MANAGED BY:
SENIN
27 MARET
UTAMA | LINTAS KALTENG | METROPOLIS | OLAHRAGA | HIBURAN | FEATURE | NASIONAL | ARTIKEL | SERBA SERBI

UTAMA

Rabu, 15 Maret 2023 11:12
Pengedar Narkoba Ini Terkejut Dituntut 20 Tahun Penjara

PALANGKA RAYA-Ekspresi terkejut tak bisa disembunyikan dari raut wajah Deny Primasta alias Deny. Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.152,57 gram ini tak menyangka bakal dituntut dengan hukuman tinggi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (13/3).

Jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya Heri Purwoko SH menyatakan terdakwa Deny terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa menyatakan terdakwa Deny terbukti memiliki, menjadi perantara, dan turut serta menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara kepada terdakwa Deny Primasta dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ucap Heri Purwoko dalam sidang yang digelar secara daring itu.

Jaksa penuntut menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Deny telah terbukti melanggar peraturan undang-undang sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain dituntut hukuman pidana penjara selama 20 tahun, terdakwa Deny juga dikenakan kewajiban membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider kurungan selama 3 bulan. Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Sumaryono SH MH memberi waktu dua minggu kepada terdakwa Deny dan penasihat hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan.

“Silakan saudara terdakwa susun pembelaan, baik yang mau disampaikan oleh saudara sendiri maupun oleh penasihat hukum, kami beri kesempatan selama dua minggu, saudara paham?” kata ketua majelis hakim.

“Paham majelis,” jawab Deny dengan nada lesu. Pernyataan serupa juga disampaikan oleh penasihat hukumnya, Ifik Harianto SH.

Kemudian majelis hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut untuk menyerahkan salinan nota tuntutan yang sudah dibacakan tersebut kepada terdakwa untuk kepentingan terdakwa mengajukan pembelaan.

Rencananya sidang kasus pidana peredaran narkotika ini akan digelar kembali pada Senin (27/3).

Diketahui bahwa terdakwa Deny Primasta ditangkap oleh petugas Satnarkoba Polresta Palangka Raya pada Minggu 13 November 2022 karena terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Saat digeledah di tempat tinggalnya, Jalan Temanggung Kanyapi I, di sebuah guest house kamar nomor 3, polisi menemukan 40 paket sabu-sabu dengan berat kotor 1.144,39 gram yang tersimpan dalam lemari pakaian.

Selain itu polisi juga menemukan barang bukti lain satu timbangan digital, satu kotak kardus kecil, satu stoples plastik bening, satu pack plastik klip, satu bungkus plastik China, dan satu unit ponsel merek Realmi warna hitam.

Pria yang juga menjadi pelaku dalam kasus pencurian masker di Ruang Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kalteng pada tahun 2020 lalu mengaku bahwa sabu-sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang biasa disapa Buaya, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Diakui Deny, awalnya paket sabu-sabu tersebut merupakan paket besar seberat 1.152,57 gram. Kemudian Buaya menginstruksikan Denny untuk memecah paket tersebut menjadi puluhan paket kecil dan menyruhnya untuk mengirimkan paket-paket tersebut ke sejumlah tempat di Kota Palangka Raya. Di antaranya yakni ke sekitar Jalan Menteng dan Jalan Tamenggung Lawak. Deny mengaku akan diberi upah sekitar Rp30 juta jika berhasil menyelesaikan pekerjaannya itu. (sja/ce/ram)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 24 Maret 2023 11:26

Padi di Food Estate Roboh, Petani Terancam Tak Mendapat Ganti Rugi

PALANGKA RAYA-Cuaca angin kencang dan hujan deras merobohkan tanaman padi…

Jumat, 24 Maret 2023 10:16

Beraksi di Kapuas Lari ke Pasuruan, Komplotan Gendam Tertangkap

ksi gendam yang meresahkan masyarakat kapuas, akhirnya berhasil diungkap. Polisi…

Jumat, 24 Maret 2023 10:11

Kotim Dapat Bantuan Berbagai Program,Total Anggaran Rp500 Miliar

Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor sangat berterima kasih kepada…

Kamis, 23 Maret 2023 13:31

Heboh Kasus Bullying di SD Unggulan Palangka Raya, Psikis Korban Harus Dipulihkan

PALANGKA RAYA-Kasus perundungan yang menimpa seorang murid salah satu sekolah…

Kamis, 23 Maret 2023 13:11

Hunian Tepian Sungai Mendominasi Kawasan Kumuh di Kalteng

Kawasan permukiman kumuh di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang tersebar di…

Selasa, 21 Maret 2023 00:32

Gak Tahu Malu, Dibantu Cari Kerja, Malah Bawa Kabur Motor Teman

Entah apa yang ada di dalam benak seorang pria berinisial…

Selasa, 21 Maret 2023 00:29

Berkas Perkara Mafia Tanah Dilimpahkan ke Kejati Kalteng

Berkas perkara tersangka mafia tanah Madi Goening Sius kini memasuki…

Selasa, 21 Maret 2023 00:25

Satu Terdakwa Korupsi Pembangunan USB di Kobar Minta Bebas

Satu Terdakwa kasus korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB) SMK…

Jumat, 17 Maret 2023 00:31

Angka Kemiskinan Ekstrem di Kalteng Naik di Angka 1,15 Persen

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nuryakin mengatakan berdasarkan…

Jumat, 17 Maret 2023 00:27

2022, Angka Stunting Kalteng Hanya Turun 0,5 Persen

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nuryakin mengatakan, Pemerintah Provinsi…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers