ksi gendam yang meresahkan masyarakat kapuas, akhirnya berhasil diungkap. Polisi mengamankan tiga pelaku tindak kriminal tersebut. Diketahui sebelumnya Chandra Liela, warga Jalan Keruing Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Senin (6/3/2023) lalu, sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Kalimantan telah menjadi korban dari aksi tersebut. Korban pun mengalami kerugian materil sebesar Rp4 juta.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, menjelaskan anggotanya mengamankan pelaku Achmad Iwan Setiawan di Jalan Provinsi Km 9, Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Panajam, Kabupaten Panajam Pasir Utara Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (15/3/2023) sekira pukul 21.00 WITA. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengaamankan dua pelaku lagi. "Pelaku Sutomo alias Demo (54) warga Dusun Karanglo RT.003 RW.009 Kel. Sukorejo Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur, merupakan residivis pernah divonis 1 tahun 4 bulan di Polres Pasuruan pada tahun 2020 karena kasus penipuan (Gendam). Dia diamankan Selasa 21 Maret 2023 pukul 06.30 WIB, di Dusun Karanglo rt 03 rw 09 Kelurahan Sukorejo kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur," ungkap Iptu Iyudi Hartanto.
Lanjutnya, pelaku Abdul Gofur alias Brekele (36) warga Dusun Karanglo RT.002 RW.010 Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur, diamankan Selasa tanggal 21 Maret 2023 pukul 07.00 WIB. Pelaku ditangkap di Dusun Jetak Karang Jati Pandaan Rt 04 Rw 09 Kelurahan Karang Jati, Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur. "Selain itu, juga diamankan barang bukti satu unit mobil Avanza Veloz warna putih dengan nomor registrasi KT 1686 VD, satu lembar surat tanda kendaraan bermotor dengan nomor registrasi KT 1686 VD, satu lembar nota pembelian emas, satu buah kaos polos warna hitam, satu buah celana kain warna hitam, satu buah sorban warna putih, satu buah baju Koko warna putih, satu buah Topi warna hitam, satu buah kaos warna hijau tosca, dan satu buah celana Levis warna abu-abu,"bebernya.
Menurut Kasatreskrim, modus para pelaku menanyakan alamat kepada korban dan mengajak korban masuk ke dalam mobil untuk didoakan. Setelah itu korban disuruh menyerahkan perhiasan yang ada pada korban. "Ketiganya menjalani proses hukum, dan dijerat pasal 378 KUHPidana tentang tindak Pidana Penipuan," pungkasnya. (*)