Jejak Mafia Tanah Madie Goening, Pernah Demo Tolak Sertifikat BPN, Ternyata Diduga Palsukan Dokumen

- Sabtu, 4 Februari 2023 | 12:25 WIB
Madie Goening Sius
Madie Goening Sius

PALANGKA RAYA – Jejak digital Madie Goening Sius (69) masih terekam jelas di jejaring internet. Pria itu pernah menggalang aksi demo bersama sejumlah warga memprotes penerbitan sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jalan Hiu Putih, Palangka Raya. Perjuangan itu diduga palsu karena akhirnya dia sendiri yang diduga kuat sebagai mafia tanah.

Hal itu terungkap saat Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng menggelar rilis penangkapan terhadap Madie, Kamis (2/2). Dia diduga sebagai mafia tanah dengan aksi kejahatan hampir 20 tahun. Korbannya ratusan orang dengan keuntungan mencapai Rp2 miliar.

Madie diduga melakukan pemalsuan surat sesuai Pasal 263 KUHPidana. Ancaman hukumannya enam tahun penjara. Dokumen yang diduga palsu berupa Verklaring Nomor 30/1960 tertanggal 30 Juni. Ukuran lahannya 810 hektare di Jalan Hiu Putih. Dasar itulah yang digunakan untuk menjual tanah kepada orang lain.

Selain meringkus Madie, polisi juga mengamankan barang bukti berupa fotokopi legalisir surat Verklaring atas nama tersangka yang ditandatangani Kepala Kampung Pahandut Abdul Ini, Damang Kepala Adat Kahayan tengah F Sihay, dan Asisten Wedana Kahayan Tengah JM Nahan.

Kemudian, selembar legalisir surat wasiat dari Goening Sius kepada Madie tanggal 14 April 1978 yang diketahui Kepala Kampung Pahandut Basran Asmail dan atas nama Camat Pahandut M.P.P.C.W. Adam.

Lokasi lahan yang diklaim tersangka, dari data overlay bidang tanah yang terdaftar di Kantor BPN Kota Palangka Raya seluas 230 hektare dari 810 hektare yang diklaim, diperoleh data sebanyak 1.598 tipe hak yang terdaftar dengan rincian, 1,544 sertifikat hak perorangan, 19 sertifikat hak atas nama Pemprov Kalteng, dan 35 peta bidang.

Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengatakan, tersangka telah mengklaim luasan lahan tersebut sejak tahun 2005. Sebagian lahan dijual, namun ada pula yang diberikan untuk mendukung klaim kepemilikan lahan tersebut.

”Mungkin keuntungannya lebih dari dua miliar. Apalagi itu lahan di tengah kota. Makanya kami terus lakukan pendalaman. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan selama satu tahun," ujarnya.

Faisal menuturkan, para korban selaku pemilik tanah memiliki legalitas berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Korban tak bisa mengurus lahan tersebut lantaran diklaim tersangka.

”Ketika laporan banyak masuk, kami koordinasi dengan BPN dan Kejati Kalteng hingga akhirnya melakukan tindakan tegas melalui Satgas Mafia Tanah dengan menangkap tersangka. Kasus ini terus dilakukan proses penyelidikan dan pengembangan,” ujarnya.

Faisal melanjutkan, terbongkarnya surat verklaring palsu milik tersangka setelah

Pihaknya meminta keterangan saksi ahli dan korban. Selain itu, dilakukan pengecekan legalitas asal mula maupun risalah tanah tersebut.

”Kami lakukan dengan pengecekan kepada pihak BPN. Diketahui lahan itu diperoleh para korban melalui mencicil dan rata-rata korban pensiunan PNS. Mayoritas pemilik sertifikat itu pensiunan. Mereka mencicil melalui koperasi,” katanya.

Dia melanjutkan, sesuai Undang-Undang Pokok Agraria, harusnya verklaring didaftarkan dengan kurun waktu 20 tahun dan disampaikan bahwa verklaring bukan sebagai hak. Jika hal itu tak dilakukan, maka tak akan berlaku.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X