MANAGED BY:
JUMAT
09 JUNI
UTAMA | LINTAS KALTENG | METROPOLIS | OLAHRAGA | HIBURAN | FEATURE | NASIONAL | ARTIKEL | SERBA SERBI

LINTAS KALTENG

Rabu, 24 Mei 2023 12:18
Dua Personel Polres Lamandau Diberhentikan
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, dalam upacara PTDH terhadap kedua anggota tersebut, mencoret foto wajah mereka di depan seluruh Personel Polres Lamandau.(Foto:Bib/Free)

 Dua anggota Polres Lamandau diberhentikan tidak hormat mulai hari ini Senin pagi (23/05/2023). Dua anggota tersebut bernama Aipda Su dan Briptu JS. 

Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu dilakukan lantaran keduanya melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003, Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 13 Huruf (F), Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022, Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri dan Pasal Huruf C Angka 2 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

“Keduanya telah diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk dilakukan PTDH” ujar Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K.

Kapolres mengatakan, kedua personel tersebut diberhentikan dikarenakan disersi. “Kami telah melakukan pembinaan secara maksimal, namun yang bersangkutan tidak mengubah sikap dan perilakunya, sehingga pimpinan Polri mengambil tindakan tegas,” ucap dia.

Dikatakan Kapolres, Ini adalah pertama kalinya di tahun 2023, Polres Lamandau melakukan PTDH terhadap anggota kepolisian di lingkungannya.

“Berdasarkan keputusan pimpinan Polri, melalui Dewan Pertimbangan Karier (DPK) yang diputuskan Kapolda Kalteng, untuk melakukan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap anggota-anggota yang bermasaiah, yang sudah tidak dapat dibina lagi,” ucap Kapolres. (Bib/Free)

 

 
 

loading...

BACA JUGA

Jumat, 09 Juni 2023 00:20

Mobil Ringsek Usai Nyemplung ke Pengaringan

Kondisi sebuah mobil  warna silver terlihat ringsek parah di bagian…

Jumat, 09 Juni 2023 00:18

Calon Kades Kapuas Menang Gugatan Hasil Pilkades Lawan Bupati

engadilan Tinggi Tata Usaha Negeri Banjarmasin memperkuat putusan banding. Terhadap…

Kamis, 08 Juni 2023 13:04

Tahun Ini Seruyan Usulkan 525 Formasi P3K

 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber…

Kamis, 08 Juni 2023 13:04

Nama Dua Pejabat Kalteng Dicatut untuk Pencairan Dana Hibah Keagamaan

Nama dua pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng). Yakni…

Kamis, 08 Juni 2023 12:57

Gondol Uang di Depan Rutan, Pria 44 Tahun Ini Dicokok Polisi

Kurang dari 24 jam, Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas berhasil mengungkap dan…

Senin, 05 Juni 2023 10:52

Di Kota Nanga Bulik Harga Ayam Potong Mahal, Ternyata Ini Penyebabnya

Harga ayam potong/broiler di Kota Nanga Bulik berada pada puncak…

Sabtu, 03 Juni 2023 23:12

Lakalantas di Jalan Tjilik Riwut Km 45, Renggut 3 Nyawa

Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Jalan Tjilik Riwut Km. 45…

Sabtu, 03 Juni 2023 23:06

Pesan Kosmetik Ternyata Tidak Mau Bayar dan Langsung Kabur

Aksi tersangka NM  alias Ma (35) yang melakukan penipuan berakhir.…

Rabu, 31 Mei 2023 15:02

Kadisdik Katingan “Warning” Aksi Bullying di Lingkungan Sekolah

 Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan mengingatkan…

Rabu, 31 Mei 2023 15:00

Pembangunan Jauh Tertinggal, Berharap 2024 Fokus di Wilayah Utara

Pembangunan di wilayah utara Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) jauh tertinggal.…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers