MANAGED BY:
JUMAT
29 SEPTEMBER
UTAMA | LINTAS KALTENG | METROPOLIS | OLAHRAGA | HIBURAN | FEATURE | NASIONAL | ARTIKEL | SERBA SERBI

LINTAS KALTENG

Kamis, 08 Juni 2023 12:57
Gondol Uang di Depan Rutan, Pria 44 Tahun Ini Dicokok Polisi

Kurang dari 24 jam, Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka tindak pidana pencurian uang.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto, membenarkan pihaknya mengamankan tersangka Bonadi (44), warga Jalan Basir Jahan 6 Nomor 29 C, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau Kota Palangkaraya.

“Penangkapan tersangka Bonadi Selasa (6/6/2023) pukul 19.00 wib, di kediamannya di Jalan Basir Jahan 6 No 29 C, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau Kota Palangkaraya,” tegasnya.

Dia menambahkan kronologis kejadian, Selasa (6/6/2023) pukul 11.00 Wib telah terjadi pencurian uang di dalam tas body bag bermotif batik di depan Kantor Rutan Kapuas Jalan Cilik Riwut RT. 02 Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

Terkait kronologis kejadian, dituturkan sebelumnya korban tengah sibuk berkomunikasi dengan beberapa masyarakat yang ingin membesuk keluarganya di rutan tersebut. Pada waktu itu ada pembesuk yang ingin berkoordinasi hal yang penting. Kemudian korban mengantarkannya ke dalam. Tas yang berisi uang itu, diletakan di tempat permainan anak-anak depan kantor Rutan Kapuas.

Tak beberapa lama kemudian, korban kembali keluar, karena ada tamu dari awak media. Korban pun langsung teringat dengan tas berisi uang yang diletakan tersebut.

“Setelah itu korban bergegas untuk mengambil tas. Namun pelapor kaget mendapati semua uang di dalam tasnya sudah hilang. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 9.600.000. Akhirnya melaporkan ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,” ujar Iptu Iyudi Hartanto.

Menurut Kasatreskrim, tersangka Bonadi mengakui perbuatannya mengambil uang di dalam tas korban yang diletakannya itu.

“Tersangka Bonadi dijerat tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana,” pungkasnya. (alh/hnd)

 

 

loading...

BACA JUGA

Jumat, 15 September 2023 10:56

Pemkab Seruyan Disarankan Tertibkan Aset Daerah

 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menyarankan agar pemerintah…

Jumat, 15 September 2023 10:55

Sehari, 3 Kasus Ular Piton “Nyasar” ke Permukiman Warga

 Sedikitnya tiga kali kasus ular piton “nyasar” masuk ke permukiman warga…

Senin, 11 September 2023 13:13

Jelang Akhir Masa Jabatan, Bupati Katingan Geser Pejabat

Sebelum mengakhiri masa jabatannya, Bupati Katingan Sakariyas kembali geser posisi sejumlah…

Selasa, 05 September 2023 11:23

Karhutla Kian Menjadi-jadi, Kualitas Udara Kotim Semakin Memburuk

Musibah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur…

Senin, 04 September 2023 12:05

Kemarau Membuat Ketersediaan Air Bersih di Kotim Menipis

Musim kemarau yang melanda Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) cukup lama, membuat ketersediaan…

Jumat, 01 September 2023 14:12

Oknum Kades di Katingan Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Oknum Kepala Desa (Kades) Tumbang Tangoi di Kabupaten Katingan berinisial …

Jumat, 01 September 2023 14:11

Polres Barsel Ungkap Kasus Ilegal Logging

 Polres Barito Selatan (Barsel) menggelar konferensi pers tindak pidana (TP) pencegahan…

Rabu, 30 Agustus 2023 12:12

Kebakaran Lahan di Danau Rangas, Tempat Tak Terduga dan Susah di Jangkau Warga

Kebakaran lahan kembali terjadi. Kali ini di Jalan Danau Rangas,…

Selasa, 29 Agustus 2023 12:27

Sakit Hati Terus Diejek, Buruh Tewas Kena Tusuk Badik

Peristiwa penganiayaan berujung maut terjadi di Kabupaten Katingan. Motif sakit hati! Bercucuran…

Selasa, 29 Agustus 2023 12:24

Oknum Kades di Katingan Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Berat

 Oknum Kepala Desa (Kades) Tumbang Tangoi di Kabupaten Katingan inisial…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers