MANAGED BY:
JUMAT
09 JUNI
UTAMA | LINTAS KALTENG | METROPOLIS | OLAHRAGA | HIBURAN | FEATURE | NASIONAL | ARTIKEL | SERBA SERBI

LINTAS KALTENG

Kamis, 25 Mei 2023 12:56
Gelapkan CPO Perusahaan, Mantan Manajer Dituntut 4 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Valentino HP Manurung yang didampingi oleh Yudo Adiananto, Taufan Afandi, dan Erikson menuntut 4 tahun penjara kepada Terdakwa Azwinnata dan Yogi Adiatma.(FOTO:BIB/FREE)

 Terdakwa Azwinnata mantan Mill Manajer dan Yogi Adiatma mantan Asisten Kepala PKS 5 PT Pilar Wana Persada menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Rabu 24 Mei 2023. Hal ini dikarenakan nekat melakukan penggelapan CPO (Crude Palm Oil) milik PT. Pilar Wana Persada yang mengalami kerugian material sebesar Rp1.134.639.000 dan kerugian material tercemarnya nama baik PT. Pilar Wana Persada.

Akibat aksinya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Valentino HP Manurung yang didampingi oleh Yudo Adiananto, Taufan Afandi, dan Erikson menuntut penjara 4 tahun kepada penggugat Yogi Adiatma Putra dan Terdakwa Azwinnata.

“Bahwa hari ini JPU Kejaksaan Negeri Lamandau telah membacakan tuntutan kepada dua hukuman, dan dituntut pidana 4 (empat) tahun penjara,” ucap Valintino, Rabu 24 Mei 2024.

JPU menjelaskan, bahwa pertimbangan yang ditindaknya tuntutan tersebut, merupakan tindak pidana penggelapan sudah direncanakan secara sistematis.  “Semua terstruktur dan masif oleh Terdakwa Yogi Adiatma Putra dan Terdakwa Azwinnata dalam pelaksanaannya,” katanya.

Peringatan perkara sejak tanggal 29 Maret, kedua pelindung yang merupakan karyawan di PT Pilar Wana Persada sebagai Mill Manager dan Asisten Kepala. Terdakwa diketahui melakukan rencana penggelapan.

Saat itu, dilindungi Azwinnata sebagai Mill Manager yang memiliki jabatan pengawasan seluruh operasional PKS 5 PT. Pilar Wanapersada dan sedangkan tahanan Yogi Adiatma Putra sebagai Asisten Kepala PKS 5 PT. Pilar Wanapersada.

“Dalam kelancaran aksinya, Yogi Adiatma Putra dibantu oleh Mill Head atau Mill Manager, yaitu bantuan Azwinnata, dalam kelancaran pengawasan CPO,” terangnya.

Akibat ulahnya itu, tergugat dikenakan Pasal 374 KUH Pidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUH Pidana sebagaimana tertuang dalam dakwaan kesatu pada surat dakwaan dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun. (Bib/FREE)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 09 Juni 2023 00:20

Mobil Ringsek Usai Nyemplung ke Pengaringan

Kondisi sebuah mobil  warna silver terlihat ringsek parah di bagian…

Jumat, 09 Juni 2023 00:18

Calon Kades Kapuas Menang Gugatan Hasil Pilkades Lawan Bupati

engadilan Tinggi Tata Usaha Negeri Banjarmasin memperkuat putusan banding. Terhadap…

Kamis, 08 Juni 2023 13:04

Tahun Ini Seruyan Usulkan 525 Formasi P3K

 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber…

Kamis, 08 Juni 2023 13:04

Nama Dua Pejabat Kalteng Dicatut untuk Pencairan Dana Hibah Keagamaan

Nama dua pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng). Yakni…

Kamis, 08 Juni 2023 12:57

Gondol Uang di Depan Rutan, Pria 44 Tahun Ini Dicokok Polisi

Kurang dari 24 jam, Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas berhasil mengungkap dan…

Senin, 05 Juni 2023 10:52

Di Kota Nanga Bulik Harga Ayam Potong Mahal, Ternyata Ini Penyebabnya

Harga ayam potong/broiler di Kota Nanga Bulik berada pada puncak…

Sabtu, 03 Juni 2023 23:12

Lakalantas di Jalan Tjilik Riwut Km 45, Renggut 3 Nyawa

Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Jalan Tjilik Riwut Km. 45…

Sabtu, 03 Juni 2023 23:06

Pesan Kosmetik Ternyata Tidak Mau Bayar dan Langsung Kabur

Aksi tersangka NM  alias Ma (35) yang melakukan penipuan berakhir.…

Rabu, 31 Mei 2023 15:02

Kadisdik Katingan “Warning” Aksi Bullying di Lingkungan Sekolah

 Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan mengingatkan…

Rabu, 31 Mei 2023 15:00

Pembangunan Jauh Tertinggal, Berharap 2024 Fokus di Wilayah Utara

Pembangunan di wilayah utara Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) jauh tertinggal.…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers