Si Bongkeng, Oknum Pelatih Silat Cabuli Muridnya, Modusnya Salurkan Tenaga Dalam

- Minggu, 28 Mei 2023 | 21:30 WIB
Anggota Resmob Satreskrim Polres Kapuas mengamankan tersangka Mas alias Bongkeng, Kamis (25/5/2023) kemarin.(IST)
Anggota Resmob Satreskrim Polres Kapuas mengamankan tersangka Mas alias Bongkeng, Kamis (25/5/2023) kemarin.(IST)

Anggota Resmob Satreskrim Polres Kapuas  menangkap oknum pelatih silat yang melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur. Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka Mas alias Bongkeng (52). Warga Jalan Mahakam, Kabupaten Kapuas, itu, diduga kuat melakukan aksi pencabulan terhadap anak. “Penangkapan tersangka Kamis kemarin pukul 10.00 Wib di rumahnya,” ungkap Iyudi Hartanto, Jumat (16/5/2023).

Kronologis dikatakan kapolres pada Selasa tanggal 18 April 2023 pukul 14.30 Wib. Korban menceritakan kepada orangtuanya telah diperlakukan tidak senonoh atau cabul oleh tersangka Masrun saat berlatih pencak silat. Perlakuan yang diterima bahkan sebanyak empat kali.

“Kemudian di halaman belakang SD sebanyak tiga kali dengan meraba dan meremas payudara korban dengan alasan akan mengisi tenaga dalam ke tubuh korban,” jelasnya.

Modusnya tersangka Mas meraba dan meremas payudara korban dengan alasan mengisi tenaga dalam untuk memberikan ilmu tunduk laki-laki. Tak sampai di situ, tersangka meminta korban untuk mengirimkan foto celana dalam dan bra yang kenakan. Alasannya agar laki-laki yang korban kehendaki bisa tunduk terhadapnya.

Menurut Kasatreskrim, selain tersangka pihaknya juga mengamankan barang bukti satu lembar kostum pencak silat lengan pendek berserta celana panjang warna hitam. (alh/hnd)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tabrakan di Jalan Gelap Tewaskan Dua Warga

Selasa, 30 April 2024 | 16:10 WIB

Median Jalan di Katingan Minim Penerangan

Minggu, 28 April 2024 | 18:00 WIB

Penggerebekan Gudang Rokok Ilegal Tanpa Hasil

Minggu, 28 April 2024 | 11:10 WIB

Tujuh Daerah di Kalteng Ini Terima Teguran KPK

Jumat, 26 April 2024 | 10:45 WIB
X