KPK Tetapkan Rafael Alun sebagai Tersangka Gratifikasi

- Jumat, 31 Maret 2023 | 11:30 WIB
Rafael Alun
Rafael Alun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sebagai tersangka kasus gratifikasi Namun, hingga kini KPK belum mengumunkan secara resmi status tersangka Rafael Alun. 

“Benar sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011- 2023,” ujar Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Kamis (30/3/2023).

“Kami pastikan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka namun kami akan umumkan secara resmi pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup,” kata Ali. “Saat ini tim penyidik KPK masih terus kumpulkan alat bukti,” tambah Ali.  Ali meminta dukungan masyarakat untuk dapat turut serta mengawal dan memberikan data maupun informasi untuk memperkuat proses penyidikan perkara ini sehingga dapat di buktikan di persidangan. Perkembangan akan disampaikan berikutnya,” ujarnya.Ali menjelaskan, dalam rangka mengumpulkan alat bukti satu kegiatan yang sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu KPK telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka dimaksud. Ali mengatakan, pihaknya akan mengumumkan lebih lanjut perkembangan penyidikan perkara Rafael. Menurut dia, KPK berkomitmen menuntaskan pemeriksaan dugaan korupsi, termasuk perkara Rafael Alun Trisambodo.

Adapun Rafael diduga menerima gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu selama kurun waktu 2011-2023. KPK telah menemukan dugaan tindak pidana tersebut dan mengantongi dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rafael sebagai tersangka.

“Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” ungkapnya. 

Sebelumnya, KPK menyatakan perkara Rafael Alun telah naik ke tahap penyelidikan. Tindakan itu dilakukan setelah lembaga antirasuah melakukan klarifikasi harta kekayaan Rafael pada 1 Maret lalu.  Rafael menjadi sorotan karena memiliki harta yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III. Pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, Rafael diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total transaksi mencapai Rp 500 miliar.

PPATK juga memblokir lebih dari 40 rekening milik Rafael, anaknya, istrinya, dan sejumlah pihak terkait yang diduga menjadi nominee dalam TPPU. (*)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Desak MK Tak Hanya Fokus pada Hasil Pemilu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:36 WIB

Ibu Melahirkan Bisa Cuti hingga Enam Bulan

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:30 WIB

Layani Mudik Gratis, TNI-AL Kerahkan Kapal Perang

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:17 WIB

IKN Belum Dibekali Gedung BMKG

Senin, 25 Maret 2024 | 19:00 WIB

76 Persen CJH Masuk Kategori Risiko Tinggi

Senin, 25 Maret 2024 | 12:10 WIB

Kemenag: Visa Nonhaji Berisiko Ditolak

Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:50 WIB
X