Penyidikan Rampung, Tersangka dan Barbuk Diserahkan ke Kejaksaan

- Kamis, 25 Mei 2023 | 12:55 WIB
Proses pelimpahan berkas perkara oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Rabu (24/5). (POLRESTA PKY)
Proses pelimpahan berkas perkara oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Rabu (24/5). (POLRESTA PKY)

 Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. merampungkan proses penyidikan terhadap tersangka kasus kepemilikan 1 kilogram (kg) lebih sabu dan ratusan pil ekstasi yang diamankan pada wilayah hukumnya.

“Proses penyidikan terhadap tersangka berinisial AR (43) terkait kasus kepemilikan 1 kilogram lebih sabu dan ratusan pil ekstasi telah berhasil kita rampungkan, dengan terbitnya surat dari Kajari bahwa berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap atau P-21,” ungkap Plt. Kasatresnarkoba, AKP Harno Rabu (24/5).

Kasus tersebut berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya pada 9 Februari Tahun 2023 lalu, setelah melakukan penggerebekan dan penggeledahan pada kediaman AR yang berada pada kawasan Jalan Hiu Putih IX.

AKP Harno menjelaskan, proses penyidikan telah dilakukan selama kurang lebih 3 bulan terhadap tersangka, yang juga langsung diamankan pada Mapolresta Palangka Raya setelah dilakukan penangkapan oleh Satresnarkoba.

“Dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan P-21, maka tersangka AR beserta barang bukti pun telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk melanjutkan proses hukum tahap dua, yang diterima secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum,” terangnya.

“Sedangkan untuk pasal yang disangkakan terhadap AR yakni Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Hfz)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X