Respon Cepat Masalah Hauling Batu Bara

- Kamis, 1 Juni 2023 | 10:13 WIB
ilustrasi
ilustrasi

PALANGKA RAYA-Aktivitas pengangkutan atau hauling hasil tambang batu bara di daerah Kabupaten Barito Timur (Bartim) membuat masyarakat setempat tidak nyaman. Pasalnya, lalu lalang kendaraan besar pengangkut emas hitam tersebut berdampak pada kerusakan jalan umum sebagai jalur utama mobilitas masyarakat. Keadaan ini pun mendapat respons cepat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melalui Dinas Perhubungan (Dishub).

Kepala Dishub Kalteng Yulindra Dedy mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas pengangkutan batu bara di daerah Kabupaten Bartim yang menimbulkan kerusakan infrastruktur jalan yang sehari-hari digunakan masyarakat.

“Intinya kami dari Pemprov Kalteng sudah mendapat laporan dari masyarakat, kami akan mengumpulkan pihak-pihak terkait untuk membahas permasalahan itu, mulai dari kepolisian hingga pihak terkait lainnya yang bersentuhan langsung dengan itu,” kata Dedy kepada Kalteng Pos, Selasa (30/5).

Lebih lanjut Dedy menjelaskan, ketentuan terkait kendaraan yang boleh melintasi jalan umum sudah tertaung jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Jadi pihak perusahaan seharusnya sudah tahu ada regulasi itu, kewenangannya itu seperti apa, apa saja yang bisa mereka lewati di jalur darat, termasuk kewenangan siapa saja yang bisa menindak di jalan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 sudah sangat jelas,” ujarnya.

Terkait apakah kendaraan pengangkut hasil tambang batu bara diperbolehkan melintasi jalan umum, Dedy menyebut bahwa ada ketentuan teknis berkenaan dengan boleh tidaknya hal itu.

“Ada lagi ketentuan teknisnya, seperti angkutan mana saja yang boleh lewat jalan umum atau lewat jalan khusus, dalam regulasi tersebut sudah diatur,” tandasnya. (dan/ce/ala)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X