MANAGED BY:
JUMAT
09 JUNI
UTAMA | LINTAS KALTENG | METROPOLIS | OLAHRAGA | HIBURAN | FEATURE | NASIONAL | ARTIKEL | SERBA SERBI

LINTAS KALTENG

Kamis, 23 Maret 2023 13:01
Anggota DPRD Kobar Minta Bebas dari Tuntutan Korupsi USB
Penasihat hukum Irwan Budianur, Anwar Sanusi (HAFIDZ/PROKALTENG.CO)

Satu Terdakwa kasus korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai, Kotawaringin Barat (Kobar) Irwan Budianur, meminta agar majelis hakim membebaskan dan atau melepaskan dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Permohonan kami kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan Irwan Budianur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar atau melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan pertama dan kedua serta sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Penasihat Hukum Irwan Budianur, Anwar Sanusi dalam nota pembelaannya, Selasa (21/3). Menurut Sanusi, hasil temuan tersebut adalah hanya berdasar dari 11 item yang dijabarkan oleh ahli yang tidak berkompeten, dan diragukan keahliannya. Alasannya, karena tergolong masih muda dan tidak berpengalaman, serta tidak memahami seberapa penting akan keahliannya dalam memberikan keterangan dalam perkara tersebut.

“Bahwa Ahli ini juga menguraikan data hanya berdasarkan RAB yang diberi penyidik, tidak pernah mencari tahu dan meninjau ke lokasi. Dan hasil ini yang diolah oleh BPKP untuk menjadikan dasar temuan kerugian Negara. Mencari data-data pembanding hanya dengan survei ke toko toko untuk membandingkan harga, yang sudah barang tentu akan berbeda karena tahun pembelian dan tahun ketika menanyakan harga juga berbeda. Tentu ini tidak bisa dikatakan kerugian yang valid, karena hanya berdasarkan nota dengan membanding harga,” terangnya.

Ia juga membeberkan, saksi Ahli lain juga menerangkan pada pasal 87 ayat 3 pada perpres 54 tahun 2010 terdapat turunan ayatnya yakni ayat 4, yang mengatakan jika ada pelanggaran, maka di kenakan sanksi berupa denda kepada Pihak Kedua sebagai pelaksana yang berkontrak dengan kementerian. “Bahwa dalam hal pengadaan barang alat peraga juga tidak didapat kerugian Negara seperti yang didakwakan, sebab semua barang ada, juga berfungsi dengan baik, dan dapat di gunakan oleh siswa dalam berpraktek,” ungkapnya.

Sanusi juga menyebut, kliennya dituduh oleh JPU dalam Surat Tuntutannya atas Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana ini ialah sebagai secara bersama-sama yang dinilai penuntut umum sebagai perbuatan yang dimaksud Penuntut Umum turut serta melakukan. “Bahwa perlu Jaksa Penuntut Umum cermati betul-betul dalam perkara ini, dimanakah letak hubungan hukumnya Terdakwa dengan Januri jika dianggap turut serta,” tandasnya.

Sebelumnya terdakwa Anggota DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Irwan Budianur dan Jainuri yang saat itu selaku Ketua Tim Pendiri dituntut masing-masing pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp.250.000.000 dengan subsider pidana kurungan tiga bulan atas dugaan  korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai, Kotawaringin Barat. Jaksa menuntut Irwan Budianur untuk membayar uang penggganti sebesar Rp.773.852.058 dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Kemudian dalam hal terdakwa tak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun tiga bulan. (*)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 09 Juni 2023 00:20

Mobil Ringsek Usai Nyemplung ke Pengaringan

Kondisi sebuah mobil  warna silver terlihat ringsek parah di bagian…

Jumat, 09 Juni 2023 00:18

Calon Kades Kapuas Menang Gugatan Hasil Pilkades Lawan Bupati

engadilan Tinggi Tata Usaha Negeri Banjarmasin memperkuat putusan banding. Terhadap…

Kamis, 08 Juni 2023 13:04

Tahun Ini Seruyan Usulkan 525 Formasi P3K

 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber…

Kamis, 08 Juni 2023 13:04

Nama Dua Pejabat Kalteng Dicatut untuk Pencairan Dana Hibah Keagamaan

Nama dua pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng). Yakni…

Kamis, 08 Juni 2023 12:57

Gondol Uang di Depan Rutan, Pria 44 Tahun Ini Dicokok Polisi

Kurang dari 24 jam, Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas berhasil mengungkap dan…

Senin, 05 Juni 2023 10:52

Di Kota Nanga Bulik Harga Ayam Potong Mahal, Ternyata Ini Penyebabnya

Harga ayam potong/broiler di Kota Nanga Bulik berada pada puncak…

Sabtu, 03 Juni 2023 23:12

Lakalantas di Jalan Tjilik Riwut Km 45, Renggut 3 Nyawa

Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Jalan Tjilik Riwut Km. 45…

Sabtu, 03 Juni 2023 23:06

Pesan Kosmetik Ternyata Tidak Mau Bayar dan Langsung Kabur

Aksi tersangka NM  alias Ma (35) yang melakukan penipuan berakhir.…

Rabu, 31 Mei 2023 15:02

Kadisdik Katingan “Warning” Aksi Bullying di Lingkungan Sekolah

 Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan mengingatkan…

Rabu, 31 Mei 2023 15:00

Pembangunan Jauh Tertinggal, Berharap 2024 Fokus di Wilayah Utara

Pembangunan di wilayah utara Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) jauh tertinggal.…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers