Pj Bupati Bukan Putra-Putri Daerah, Keputusan Kemendagri RI Melecehkan Harkat dan Martabat Suku Dayak

- Kamis, 1 Juni 2023 | 11:03 WIB
MP3D beserta organisasi kepemudaan dan organisasi kemahasiswa saat menyuarakan aksi protesnya terhadap penunjukan Pj Bupati Barsel dan Kobar yang bukan putra daerah, bertempat di depan pintu masuk Kantor Gubernur Provinsi Kalteng, Selasa (22/5/2023).(FOTO:MARINI/PROKALTENG.CO)
MP3D beserta organisasi kepemudaan dan organisasi kemahasiswa saat menyuarakan aksi protesnya terhadap penunjukan Pj Bupati Barsel dan Kobar yang bukan putra daerah, bertempat di depan pintu masuk Kantor Gubernur Provinsi Kalteng, Selasa (22/5/2023).(FOTO:MARINI/PROKALTENG.CO)

Masyarakat Peduli Pimpinan Putra Daerah (MP3D), organisasi kepemudaan, organisasi kemahasiswaan serempak melaksanakan aksi unjuk rasa. Protes terhadap keputusan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) yang telah menunjuk Pj. Bupati Barito Selatan (Barsel) DR.H. Deddy Winarman, M.Si dan P.j Bupati Kotawaringan Barat (Kobar), Dr. Drs. H.Budi Santosa, M.Si, yang berasal dari luar daerah (bukan dari putra Kalteng, red), aksi protes dilaksanakan di depan Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (22/5/2023).

Penanggung Jawab Lapangan MP3D, Inggit, B.S, Djaper, SP.,SH, mengatakan bahwa keputusan Kemendagri RI tersebut melecehkan harkat dan martabat suku Dayak dan dapat menciptakan kondisi yang tidak aman di Kalteng. Mengacu pada Undang-undang (UU) Otonomi Daerah pasal 13 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang mengatur urusan pemerintahan, yang menjadi kewenangan daerah/provinsi.

“Urusan pemerintahan yang berlokasi lintas daerah kabupaten/kota hal tersebut menjadi kewenangan pemerintah provinsi,”ucapnya, Selasa (22/5/2023).

Sementara itu, pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Katma F. Dirun menambahkan pelantikan kedua Pj. Bupati tersebut bisa ditunda dan bisa diundur. Karena apapun keputusan Kemendagri RI jadi bahan pertimbangan Pemprov Kalteng.

“Namun, Pemprov Kalteng membutuhkan waktu untuk membicarakan hal tersebut. Ketika, sudah dilantik maka kedepannya tidak ada hambatan atau halangan lagi,”katanya.

Disisi organisasi kepemudaan, Ketua KNPI Kalteng, Muhammad Alfian Mawardi menambahkan bahwa kedatangan pihaknya kebetulan menghadiri undangan Hari Ulang Tahun Kalteng Ke-66, dan sekaligus untuk menyuarakan aspirasinya  untuk menolak dengan tegas keputusan Kemendagri RI tersebut, dan utamakan putra putri daerah yang memimpin daerah Kalteng sendiri.

“Kami menolak keputusan Kemendagri tersebut, usahakan kedepannya dari putra putri daerah yang memimpin daerah kita sendiri,”tandasnya. (pri/rin) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tujuh Daerah di Kalteng Ini Terima Teguran KPK

Jumat, 26 April 2024 | 10:45 WIB
X