MANAGED BY:
JUMAT
09 JUNI
UTAMA | LINTAS KALTENG | METROPOLIS | OLAHRAGA | HIBURAN | FEATURE | NASIONAL | ARTIKEL | SERBA SERBI

NASIONAL

Kamis, 06 April 2023 10:20
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan 25 Artis di Kasus Rafael Alun
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, bakal mendalami dugaan keterlibatan 25 selebriti dalam kasus penerimaan gratifikasi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DKP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Saat ini, KPK masih terus mendalami kasus tersebut. 

"Penyidikan terus berjalan. Kami pasti dalami segala informasi dan data yang diterima KPK. Termasuk mengenai dugaan keterlibatan pihak lain pasti nanti juga akan dikonfirmasi kepada para saksi dan tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (5/4). Ali memastikan akan mendalami dugaan keterlibatan 25 selebriti dalam penyidikan gratifikasi Rafael Alun. Hal ini tentunya di dalami dalam proses penyidikan.

"Nanti didalami pada proses penyidikan," tegas Ali. Isu adanya dugaan keterlibatan 25 selebriti di kasus Rafael Alun pertama kali dihembuskan oleh Indonesian Audit Watch (IAW). IAW menyebut ada sekira 25 artis yang diduga terlibat dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.Sebagaimana diketahui, KPK menjerat Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi atau yang mewakilinya terkait pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). KPK menduga Rafael telah menerima gratifikasi senilai USD 90.000  atau sekira Rp 1,35 miliar. 

Penerimaan itu melalui salah satu perusahaan milik Rafael, PT Artha Mega Ekadhana (AME). PT AME bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan. Rafael Alun disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jpc)

 

loading...

BACA JUGA

Sabtu, 03 Juni 2023 23:17

Gegara Kepikiran Ayam Belum Diberi Makan di Rumah, Jemaah Haji Asal Majalengka Minta Pulang

Momen Abah Juhani (95) jemaah haji asal Majalengka Kloter 1 minta pulang…

Sabtu, 27 Mei 2023 11:30

Porprov Kalteng, Ajang Seleksi Pra Pon

PALANGKA RAYA-Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XII diagendakan pada Juli mendatang…

Selasa, 02 Mei 2023 10:57

Gambar Firli Bahuri Dibakar saat Peringatan May Day

Berbagai elemen buruh turun ke jalan dalam memperingati Hari Buruh Internasional (May…

Selasa, 02 Mei 2023 10:44

Duet Prabowo-Yusril Kian Menguat, begini Analisanya

Dua tokoh nasional yang digadang-gadang bakal maju sebagai calon presiden…

Kamis, 06 April 2023 10:20

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan 25 Artis di Kasus Rafael Alun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, bakal mendalami dugaan keterlibatan 25…

Jumat, 31 Maret 2023 11:30

KPK Tetapkan Rafael Alun sebagai Tersangka Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat…

Jumat, 17 Maret 2023 00:08

Prabowo Pinang Ganjar, Koalisi PKB-Gerindra Bubar

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, Koalisi…

Jumat, 17 Maret 2023 00:07

412 Pesawat Dipersiapkan untuk Angkutan Lebaran 2023

Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat ada…

Sabtu, 04 Maret 2023 13:27

Minat ASN Muda Pindah ke IKN Cukup Tinggi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah…

Rabu, 15 Februari 2023 10:13

Pengamat Sebut Program Kementan Food Estate Butuh Waktu

Food Estate menjadi program strategis pemerintah Indonesia untuk meningkatkan produksi pertanian…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers