Tersangka Lagi, Eks Plt Kadisdik Katingan Ajukan Praperadilan

- Selasa, 21 Februari 2023 | 12:10 WIB
Kuasa Hukum Jainudin Sapri, Parlin Bayu Hutabarat (kanan) didampingi tim kuasa hukum Jainudin Sapri, Eko Andik Pribadi (kiri) dan Zulhaidir (tengah) usai menunjukan berkas pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (20/2) (HAFIDZ/PROKALTENG.CO)
Kuasa Hukum Jainudin Sapri, Parlin Bayu Hutabarat (kanan) didampingi tim kuasa hukum Jainudin Sapri, Eko Andik Pribadi (kiri) dan Zulhaidir (tengah) usai menunjukan berkas pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (20/2) (HAFIDZ/PROKALTENG.CO)

Usai ditetapkan sebagai tersangka lagi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan untuk kedua kalinya, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Katingan, Jainudin Sapri melalui tim kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (20/2/2023). 

Kuasa hukum Jainuddin Sapri, Parlin Bayu Hutabarat mengatakan, pengajuan praperadilan tersebut kepada tiga termohon. Diantaranya termohon pertama, Kejari Katingan, kedua Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), dan ketiga Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam pengajuan praperadilan itu, pihaknya menginginkan penetapan tersangka dibatalkan. Alasannya, ada beberapa pelanggaran-pelanggaran hingga tindakan yang tak sesuai prosedur.

“Pertama, perkara ini sama dengan perkara terdakwa atas nama Supriyadi di mana perkara tersebut sudah bergulir di tingkat kasasi. Salah satu pertimbangannya menyatakan penyaluran tunjangan khusus guru di Kabupaten Katingan clear dan tidak bermasalah. Itu pertimbangan di putusan Supriyadi, sehingga bebas. Fakta ini yang tidak dipertimbangkan oleh Kejari Katingan dalam hal ini penyidik menetapkan Jainudin Sapri sebagai tersangka,” ujarnya kepada awak media usai mengajukan permohonan praperadilan didampingi oleh tim kuasa hukum lainnya, Zulhaidir dan Eko Andik Pribadi. 

Parlin menerangkan, penyidikan dari Kejari Katingan merupakan penyidikan yang sama dan pernah diuji di praperadilan sebelumnya di Pengadilan Negeri Kasongan. Namun demikian, penyidikan tersebut diklaim Kejari Katingan merupakan penyidikan lanjutan. “Padahal penyidikan tersebut tidak sah. Sehingga kita keberatan. Terus juga perkara ini dituduhkan melakukan tindak pidana korupsi, sampai hari ini kita maupun Jainuddin Sapri tidak tahu berapa kerugian negaranya. Kita lihat itu janggal. Ini kasus bermula dari temuan dugaan pungutan liar. Namun yang disidik Kejari Katingan bahwa menjadi pasal 2 dan pasal 3. Kemudian kita bertanya ini pungli yang kemarin dijadikan apa?  Kok tiba-tiba berubah perkaranya menjadi seperti ini. Makanya kami duga ada rekayasa-rekayasa dilakukan oleh penyidik yang kami anggap bukan penegakkan hukum lagi. Tapi dendam subjektif penyidik terhadap Jainudin Sapri,” bebernya panjang lebar.

Alasan pihaknya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya, sambung Parlin karena alamat Kejati Kalteng di Palangka Raya. “Kalau bertanya kenapa Kejati Kalteng kita jadikan termohon dua, Kejaksaan Agung jadi termohon tiga? Karena sebelumnya kita tidak percaya dengan Kejari Katingan. Kita pernah juga bermohon dengan kejati dan kejagung agar perkara ini diambil alih. Dan kita sudah menyurati Komnas HAM dan Komnas HAM juga sudah memberikan surat. Tapi lagi-lagi setali tiga uang, dari Kejaksaan Negeri Katingan maupun Kejati dan Kejagung, semua tidak menghiraukan. Makanya kita gugat ini. Mudah-mudahan Kejagung tahu apa yang dikerjakan oleh jajaran-jajarannya di daerah ini,” imbuhnya. Dia menceritakan bahwa kondisi kliennya secara fisik sehat. Namun secara kebatinan, kliennya kecewa terhadap perkara yang menyeretnya itu. “Beliau bersumpah kalau beliau salah, beliau siap dilaknat Tuhan. Tapi kalau Kejari Katingan salah, maka beliau minta kepada Tuhan agar Kejaksaan Negeri Katingan dilaknat,” bebernya.

Sementara itu, Salah satu tim dari Kuasa Hukum Jainudin Sapri, Zulhaidir mengklaim kliennya telah dikriminalisasi. Menurutnya, terdapat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sebelum melakukan penetapan tersangka oleh kliennya. “Karena ada hak beliau sebelum seseorang dijadikan tersangka. Di situ Kejari Katingan tidak diberikan haknya tersebut. Karena saat pemeriksaan terakhir kemarin, beliau meminta ada Kementerian Pendidikan, Kementerian Desa, Kementerian Keuangan dan ahli administrasi serta ahli pidana untuk diperiksa terlebih dahulu. Tapi sampai sekarang belum diperiksa. Di kemudian hari timbul beliau ditetapkan tersangka,” tambahnya. Terpisah, Tim Kuasa Hukum Jainudin Sapri, Wikarya F Dirun menyebut penetapan kliennya sebagai tersangka merupakan rekayasa yang sudah jelas. “Perkara pungli pasal 12 tipikor tidak bisa dibelokan atau direkayasa menjadi pasal 2 atau 3 UU tipikor. Sebab, pasal 12 norma hukumnya melindungi korban yang kena pungli. Sementara pasal 2 dan 3 negara lah yang jadi korbannya. Jadi di sini sangat jelas terlihat rekayasanya,” tandasnya.  Namun hingga berita ini ditayangkan, pihak Kajari Katingan masih belum bisa memberi tanggapannya terkait hal tersebut. (*)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X