Pemprov Kalteng Pertahankan WTP 9 Kali Berturut-turut

- Kamis, 1 Juni 2023 | 10:12 WIB

PALANGKA RAYA-Pada era kepemimpinan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, Pemprov Kalteng berhasil mempertahankan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kesembilan kali berturut-turut. Teranyar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemprov Kalteng tahun anggaran 2022 dan ikhtisar hasil peme­riksaan daerah (IHPD) tahun 2022 dalam rapat paripurna ke-3 masa persidangan II tahun sidang 2023 di Gedung DPRD Kalteng, Selasa (30/5).

LHP tersebut diserahkan oleh Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadhyana kepada Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo dan Ketua DPRD Kalteng Wiyatno. De­ngan mendapatkan opini WTP ini, Pemprov Kalteng berhasil mencetak perolehan WTP selama sembilan kali berturut-turut.

Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadhyana mengatakan, pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalteng tahun anggaran 2022, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP),” katanya.

Laporan keuangan Pemprov Kalteng ini telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan (SAP), telah didukung dengan pengungkapan yang memadai dan sistem pengendalian internal yang efektif, serta tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan.

“LHP terdiri dari LHP yang memuat opini atas kewajaran laporan keuangan dan LHP atas sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” sebutnya.

Dikatakannya, pencapaian opini WTP ini adalah yang kesembilan kalinya bagi Pemprov Kalteng. Ini menunjukkan komitmen pemprov terhadap kualitas laporan keuangan. Prestasi ini tidak terlepas dari efektivitas sinergi seluruh pemangku kepentingan serta dukungan dari DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan.

“Namun tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemprov Kalteng, BPK menyampaikan bahwa ada beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian ke depan,” tuturnya.

Pertama, Pemprov Kalteng belum dapat mengungkapkan rincian sumber dana sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) TA 2022 dan 2021, yang mengakibatkan di antaranya pengguna anggaran (PA) dan atau tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) tidak dapat menganggarkan secara akurat SiLPA tahun berjalan untuk belanja tahun berikut sesuai dengan jenis sumber dana dan peruntukannya.

Catatan kedua, pembayaran honorarium kelompok kerja pengadaan barang/jasa pada tiga SKPD tidak sesuai ketentuan, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran honorarium kelompok kerja pemilihan pengadaan barang/jasa Disperkimtan dan Dinas PUPR senilai Rp1,17 miliar.

Ketiga, realisasi pembayaran belanja perjalanan dinas dalam daerah tidak sesuai ketentuan senilai Rp25,19 miliar, yang mengakibatkan ketidakhematan APBD atas realisasi uang harian perjalanan dinas dalam daerah dan realisasi biaya transportasi perjalanan dinas.

Keempat, Pengelolaan belanja hibah Pemprov Kalteng belum sepenuhnya sesuai ketentuan, yang mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp2,52 miliar dan realisasi belanja hibah senilai Rp98,82 miliar yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tidak dapat diketahui efektivitas penggunaannya, serta sisa dana hibah akhir tahun di penerima hibah tidak dapat diketahui secara pasti.

Terakhir, pengendalian atas pengelolaan kas Pemprov Kalteng belum memadai yang mengakibatkan kuasa BUD tidak melakukan optimalisasi tugas sesuai dengan ketentuan, yang di antaranya penyediaan informasi anggaran kas dan pengelolaan utang dan piutang daerah serta potensi penyalahgunaan wewenang pencairan dana dari RKUD, khususnya pencairan dana yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak tercantum dalam surat keputusan gubernur.

Pada kesempatan yang sama, BPK juga menyampaikan IHPD Kalteng tahun 2022. IHPD tersebut memuat ringkasan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan selama tahun 2022, yang terdiri dari 15 LHP keuangan, 3 LHP kinerja, 7 LHP PDTT, dan 147 LHP atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan partai politik dari APBD. Selain itu, IHPD juga memuat informasi penting terkait capaian indikator ekonomi makro daerah, profil BUMD dan BLUD, serta hasil pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi LHP BPK dan penyelesaian ganti kerugian daerah.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X