Dua Personel Polres Lamandau Diberhentikan

- Rabu, 24 Mei 2023 | 12:18 WIB
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, dalam upacara PTDH terhadap kedua anggota tersebut, mencoret foto wajah mereka di depan seluruh Personel Polres Lamandau.(Foto:Bib/Free)
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, dalam upacara PTDH terhadap kedua anggota tersebut, mencoret foto wajah mereka di depan seluruh Personel Polres Lamandau.(Foto:Bib/Free)

 Dua anggota Polres Lamandau diberhentikan tidak hormat mulai hari ini Senin pagi (23/05/2023). Dua anggota tersebut bernama Aipda Su dan Briptu JS. 

Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu dilakukan lantaran keduanya melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003, Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 13 Huruf (F), Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022, Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri dan Pasal Huruf C Angka 2 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

“Keduanya telah diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk dilakukan PTDH” ujar Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K.

Kapolres mengatakan, kedua personel tersebut diberhentikan dikarenakan disersi. “Kami telah melakukan pembinaan secara maksimal, namun yang bersangkutan tidak mengubah sikap dan perilakunya, sehingga pimpinan Polri mengambil tindakan tegas,” ucap dia.

Dikatakan Kapolres, Ini adalah pertama kalinya di tahun 2023, Polres Lamandau melakukan PTDH terhadap anggota kepolisian di lingkungannya.

“Berdasarkan keputusan pimpinan Polri, melalui Dewan Pertimbangan Karier (DPK) yang diputuskan Kapolda Kalteng, untuk melakukan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap anggota-anggota yang bermasaiah, yang sudah tidak dapat dibina lagi,” ucap Kapolres. (Bib/Free)

 

 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X