Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi A, B dan C DPRD Kota Palangka Raya, terkait pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) tentang JAMKESDA (Jaminan Kesehatan Daerah) Kota Palangka Raya dan terkait Universal Health Coverage (UHC), dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Jumat (3/2/2023). Saat RDP berlangsung, anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Shopie Ariany Sitorus, menyampaikan pendapatnya berlandaskan temuan di lapangan, bahwa khususnya pelayanan BPJS (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial) kesehatan kerap kali menimbulkan gejolak masalah dalam pelayanan publiknya. Misalnya, pelayanan publik di Rumah Sakit Umum Daerah dan puskesmas dalam penanganan antreannya ditumpuk, tidak langsung ditangani. Hal ini menjadi catatan aspirasi yang disampaikan oleh Shopie, dikemukakan langsung kepada para SOPD Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya yang hadir.
''Saya merasa miris melihat kondisi pelayanan publik kita saat ini, khususnya di bidang BPJS kesehatan, kasihan bagi kaum Lanjut Usia (lansia) yang mengantre berjam-jam menunggu penanganan,''ucapnya, Jumat (3/2/2023).
Shopie, juga mengharapkan dalam penanganan BPJS kesehatan, lebih mengutamakan lansia. Menimbang kondisi fisik lansia mudah sekali terkena penyakit, gangguan keterbatasan fisik, serta penurunan kemampuan fisik. ''Menunggu lama antrean, sudah sakit makin sakit lagi. Saya harap pihak BPJS, Rumah sakit, dan puskesmas berikan pelayanan khusus bagi lansia. Kalo sudah mereka datang langsung dilayani, jangan yang nunggu numpuk banyak baru diberikan pelayanan,''tegasnya.
Shopie, juga menyampaikan pendapat akhirnya, pelayanan BPJS kesehatan yang masih carut-marut segera diperbaiki. Karena hal tersebut bertujuan untuk kecepatan dan ketepatan pelayanan BPJS kesehatan, agar lebih jelas terasa dampaknya sebagai fasilitas kesehatan. (rin)