Anggota DPRD Kobar Minta Bebas dari Tuntutan Korupsi USB

- Kamis, 23 Maret 2023 | 13:01 WIB
Penasihat hukum Irwan Budianur, Anwar Sanusi (HAFIDZ/PROKALTENG.CO)
Penasihat hukum Irwan Budianur, Anwar Sanusi (HAFIDZ/PROKALTENG.CO)

Satu Terdakwa kasus korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai, Kotawaringin Barat (Kobar) Irwan Budianur, meminta agar majelis hakim membebaskan dan atau melepaskan dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Permohonan kami kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan Irwan Budianur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar atau melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan pertama dan kedua serta sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Penasihat Hukum Irwan Budianur, Anwar Sanusi dalam nota pembelaannya, Selasa (21/3). Menurut Sanusi, hasil temuan tersebut adalah hanya berdasar dari 11 item yang dijabarkan oleh ahli yang tidak berkompeten, dan diragukan keahliannya. Alasannya, karena tergolong masih muda dan tidak berpengalaman, serta tidak memahami seberapa penting akan keahliannya dalam memberikan keterangan dalam perkara tersebut.

“Bahwa Ahli ini juga menguraikan data hanya berdasarkan RAB yang diberi penyidik, tidak pernah mencari tahu dan meninjau ke lokasi. Dan hasil ini yang diolah oleh BPKP untuk menjadikan dasar temuan kerugian Negara. Mencari data-data pembanding hanya dengan survei ke toko toko untuk membandingkan harga, yang sudah barang tentu akan berbeda karena tahun pembelian dan tahun ketika menanyakan harga juga berbeda. Tentu ini tidak bisa dikatakan kerugian yang valid, karena hanya berdasarkan nota dengan membanding harga,” terangnya.

Ia juga membeberkan, saksi Ahli lain juga menerangkan pada pasal 87 ayat 3 pada perpres 54 tahun 2010 terdapat turunan ayatnya yakni ayat 4, yang mengatakan jika ada pelanggaran, maka di kenakan sanksi berupa denda kepada Pihak Kedua sebagai pelaksana yang berkontrak dengan kementerian. “Bahwa dalam hal pengadaan barang alat peraga juga tidak didapat kerugian Negara seperti yang didakwakan, sebab semua barang ada, juga berfungsi dengan baik, dan dapat di gunakan oleh siswa dalam berpraktek,” ungkapnya.

Sanusi juga menyebut, kliennya dituduh oleh JPU dalam Surat Tuntutannya atas Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana ini ialah sebagai secara bersama-sama yang dinilai penuntut umum sebagai perbuatan yang dimaksud Penuntut Umum turut serta melakukan. “Bahwa perlu Jaksa Penuntut Umum cermati betul-betul dalam perkara ini, dimanakah letak hubungan hukumnya Terdakwa dengan Januri jika dianggap turut serta,” tandasnya.

Sebelumnya terdakwa Anggota DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Irwan Budianur dan Jainuri yang saat itu selaku Ketua Tim Pendiri dituntut masing-masing pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp.250.000.000 dengan subsider pidana kurungan tiga bulan atas dugaan  korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai, Kotawaringin Barat. Jaksa menuntut Irwan Budianur untuk membayar uang penggganti sebesar Rp.773.852.058 dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Kemudian dalam hal terdakwa tak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun tiga bulan. (*)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

DPRD: Realisasi APBD Kotim tahun 2023 Lepas Target

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:40 WIB
X