Rayuan Maut Pakai Aplikasi Suara Cewek, PNS Kena Tipu Rp35 Juta

- Selasa, 21 Maret 2023 | 00:56 WIB
Wakapolres Seruyan, Kompol Hendry didampingi Kasat Reskrim, Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha saat press release di Polres Seruyan, Senin (20/3). (FOTO : EDY/PROKALTENG.CO)
Wakapolres Seruyan, Kompol Hendry didampingi Kasat Reskrim, Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha saat press release di Polres Seruyan, Senin (20/3). (FOTO : EDY/PROKALTENG.CO)

Satreskrim Polres Seruyan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan, dan mengamankan seorang pelaku berinisial CPW (34). Tidak tanggung-tanggung, diduga dengan modus mengajak korban untuk menikah dan bermodal akun media sosial (Medsos) palsu dan salah satu aplikasi, pelaku pun berhasil menipu korban hingga mencapai puluhan juta rupiah atau sekitar 35 juta rupiah. Akibatnya, korban berinisial NH (45) warga Kabupaten Seruyan yang diketahui berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu pun terpaksa harus menelan pahitnya kenyataan. Pasalnya, bukannya mendapatkan pasangan hidup, korban yang diajak untuk menikah dengan rayuan itu pun harus merugi puluhan juta lantaran ditipu pelaku yang mengaku bernama Nella Zahra yang di kenal korban di Medsos Facebook. Namun nyatanya orang yang di kenal tersebut bukan perempuan alias seorang laki-laki. Kapolres Seruyan, AKBP Gatot Istanto melalui Wakapolres Seruyan, Kompol Hendry yang turut didampingi Kasat Reskrim Polres Seruyan, Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha saat press release mengungkapkan, bahwa antara korban dan pelaku ini ada hubungan dan pada bulan Februari 2022 kenal dekat melalui Medsos.

"Jadi untuk terlapor atau pelaku ini menggunakan nama akun dengan nama Bella Zahra. Setiap komunikasi dan selalu menggunakan aplikasi dan pelaku ini seorang laki-laki, namun saat pembicaraan dengan suara perempuan dan itu sudah berjalan sampai satu tahun," katanya saat memimpin press release, Senin (20/3).

Tidak hanya itu, di bulan April pelaku pun meminta sejumlah uang yaitu sekitar  Rp9 juta rupiah kepada korban. Kemudian kembali meminta uang 18,5 juta rupiah untuk membeli emas. "Karena mereka itu sudah ada kesepakatan untuk menikah. Kemudian di bulan Februari tahun 2023 pelaku ini berkeinginan untuk bertemu korbannya, dan berjanji untuk bertemu di Bandara H. Asan Kota Sampit," ungkapnya.

Namun saat korban sudah menunggu Bandara untuk menjemput terlapor, setelah ditunggu-tunggu sampai penumpang semua turun ternyata pelaku tidak ada. Melihat hal demikian, korban pun menanyakan atas nama identitas Nella Zahra kepada petugas. Namun setelah di cek ternyata identitas tersebut tidak ditemukan.

"Saat dihubungi nomor telepon pelaku sudah tidak aktif dan korban merasa dirugikan. Jadi total kerugian yang dialami korban ada sekitar Rp 35.089.800," jelasnya. Sementara itu, Kasatreskrim Polres Seruyan, Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha menambahkan bahwa terkait dengan modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu tersangka menggunakan suara wanita melalui aplikasi untuk merayu korban mengajak menikah. Dengan ajakan tersebut korban mau menuruti apa yang diminta tersangka selanjutnya tersangka meminta uang dengan alasan untuk membeli Alat Open Kue, Emas dan meminta belikan tiket pesawat. "Terkait kasus penipuan tadi, di sini terlapor menggunakan salah satu aplikasi yang dapat mengubah suaranya, sehingga ini yang digunakan tersangka untuk melakukan penipuan tersebut. Selanjutnya tersangka berkomunikasi dengan korban dengan suara perempuan, dengan cara begitu korban percaya kalau tersangka sebagai perempuan," pungkasnya.

Alhasil akibat perbuatannya, pria 34 tahun yang merupakan residivis ini akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan (6/3/2023) di Jalan Danau Illung, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jelan Raya Kota Palangka Raya bersama barang bukti sepeda motor hasil uang kejahatan yang dilakukan pelaku. Pelaku pun disangkakan dengan Pasal 378 KUHPidana. (*)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

DPRD: Realisasi APBD Kotim tahun 2023 Lepas Target

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:40 WIB
X