BNNP Kalteng Bongkar Sindikat Sabu dari Kalbar

- Senin, 6 Maret 2023 | 10:45 WIB

PALANGKARAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah baru saja membongkar dua kasus peredaran narkotika jenis metamfetamin atau sabu yang berasal dari Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Dari dua kasus tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 50,76 gram dan 309,3 gram. Rencananya dua barang haram itu akan diedarkan di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur dan Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat.

Petugas juga menangkap empat orang tersangka dalam kasus narkotika tersebut. Salah satu tersangka merupakan narapidana kasus narkoba yang tengah mendekam di penjara.

Keempat tersangka beserta seluruh barang bukti sabu yang disita petugas ditampilkan dalam press release pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti kasus narkotika yang digelar di Kantor BNNP Kalteng, Jumat (3/3).

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto MSi memimpin langsung siaran pers tersebut. Hadir pula perwakilan dari sejumlah instansi penting lain Dirnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo, kejaksaan tinggi dan juga Badan POM serta Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto.

Kepala BNNP Kalteng menjelaskan, dua kasus peredaran narkoba ini berhasil diungkap BNNP di Sampit dan Pangkalan Bun. Dua kasus tersebut sama-sama melibatkan jaringan peredaran narkotika dari Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan barat.

Pengungkapan pertama, menurut Sumirat, terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur. Pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan terhadap seorang pria dewasa berinisial OK di Jalan Jenderal Sudirman Km 52, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim.

“Dari tangan tersangka berhasil ditemukan satu bungkus klip plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 50,76 gram,” ungkapnya.

Ditambahkannya, dari keterangan tersangka OK, diketahui narkotika tersebut diperoleh seseorang berinisial SB di Pontianak. BNNP Kalteng pun berkoordinasi dengan BNNP Kalbar untuk menangkap SB. “SB pun akhirnya berhasil ditangkap pada 21 Januari 2023,” kata Sumirat.

Sementara pengungkapan kasus kedua terjadi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat. Dalam kasus ini, BNNP berhasil menangkap seorang pria berinisial TH pada 17 Februari 2023 di Simpang Runtu, Desa Pandu Sanjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kobar.

Penangkapan terhadap TH dilakukan petugas setelah ada informasi dari masyarakat terkait ada pengiriman sabu dari Pontianak. “Dari tangan TH, petugas BNNP menemukan barang bukti 3 bungkus plastik klip berisikan kristal bening putih diduga narkotika jenis sabu 309,3 gram,” tegasnya.

Ditambahkannya, dari hasil penyelidikan terhadap TH diketahui kalau pria berusia 26 tahun tersebut mendapat perintah mengambil sabu di Pontianak dari seorang pria berinisial WD yang merupakan seorang napi dan sedang menjalani hukuman penjara di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Kalteng.

“Berkat kerja sama BNNP dengan pihak Kanwil Kemenkumham Kalteng, akhirnya tersangka WD pun berhasil diamankan petugas BNNP,” ujar Sumirat seraya menambahkan, tersangka WD dan TH saat ini telah dibawa ke Kantor BNNP Kalteng untuk proses hukum lebih lanjut.

Sumirat kembali mengajak semua masyarakat Kalimantan Tengah untuk bersama memerangi dan memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah ini. “Kita harus bisa bersama-sama menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Kalteng,” harapnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tujuh Daerah di Kalteng Ini Terima Teguran KPK

Jumat, 26 April 2024 | 10:45 WIB
X