Bebas dari Tahanan, Mantan Pejabat di Katingan Ajukan Praperadilan Ganti Rugi Rp 1,1 Miliar

- Jumat, 17 Maret 2023 | 00:15 WIB
Jainudin Sapri (tengah) didampingi Kuasa Hukumnya, Zulhaidir (kiri) dan Eko Andik Pribadi (kanan). (IST)
Jainudin Sapri (tengah) didampingi Kuasa Hukumnya, Zulhaidir (kiri) dan Eko Andik Pribadi (kanan). (IST)

Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Katingan Jainudin Sapri akhirnya dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya setelah dua hari pasca putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonannya mencabut penetapan tersangka, Selasa (14/3).

Untuk diketahui, mantan Plt Kadisdik Kabupaten Katingan Jainudin Sapri dan stafnya berinisial J, sempat ditahan oleh jaksa pada Kejaksaan Negeri Katingan. Dua orang tersebut tersebut disangkakan dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017 silam. “Alhamdulilah klien kami Jainudin Sapri pada siang ini telah dibebaskan,” ujar kuasa hukum Jainudin Sapri, Wikarya F Dirun, Kamis (16/3).

Terpisah, kuasa hukum Jainudin Sapri lainnya, Parlin Bayu Hutabarat mendaftarkan praperadilan untuk meminta ganti rugi terhadap Kejaksaan Negeri Katingan yang diduga tidak taat terhadap putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan dengan total kerugian yang diajukan Rp.1.100.000.000 atau Rp 1,1 milliar. “Yang kita susun itu, kita ajukan kerugian materil Rp. 100 juta, dan kerugian inmateriil Rp 1 milliar, dan kita juga meminta mereka untuk meminta maaf secara terbuka kepada pa Jainudin Sapri,” ujarnya. Parlin mengaku tetap terhadap laporan yang dilayangkan ke Polda Kalteng terkait perampasan kemerdekaan yang dialami kliennya. Laporan tersebut disampaikan ke Polda Kalteng pada Rabu (15/3) imbas sejak putusan praperadilan memerintahkan Kejaksaan Negeri Katingan mengeluarkan Jainudin dari tahanan pada Selasa (14/3). Namun hingga Kamis (16/3) belum juga dikeluarkan dari tahanan. Akan tetapi, Kamis siang, Jainudin sudah dibebaskan dari Rutan.

“Karena sudah terjadi pelanggaran hak asasi dan sudah kami laporkan, maka kami tetap minta keadilan melalui penegakkan hukum,” tandasnya. Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Katingan hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terhadap laporan yang disampaikan pihak kuasa hukum Jainudin Sapri ke Polda Kalteng. Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Katingan, Ronald Peroniko saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp belum memberikan jawaban terhadap laporan tersebut.  (hfz)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tabrakan di Jalan Gelap Tewaskan Dua Warga

Selasa, 30 April 2024 | 16:10 WIB

Median Jalan di Katingan Minim Penerangan

Minggu, 28 April 2024 | 18:00 WIB

Penggerebekan Gudang Rokok Ilegal Tanpa Hasil

Minggu, 28 April 2024 | 11:10 WIB

Tujuh Daerah di Kalteng Ini Terima Teguran KPK

Jumat, 26 April 2024 | 10:45 WIB
X