Sindikat Penipuan Madu Palsu di Lamandau Terungkap

- Rabu, 24 Mei 2023 | 15:13 WIB
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono didampingi Kasat Reskrim Faizal Firman Ghani, saat melakukan press release penipuan Jual Madu Palsu di Mapolres Lamandau, Rabu (24/5/2023). (FOTO BIB)
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono didampingi Kasat Reskrim Faizal Firman Ghani, saat melakukan press release penipuan Jual Madu Palsu di Mapolres Lamandau, Rabu (24/5/2023). (FOTO BIB)

 Sindikat penipuan dengan modus sebagai Bos  Madu TJ  di Desa Panopa, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, berhasil diungkap, Senin (17/5). Dua pelaku berinisial SF (46) dan WY (26) berhasil diamankan. Sementara korban yang membeli madu bernama Hutapea (40) alami kerugian Rp 31.900.000. Hal ini ditegaskan oleh Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, SIK., Didampingi Kasat Reskrim Iptu Faisal Firman Ghani, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Lamandau, Rabu Pagi (24/5/2023).

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, menjelaskan, awal mula tersangka SF (46) mengaku sebagai bos madu. Lalu  menjual madu asli satu botol kepada korban. Sementara tersangka WY (26) mengaku sebagai karyawan Madu TJ dan mencoba madu dari SF yang disimpan korban,” jelasnya.

Korban akhirnya mau bekerjasama dengan pelaku SF.  Selanjutnya, korban menghubungi tersangka kedua untuk menyiapkan madu asli agar dikirim kepada keluarga Korban. Harga yang disepakatilah sekitar Rp31.900.000.  Untuk membeli madu sebanyak 60 liter.

“Setelah dilakukan pembayaran oleh korban kemudian korban menghubungi SF. Ternyata sudah tidak aktif atau loss kontak,” katanya. Atas kejadian ini, barang bukti yang diamankan berupa madu sebanyak 107 botol dengan rincian volume 600 mili liter sebanyak 86 botol, dan volume 460 mili liter sebanyak 21 botol. 2  buah Hp merk oppo beserta sim. 2 buah buku tabungan. 1 buah panci berwarna putih. 1 buah corong berwarna hijau, 1 buah kardus pop mie dan dokumen atau bukti Via transfer Bank BRI.

“Kedua Tersangka dikenakan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud pasar 378 KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” ungkap Kapolres AKBP Bronto Budiyono. (pri/bib)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

DPRD: Realisasi APBD Kotim tahun 2023 Lepas Target

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:40 WIB
X