PALANGKA RAYA-Tata kelola penyaluran elpiji tiga kilogram (kg) rawan diselewengkan, sehingga masyarakat terpaksa membeli dengan harga tidak wajar alias di atas harga eceran tertinggi (HET). Melihat kondisi ini, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mulai menyiapkan langkah-langkah serius agar penyaluran elpiji subsidi tersebut tepat sasaran.
Upaya Pemko dalam mencegah penyelewengan elpiji tersebut dilatarbelakangi oleh hasil inspeksi mendadak (sidak) satu bulan terakhir, tim gabungan menemukan maraknya pangkalan menjual elpiji subsidi di atas HET dan menjamurnya pengecer elpiji subsidi membuat Pemko Palangka Raya menyiapkan langkah-langkah konkret untuk mengatasi hal itu.
Langkah konkret itu dihasilkan berdasarkan rapat bersama antara Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Satpol PP Kota Palangka Raya, PT Pertamina Cabang Kalteng, dan seluruh agen se-Kota Palangka Raya untuk melakukan koordinasi terkait tindak lanjut sidak elpiji gas tiga kilogram di Kota Palangka Raya, pada Kamis (25/5), bertempat di Aula DPKUKMP Kota Palangka Raya.
Sejak 12 April hingga 24 Mei 2023, petugas gabungan telah melakukan sidak ke sejumlah pangkalan dan pengecer yang berada pada hampir setiap kelurahan di Kota Palangka Raya. Terdapat sejumlah permasalahan yang ditemukan oleh petugas di lapangan. Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal mengatakan, logbook yang digunakan untuk mendata pembeli elpiji subsidi hanya merupakan formalitas.
“Dalam suatu kasus, terjadi ketidaksesuaian data pencatatan dan kuota pangkalan, misal jumlah kuota yang dikirimkan ke pangkalan itu 150 tabung, tapi tercatat di logbook 165 tabung,” beber Samsul saat rapat koordinasi berlangsung.
Hasil sidak juga banyak menemukan pangkalan yang menjual harga di atas HET. Secara rata-rata, lanjut Rizal, pangkalan menjual gas subsidi dengan mematok harga Rp25 ribu per tabung. Padahal, HET untuk elpiji tiga kilogram hanya Rp22 ribu. Khusus untuk wilayah kecamatan Bukit Batu, lanjutnya, berkisar harga elpiji subsidi bisa sampai Rp40 ribu.
“Pihak pangkalan juga menjual ke pengecer dan meminjamkan tabung ke kios-kios atau warung, bahkan rata-rata pangkalan tidak melayani warga sekitar dan lebih mengutamakan menjual ke kios-kios,” tambahnya seraya menyebut bahwa elpiji tiga kilogram banyak terdapat di pengecer yang diduga disalurkan oleh pihak pangkalan.
Dalam sidak yang berlangsung kurang lebih satu bulan itu petugas juga menemukan jumlah atau ketersediaan elpiji subsidi yang dikirimkan dari agen ke pangkalan tidak sesuai, terjadi di beberapa pangkalan yang disidak. Di wilayah Kecamatan Bukit Batu, pihaknya menemukan pangkalan yang mendapatkan jatah pengiriman 560 tabung, parahnya, sebagian dipasarkan ke luar wilayah Kota Palangka Raya.
“Sebagian tabung dipasarkan ke luar wilayah Kota Palangka Raya seperti Gunung Mas, yang diangkut menggunakan armada pick-up, di kecamatan yang sama kami juga mendapati pangkalan yang menggunakan nama orang lain dan alamat berbeda yang proses balik nama belum dilakukan,” jelas Samsul Rizal.
Jika dirunut berdasarkan hasil sidak satu bulan ke belakang, masalah yang paling dominan ditemukan petugas gabungan adalah banyaknya pangkalan nakal yang menjual elpiji subsidi di atas HET dan menyalurkannya ke pengecer. Tak hanya itu, masalah tingginya elpiji subsidi juga terjadi karena menjamurnya para pengecer.
Atas hasil identifikasi permasalahan dari diskusi bersama dengan instansi terkait dan pihak agen tersebut, Samsul menyebut terdapat tiga upaya yang akan pihaknya lakukan untuk langkah konkret ke depan. Pertama adalah upaya pengawasan rutin yang dapat dilakukan dengan membentuk tim pengawas distribusi dan penjualan elpiji subsidi tepat sasaran. Pihaknya dapat melakukan pengawasan rutin atas distribusi dan penjualan elpiji bersubsidi tersebut.
“Kami akan aktifkan lagi satuan tugas (satgas) pangan yang kewenangannya nanti mungkin tidak hanya melakukan monitoring terhadap harga pangan, melainkan juga monitoring terhadap distribusi dan harga jual elpiji bersubsidi, khususnya pangkalan-pangkalan,” jelasnya.
Berkenaan dengan menjamurnya pengecer elpiji bersubsidi, pihaknya akan kembali melaksanakan rapat bersama untuk merumuskan kebijakan apakah kios-kios pengecer itu dibiarkan atau justru ditertibkan sebagai upaya mencari keputusan terbaik ke depannya. Rizal menyebut, rapat berikutnya akan menghasilkan kesimpulan final apakah kios boleh menjual elpiji subsidi atau tidak.
“Dalam rapat itu nanti kami akan menyusun formasi lebih lanjut terkait apakah kios-kios pengecer elpiji subsidi itu dibiarkan dengan skema-skema tertentu atau ditertibkan, menurut regulasinya memang tidak boleh ada pengecer, cuman nantinya akan kami diskusikan kembali untuk keputusan berikutnya,” tuturnya.
Langkah ketiga adalah pihaknya akan berupaya berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah kebocoran distribusi elpiji subsidi sampai ke luar kota. “Kita upayakan agar pihak pangkalan untuk tidak menjual ke luar demi mencegah kebocoran kuota distribusi di Palangka Raya,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palangka Raya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suharno menyebut, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi telah mengatur terkait adanya indikasi pelanggaran dari pihak pangkalan, pengecer, menjual ke luar daerah, dan menjual tak sesuai HET.
“Kami akan lakukan tindakan hukum tegas terkait hal itu, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, berkaitan dengan regulasi yang sudah ditetapkan,” tandasnya.
Sementara itu, Sales Branch Pertamina Cabang Kalteng, Edy mengungkapkan, pihaknya akan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa kondisi kuota dan penjualan yang dilakukan oleh pihak agen dan pangkalan, yakni melalui logbook yang digunakan oleh pihak agen untuk menyalurkan elpiji subsidi ke pangkalan.
“Logbook yang pihak agen dan pangkalan gunakan itu nantinya dipertanggungjawabkan dengan dilakukan pemeriksaan oleh BPK, nanti akan didatakan tergantung dari BPK RI, kalau ditemukan, pihak agen akan membayar jumlah temuan yang dicurigai oleh BPK itu,” kata Edy singkat saat rapat berlangsung.
Pemilik agen elpiji PT Resbayu, Aji mengaku, pihaknya selaku agen akan tetap menunggu keputusan final dari Pemko Palangka Raya untuk kebijakan yang akan diambil ke depannya.
“Kami selaku agen akan bersinergi dengan DPKUKMP, Pertamina, dan Polresta, apapun yang terbaik untuk Kota Palangka Raya akan kami aplikasikan, yang pasti kami akan berkoordinasi lebih lanjut,” tandasnya. (dan/ala)