Anggota Resmob Satreskrim Polres Kapuas menangkap oknum pelatih silat yang melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur. Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka Mas alias Bongkeng (52). Warga Jalan Mahakam, Kabupaten Kapuas, itu, diduga kuat melakukan aksi pencabulan terhadap anak. “Penangkapan tersangka Kamis kemarin pukul 10.00 Wib di rumahnya,” ungkap Iyudi Hartanto, Jumat (16/5/2023).
Kronologis dikatakan kapolres pada Selasa tanggal 18 April 2023 pukul 14.30 Wib. Korban menceritakan kepada orangtuanya telah diperlakukan tidak senonoh atau cabul oleh tersangka Masrun saat berlatih pencak silat. Perlakuan yang diterima bahkan sebanyak empat kali.
“Kemudian di halaman belakang SD sebanyak tiga kali dengan meraba dan meremas payudara korban dengan alasan akan mengisi tenaga dalam ke tubuh korban,” jelasnya.
Modusnya tersangka Mas meraba dan meremas payudara korban dengan alasan mengisi tenaga dalam untuk memberikan ilmu tunduk laki-laki. Tak sampai di situ, tersangka meminta korban untuk mengirimkan foto celana dalam dan bra yang kenakan. Alasannya agar laki-laki yang korban kehendaki bisa tunduk terhadapnya.
Menurut Kasatreskrim, selain tersangka pihaknya juga mengamankan barang bukti satu lembar kostum pencak silat lengan pendek berserta celana panjang warna hitam. (alh/hnd)