Gondol Uang di Depan Rutan, Pria 44 Tahun Ini Dicokok Polisi

- Kamis, 8 Juni 2023 | 12:57 WIB

Kurang dari 24 jam, Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka tindak pidana pencurian uang.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto, membenarkan pihaknya mengamankan tersangka Bonadi (44), warga Jalan Basir Jahan 6 Nomor 29 C, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau Kota Palangkaraya.

“Penangkapan tersangka Bonadi Selasa (6/6/2023) pukul 19.00 wib, di kediamannya di Jalan Basir Jahan 6 No 29 C, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau Kota Palangkaraya,” tegasnya.

Dia menambahkan kronologis kejadian, Selasa (6/6/2023) pukul 11.00 Wib telah terjadi pencurian uang di dalam tas body bag bermotif batik di depan Kantor Rutan Kapuas Jalan Cilik Riwut RT. 02 Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

Terkait kronologis kejadian, dituturkan sebelumnya korban tengah sibuk berkomunikasi dengan beberapa masyarakat yang ingin membesuk keluarganya di rutan tersebut. Pada waktu itu ada pembesuk yang ingin berkoordinasi hal yang penting. Kemudian korban mengantarkannya ke dalam. Tas yang berisi uang itu, diletakan di tempat permainan anak-anak depan kantor Rutan Kapuas.

Tak beberapa lama kemudian, korban kembali keluar, karena ada tamu dari awak media. Korban pun langsung teringat dengan tas berisi uang yang diletakan tersebut.

“Setelah itu korban bergegas untuk mengambil tas. Namun pelapor kaget mendapati semua uang di dalam tasnya sudah hilang. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 9.600.000. Akhirnya melaporkan ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,” ujar Iptu Iyudi Hartanto.

Menurut Kasatreskrim, tersangka Bonadi mengakui perbuatannya mengambil uang di dalam tas korban yang diletakannya itu.

“Tersangka Bonadi dijerat tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana,” pungkasnya. (alh/hnd)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

DPRD: Realisasi APBD Kotim tahun 2023 Lepas Target

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:40 WIB
X