MANAGED BY:
JUMAT
09 JUNI
UTAMA | LINTAS KALTENG | METROPOLIS | OLAHRAGA | HIBURAN | FEATURE | NASIONAL | ARTIKEL | SERBA SERBI

METROPOLIS

Kamis, 25 Mei 2023 12:55
Penyidikan Rampung, Tersangka dan Barbuk Diserahkan ke Kejaksaan
Proses pelimpahan berkas perkara oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Rabu (24/5). (POLRESTA PKY)

 Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. merampungkan proses penyidikan terhadap tersangka kasus kepemilikan 1 kilogram (kg) lebih sabu dan ratusan pil ekstasi yang diamankan pada wilayah hukumnya.

“Proses penyidikan terhadap tersangka berinisial AR (43) terkait kasus kepemilikan 1 kilogram lebih sabu dan ratusan pil ekstasi telah berhasil kita rampungkan, dengan terbitnya surat dari Kajari bahwa berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap atau P-21,” ungkap Plt. Kasatresnarkoba, AKP Harno Rabu (24/5).

Kasus tersebut berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya pada 9 Februari Tahun 2023 lalu, setelah melakukan penggerebekan dan penggeledahan pada kediaman AR yang berada pada kawasan Jalan Hiu Putih IX.

AKP Harno menjelaskan, proses penyidikan telah dilakukan selama kurang lebih 3 bulan terhadap tersangka, yang juga langsung diamankan pada Mapolresta Palangka Raya setelah dilakukan penangkapan oleh Satresnarkoba.

“Dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan P-21, maka tersangka AR beserta barang bukti pun telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk melanjutkan proses hukum tahap dua, yang diterima secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum,” terangnya.

“Sedangkan untuk pasal yang disangkakan terhadap AR yakni Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Hfz)

 

 

loading...

BACA JUGA

Kamis, 08 Juni 2023 14:52

Kloter Terakhir dari Kalteng Akhirnya Berangkat, 10 Juni Bergeser ke Makkah

PALANGKA RAYA-Pemberangkatan jemaah haji Kalteng kloter 7 Embarkasi Banjarmasin menjadi…

Kamis, 08 Juni 2023 13:00

Vonis Lepas di Putusan Banding, H Asang Dieksekusi Lewat Putusan MA

 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng eksekusi terdakwa H Asang Triasa di Lapas Kelas…

Rabu, 07 Juni 2023 13:32

Disdik Ingatkan Pendaftar Soal Zonasi

PALANGKA RAYA-Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2023 tingkat sekolah…

Rabu, 07 Juni 2023 13:27

Konflik dengan Sriosako, Nadalsyah: Saya Chat dan Ajak Bertemu Bukan Berkelahi

Ketua DPD Partai Demokrat Kalteng Nadalsyah mengaku mengikuti aturan hukum yang…

Selasa, 06 Juni 2023 15:13

Partai Kecil di Kalteng Berpeluang Dapat Kursi

PALANGKA RAYA-Pesta demokrasi pemilihan legislatif (pileg) bakal sengit. Ratusan bahkan…

Selasa, 06 Juni 2023 14:58

Tekan Harga Daging Ayam, Dorog Subsidi Transportasi

PALANGKA RAYA-Beberapa skema diterapkan untuk menekan harga ayam maupun harga…

Selasa, 06 Juni 2023 14:45

7 Cara Mudah Memilih Daging Sapi yang Berkualitas dan Sehat

Daging sapi adalah salah satu sumber protein yang baik untuk…

Jumat, 02 Juni 2023 10:29

Jemaah Asal Kalteng Akhirnya Terbang ke Tanah Suci, Semuanya dari Kapuas, Lansia 33 Orang

BANJAR BARU- Kamis (1/6), jemaah haji asal Kalteng terbang ke…

Kamis, 01 Juni 2023 11:04

Nyawa Pengendara Motor Tidak Terselamatkan

Nyawa pengendara bernama Reka (29) tidak sempat terselamatkan. Korban kecelakaan…

Kamis, 01 Juni 2023 10:27

Kalteng Dapat Jatah Tambangan 98 Kuota Jamaah Haji

PALANGKA RAYA-Pemerintah Arab Saudi telah memberikan kuota tambahan jemaah haji…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers