Gelapkan CPO Perusahaan, Mantan Manajer Dituntut 4 Tahun Penjara

- Kamis, 25 Mei 2023 | 12:56 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Valentino HP Manurung yang didampingi oleh Yudo Adiananto, Taufan Afandi, dan Erikson menuntut 4 tahun penjara kepada Terdakwa Azwinnata dan Yogi Adiatma.(FOTO:BIB/FREE)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Valentino HP Manurung yang didampingi oleh Yudo Adiananto, Taufan Afandi, dan Erikson menuntut 4 tahun penjara kepada Terdakwa Azwinnata dan Yogi Adiatma.(FOTO:BIB/FREE)

 Terdakwa Azwinnata mantan Mill Manajer dan Yogi Adiatma mantan Asisten Kepala PKS 5 PT Pilar Wana Persada menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Rabu 24 Mei 2023. Hal ini dikarenakan nekat melakukan penggelapan CPO (Crude Palm Oil) milik PT. Pilar Wana Persada yang mengalami kerugian material sebesar Rp1.134.639.000 dan kerugian material tercemarnya nama baik PT. Pilar Wana Persada.

Akibat aksinya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Valentino HP Manurung yang didampingi oleh Yudo Adiananto, Taufan Afandi, dan Erikson menuntut penjara 4 tahun kepada penggugat Yogi Adiatma Putra dan Terdakwa Azwinnata.

“Bahwa hari ini JPU Kejaksaan Negeri Lamandau telah membacakan tuntutan kepada dua hukuman, dan dituntut pidana 4 (empat) tahun penjara,” ucap Valintino, Rabu 24 Mei 2024.

JPU menjelaskan, bahwa pertimbangan yang ditindaknya tuntutan tersebut, merupakan tindak pidana penggelapan sudah direncanakan secara sistematis.  “Semua terstruktur dan masif oleh Terdakwa Yogi Adiatma Putra dan Terdakwa Azwinnata dalam pelaksanaannya,” katanya.

Peringatan perkara sejak tanggal 29 Maret, kedua pelindung yang merupakan karyawan di PT Pilar Wana Persada sebagai Mill Manager dan Asisten Kepala. Terdakwa diketahui melakukan rencana penggelapan.

Saat itu, dilindungi Azwinnata sebagai Mill Manager yang memiliki jabatan pengawasan seluruh operasional PKS 5 PT. Pilar Wanapersada dan sedangkan tahanan Yogi Adiatma Putra sebagai Asisten Kepala PKS 5 PT. Pilar Wanapersada.

“Dalam kelancaran aksinya, Yogi Adiatma Putra dibantu oleh Mill Head atau Mill Manager, yaitu bantuan Azwinnata, dalam kelancaran pengawasan CPO,” terangnya.

Akibat ulahnya itu, tergugat dikenakan Pasal 374 KUH Pidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUH Pidana sebagaimana tertuang dalam dakwaan kesatu pada surat dakwaan dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun. (Bib/FREE)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tujuh Daerah di Kalteng Ini Terima Teguran KPK

Jumat, 26 April 2024 | 10:45 WIB
X