Berkas perkara tersangka mafia tanah Madi Goening Sius kini memasuki pelimpahan tahap II. Ditrekrimum Polda Kalteng menyerahkan berkas penyidikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng). Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) Pathor Rahman, mengatakan, setelah berkas memasuki tahap II, prosesnya akan disampaikan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya yang selanjutnya akan dilimpah ke Pengadilan. “Pasal yang disangkakan sesuai berkas yang dikirim penyidik ke kami yakni pasal 263 ayat 2 dan pasal 263 ayat 1, dan pasal 385 ayat 1 KUHP, jadi ada tiga pasal yang disangkakan dan nanti itulah yang diajukan, dibuat dakwaan,” ujarnya kepada awak media, Senin (20/3).
Sementara itu Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kalteng Riki Septa Tarigan mengatakan perkara tersebut sudah P21 tiga hari yang lalu. Sehingga berkas dinyatakan lengkap P21 secara formil dan materil. “Berjalannya kasus ini awalnya penyidik dari polda mengirimkan berkas atas nama tersangka ke Kejati Kalteng. Jadi SPDP dikirim dari Polda ke Kejati Kalteng, kemudian kami lakukan penelitian terhadap berkas perkara ini. Setelah kami teliti, kami ada mengembalikan sekali P 18 P 19 kepada Polda kalteng kemudian diperbaiki oleh Polda Kalteng dan dikembalikan lagi. Setelah diteliti kami menyatakan berkas lengkap P 21 secara formil dan materil,” tandasnya. (hfz)