MANAGED BY:
JUMAT
09 JUNI
UTAMA | LINTAS KALTENG | METROPOLIS | OLAHRAGA | HIBURAN | FEATURE | NASIONAL | ARTIKEL | SERBA SERBI

UTAMA

Selasa, 21 Maret 2023 00:25
Satu Terdakwa Korupsi Pembangunan USB di Kobar Minta Bebas
Penasihat Hukum Jainuri, Edi Rosandi (kiri) dan Jeffriko Seran (kanan). (FOTO : HAFIDZ/PROKALTENG.CO)

Satu Terdakwa kasus korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai, Kotawaringin Barat (Kobar) Jainuri, meminta agar majelis hakim membebaskan ataupun melepaskan dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Jainuri yang saat itu selaku Ketua Tim Pendiri  dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp.250.000.000 dengan subsider pidana kurungan tiga bulan. “Berdasarkan unsur-unsur yang didakwakan tidak terpenuhi, baik pasal 2 dan pasal 3 dengan keadaan demikian kami meminta kepada Majelis Hakim untuk bebas atau setidak-tidaknya lepas,” ujar Penasihat Hukum Jainuri, Edi Rosandi, Senin (20/3).

Menurut Edi, dalam pleidoinya membuktikan kepada JPU yang dikatakan terjadi pengalihan pekerjaan ternyata tidak dilakukan oleh terdakwa. Bagi Edi, jikapun ada, hanya persepsi dari JPU. "Bukti-bukti yang mendukung terjadinya pengalihan pekerjaan itu tidak ada, yang kedua juga ternyata apabila terjadi pengalihan pekerjaan sudah diatur secara jelas di dalam Perpres 54 tahun 2010 Pasal 87 ayat 3 menyatakan pengalihan pekerjaan tidak boleh dilakukan. Tapi pasal 87 ayat 4 apabila itu dilakukan, maka sanksinya adalah denda,” tambahnya. Selain itu, sambung Edi berdasarkan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara lahir dari hasil pemeriksaan BPKP. Namun yang terungkap di persidangan, lanjut Edi dalam laporan kerugian keuangan negara dari BPKP, hanya berdasarkan laporan yang dibuat konsultan.

“Konsultan ini ternyata juga didalam membuat kekurangan fisik atau volume pekerjaan dengan berdasarkan pada laporan ahli dari ITB. Konsultan ini tidak turun ke lapangan dan dari BPKP tidak turun mengukur secara langsung fisik objek gedung. Yang turun secara langsung adalah ahli dari ITB. Ahli dari ITB ini secara jelas dalam laporannya mengatakan tidak ada kekurangan volume,sungguh pun ada, itu pun hanya ada karena interval waktu antara pengukuran dengan pembangunan yang rentangnya cukup lama,” terangnya. Sebelumya, terdakwa Anggota DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Irwan Budianur dan Jainuri yang saat itu selaku Ketua Tim Pendiri dituntut masing-masing pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp.250.000.000 dengan subsider pidana kurungan tiga bulan atas dugaan  korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai, Kotawaringin Barat. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Ari Andhika Thomas saat membacakan tuntutan kepada kedua terdakwa di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (9/3). (*)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 09 Juni 2023 00:31

Jelang Hari Raya Kurban, 1150 Sapi Masuk Palangkaraya

 Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangkaraya, Renson melalui…

Jumat, 09 Juni 2023 00:27

BPBD: Selama Bulan Mei, 25 Titik Panas Muncul di Seruyan

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seruyan, Agung Sulistiyono…

Kamis, 08 Juni 2023 14:54

Hewan Ternak Wajib Divaksin dan Karantina

PALANGKA RAYA-Menjelang hari raya kurban, pengawasan terhadap hewan ternak baik…

Kamis, 08 Juni 2023 13:02

Waspada! Hindari Rabies pada Kucing

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dan Veteriner, Dinas Pertanian dan Ketahanan…

Rabu, 07 Juni 2023 13:31

Perseteruan dengan Koyem, Sako Diperiksa Polda Kalteng

PALANGKA RAYA-Laporan terkait dugaan tindakan kurang menyenangkan yang dilaporkan oleh…

Rabu, 07 Juni 2023 13:24

Begini Respon Sriosako Usai Digugat Cerai oleh Wakil Wali Kota Palangkaraya

 Anggota DPRD Kalteng Sriosako memberikan respon terkait gugatan cerai yang dilakukan…

Selasa, 06 Juni 2023 15:04

Digugat Cerai Wawali Palangka Raya, Ini Kata Sriosako

PALANGKA RAYA-Kabar mengejutkan datang dari dua pejabat di Kalteng yang…

Selasa, 06 Juni 2023 14:57
Delapan Daerah Menetapkan Status Siaga Darurat Karhutla

Kemarau di Kalteng Diprediksi Lebih Panjang dan Lebih Kering

PALANGKA RAYA-Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalteng sudah…

Selasa, 06 Juni 2023 14:49

Wakil Wali Kota Palangkaraya Gugat Cerai Suaminya

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah dikabarkan telah mengajukan gugatan cerai…

Senin, 05 Juni 2023 22:43

Jemaah Haji Palangka Raya Dilepas Menuju Banjarmasin

PALANGKA RAYA-Jemaah haji Kalteng yang tergabung kloter 3 embarkasi Banjarmasin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers