Berkas Perkara Lengkap, Dua Tersangka Kasus Penggelapan Dilimpahkan

- Senin, 22 Mei 2023 | 10:44 WIB
Tersangka penggelapan RS dan AB, ditangani Polsek Pahandut dan telah dinyatakan P21, Jumat (19/5)(POLRESTA PKY)
Tersangka penggelapan RS dan AB, ditangani Polsek Pahandut dan telah dinyatakan P21, Jumat (19/5)(POLRESTA PKY)

 Polsek Pahandut Polresta Palangkaraya merampungkan proses penyidikan, terhadap kasus Tindak Pidana Penggelapan yang dilakukan oleh dua orang tersangka. “Hasil penyidikan terhadap kasus penggelapan yang diduga dilakukan oleh dua orang tersangka berinisial RS (21) dan AB (22) telah dinyatakan P21 dan akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Palangka Raya guna dilanjutkan proses hukum tahap II,” ungkap  kata Kapolsek Pahandut, Kompol Saiful Anwar, Jumat (19/5). 

Saiful Anwar menjelaskan, kasus penggelapan yang diduga dilakukan oleh kedua tersangka terjadi pada Tanggal 13 Maret Tahun 2023, kemudian dilaporkan oleh pihak KSU Remaja Bersaudara, selaku pihak yang dirugikan kepada Polsek Pahandut pada Tanggal 22 Maret Tahun 2023.

“Berdasarkan laporan dari pihak korban, kedua tersangka yang merupakan petugas lapangan diduga melakukan penggelapan dengan membawa kabur satu unit sepeda motor inventaris KSU Remaja Bersaudara bermerek Honda Revo Tahun 2022 senilai Rp. 15.000.000,00,” jelasnya.

“Saat itu RS dan AB ditugaskan untuk melakukan penarikan angsuran atas pinjaman uang dari konsumen, yang berada di luar wilayah Kota Palangkraya dan berangkat menggunakan sepeda motor tersebut,” lanjutnya.

Kedua tersangka pun akhirnya dilaporkan, karena tidak kunjung kembali ke kantor untuk memberikan setoran hasil penarikan angsuran dan mengembalikan sepeda motor tersebut, setelah sebelumnya pihak KSU Remaja Bersaudara telah mencoba menghubungi nomor HP kedua tersangka, namun sudah tidak aktif lagi.

“Akibat diduga melakukan kasus tersebut, kedua tersangka pun terancam dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara,” pungkas Saiful Anwar. (hfz)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X