MANAGED BY:
SENIN
27 MARET
UTAMA | LINTAS KALTENG | METROPOLIS | OLAHRAGA | HIBURAN | FEATURE | NASIONAL | ARTIKEL | SERBA SERBI

LINTAS KALTENG

Jumat, 17 Maret 2023 00:37
Banding Ditolak, Terpidana Perkara UU ITE Dieksekusi di Rutan
Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kapuas Theodorus Ludong, bersama Tim Jaksa eksekutor melakukan eksekusi terhadap terpidana SU di Rutan Klas IIB Kuala Kapuas, Rabu (15/3/2023). (FOTO : KEJARI KAPUAS)

Kepastian hukum terhadap terpidana SU yang bersalah melakukan perkara tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah berkekuatan hukum, sehingga dilakukan eksekusi oleh tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas. Jaksa eksekutor yang dipimpin langsung Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kapuas Theodorus Ludong, SH melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana SU di Rutan Klas IIB Kuala Kapuas, Rabu (15/3/2023). Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman, SH, MH melalui Kasi Pidum Kejari Kapuas Theodorus Ludong, eksekusi tersebut, karena terpidana SU telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar UU ITE, berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Jaksa eksekutor yang dipimpin langsung Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kapuas Theodorus Ludong, SH melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana SU di Rutan Klas IIB Kuala Kapuas, Rabu (15/3/2023). Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman, SH, MH melalui Kasi Pidum Kejari Kapuas Theodorus Ludong, eksekusi tersebut, karena terpidana SU telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar UU ITE, berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.

"Terpidana SU ditahan di Rutan Klas IIB Kuala Kapuas untuk menjalani hukuman," ucapnya. Theodorus menerangkan, sebelum eksekusi, terpidana SU dibawa ke Kejari Kapuas dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu, dan diantarkan ke Rutan Klas IIB Kuala Kapuas untuk jalani masa hukumannya. Sebelumnya terpidana SU mengajukan banding terhadap hukuman sembilan bulan penjara, dan banding ditolak. SU tersangkut perkara UU ITE melalui Media Sosial (Medsos). (*)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 23 Maret 2023 13:05

Lantai Jembatan Sei Katingan Mulai Diperbaiki

Perbaikan lantai beton jembatan Sei Katingan di Kota Kasongan Kecamatan…

Kamis, 23 Maret 2023 13:04

Kata Anggota Dewan Ini, Kebutuhan Guru di Seruyan Lebih dari Cukup

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menilai, jika untuk…

Kamis, 23 Maret 2023 13:01

Anggota DPRD Kobar Minta Bebas dari Tuntutan Korupsi USB

Satu Terdakwa kasus korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB) SMK…

Kamis, 23 Maret 2023 12:59

Duel di Arena Judi, Satu Orang Tewas usai Kalah KO

Kejadian duel maut tak terelakan di Desa Lembeng, Kecamatan Dusun…

Kamis, 23 Maret 2023 12:57

Rumah Tetangga Anggota Dewan Kemalingan, Hape Hingga Emas Raib

Rumah Sumarna (39), Warga di Jalan Sandries, Kelurahan Menteng, Kecamatan…

Kamis, 23 Maret 2023 12:54

Terlibat Bentrokan Berdarah di Kapuas, Dua Orang Hilang Nyawa

Perkelahian berdarah terjadi di Dusun Petak Bahenda, Desa Manis, Kecamatan…

Jumat, 17 Maret 2023 00:37

Banding Ditolak, Terpidana Perkara UU ITE Dieksekusi di Rutan

Kepastian hukum terhadap terpidana SU yang bersalah melakukan perkara tindak…

Jumat, 17 Maret 2023 00:30

Tahun Ini, Pemkab Seruyan Tak Sediakan Pasar Ramadan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan tahun ini kembali tak menyediakan fasilitas…

Jumat, 17 Maret 2023 00:15

Bebas dari Tahanan, Mantan Pejabat di Katingan Ajukan Praperadilan Ganti Rugi Rp 1,1 Miliar

Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Katingan…

Selasa, 14 Maret 2023 13:04

Kinerja Guru di Seruyan Disorot, Kadisdik : Ini Jadi Bahan Evaluasi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menyoroti terkait permasalahan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers