpidana H Asang Triasa tersebut,” ujarnya dalam rilis yang disampaikan.

Sementara,  Kepala Seksi Penegakkan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng  Dodik Mahendra mengatakan, eksekusi tersebut didasarkan pada Putusan MA RI Nomor : 958 K/Pid.Sus/2023 tanggal 13 April 2023.

Putusan itu menyatakan menolak permohonan kasasi dari terdakwa H. Asang Triasha dan mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Katingan tersebut.

Selain itu, juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor :31/PID.SUS-TPK/PT PLK tanggal 3 Oktober 2022 yang membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Palangkaraya nomor :14/Pid.Sus-TPK/2022/Pn Plk tanggal 24 Agustus 2022.

Diketahui, putusan MA tersebut menyatakan H Asang Triasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair.

Putusan kasasi menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00.  Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6  bulan. Pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.050.400.000.

Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2  tahun.

Sempat Mendapatkan Putusan Vonis Lepas 

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya telah memberikan vonis lepas dalam putusan tingkat banding terhadap terdakwa Haji Asang Triasa.

Pada tingkat pertama, Asang divonis Pengadilan Tipikor Palangkaraya 1 tahun 6 bulan. Pidana tambahan berupa denda sebesar Rp100 juta dengan subsider kurungan 3 bulan. Pidana tambahan juga diberikan  kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.050.000.400.

Dalam perkara itu, ia terseret dugaan korupsi pekerjaan jalan sepanjang 43 kilometer di Kabupaten Katingan pada tahun 2020.

Dia didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2.107.850.000.  Sebagaimana laporan hasil audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA-PPKN) Nomor : R-700/06/LHA-PPKN/INSP/2021 tanggal 30 September 2021 oleh Inspektorat Kabupaten Katingan. (hfz/hnd)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tujuh Daerah di Kalteng Ini Terima Teguran KPK

Jumat, 26 April 2024 | 10:45 WIB
X