MANAGED BY:
SENIN
27 MARET
UTAMA | LINTAS KALTENG | METROPOLIS | OLAHRAGA | HIBURAN | FEATURE | NASIONAL | ARTIKEL | SERBA SERBI

UTAMA

Sabtu, 04 Februari 2023 12:25
Korban Ratusan Orang, Raup Cuan Rp2 Miliar
Jejak Mafia Tanah Madie Goening, Pernah Demo Tolak Sertifikat BPN, Ternyata Diduga Palsukan Dokumen
Madie Goening Sius

PALANGKA RAYA – Jejak digital Madie Goening Sius (69) masih terekam jelas di jejaring internet. Pria itu pernah menggalang aksi demo bersama sejumlah warga memprotes penerbitan sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jalan Hiu Putih, Palangka Raya. Perjuangan itu diduga palsu karena akhirnya dia sendiri yang diduga kuat sebagai mafia tanah.

Hal itu terungkap saat Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng menggelar rilis penangkapan terhadap Madie, Kamis (2/2). Dia diduga sebagai mafia tanah dengan aksi kejahatan hampir 20 tahun. Korbannya ratusan orang dengan keuntungan mencapai Rp2 miliar.

Madie diduga melakukan pemalsuan surat sesuai Pasal 263 KUHPidana. Ancaman hukumannya enam tahun penjara. Dokumen yang diduga palsu berupa Verklaring Nomor 30/1960 tertanggal 30 Juni. Ukuran lahannya 810 hektare di Jalan Hiu Putih. Dasar itulah yang digunakan untuk menjual tanah kepada orang lain.

Selain meringkus Madie, polisi juga mengamankan barang bukti berupa fotokopi legalisir surat Verklaring atas nama tersangka yang ditandatangani Kepala Kampung Pahandut Abdul Ini, Damang Kepala Adat Kahayan tengah F Sihay, dan Asisten Wedana Kahayan Tengah JM Nahan.

Kemudian, selembar legalisir surat wasiat dari Goening Sius kepada Madie tanggal 14 April 1978 yang diketahui Kepala Kampung Pahandut Basran Asmail dan atas nama Camat Pahandut M.P.P.C.W. Adam.

Lokasi lahan yang diklaim tersangka, dari data overlay bidang tanah yang terdaftar di Kantor BPN Kota Palangka Raya seluas 230 hektare dari 810 hektare yang diklaim, diperoleh data sebanyak 1.598 tipe hak yang terdaftar dengan rincian, 1,544 sertifikat hak perorangan, 19 sertifikat hak atas nama Pemprov Kalteng, dan 35 peta bidang.

Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengatakan, tersangka telah mengklaim luasan lahan tersebut sejak tahun 2005. Sebagian lahan dijual, namun ada pula yang diberikan untuk mendukung klaim kepemilikan lahan tersebut.

”Mungkin keuntungannya lebih dari dua miliar. Apalagi itu lahan di tengah kota. Makanya kami terus lakukan pendalaman. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan selama satu tahun," ujarnya.

Faisal menuturkan, para korban selaku pemilik tanah memiliki legalitas berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Korban tak bisa mengurus lahan tersebut lantaran diklaim tersangka.

”Ketika laporan banyak masuk, kami koordinasi dengan BPN dan Kejati Kalteng hingga akhirnya melakukan tindakan tegas melalui Satgas Mafia Tanah dengan menangkap tersangka. Kasus ini terus dilakukan proses penyelidikan dan pengembangan,” ujarnya.

Faisal melanjutkan, terbongkarnya surat verklaring palsu milik tersangka setelah

Pihaknya meminta keterangan saksi ahli dan korban. Selain itu, dilakukan pengecekan legalitas asal mula maupun risalah tanah tersebut.

”Kami lakukan dengan pengecekan kepada pihak BPN. Diketahui lahan itu diperoleh para korban melalui mencicil dan rata-rata korban pensiunan PNS. Mayoritas pemilik sertifikat itu pensiunan. Mereka mencicil melalui koperasi,” katanya.

Dia melanjutkan, sesuai Undang-Undang Pokok Agraria, harusnya verklaring didaftarkan dengan kurun waktu 20 tahun dan disampaikan bahwa verklaring bukan sebagai hak. Jika hal itu tak dilakukan, maka tak akan berlaku.

Menurut Faisal, tersangka tidak kooperatif dan banyak berbohong. Salah satu warga yang membeli dari tersangka adalah Sri Sako dengan tiga kavling tanah. Harganya Rp20-40 juta.

”Bagi korban segera melapor agar segera ditindaklanjuti. Kami akan terus berantas mafia tanah,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol K Eko Saputro mengatakan, tindakan tegas itu sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan aturan pertanahan. ”Ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi. Dugaan tindak pidana pemalsuan surat,” ujarnya.

Setelah rilis dilakukan dan saat digiring, Madie sempat berucap kepemilikan lahannya tetap sah dan akan membongkar semua kejahatan tanah. ”Saya akan bongkar semua,” ujarnya.

Berdasarkan arsip pemberitaan Radar Sampit, Madie pernah menggelar aksi bersama sejumlah warga pada 28 Februari 2021 silam. Mereka membentangkan berbagai tulisan sebagai bentuk protes di Jalan Hiu Putih.

Madie mengaku tak habis pikir dengan permainan mafia tanah. Sertifikat yang diterbitkan oknum BPN Kota Palangka Raya jumlahnya cukup banyak dan berada di atas tanah warga Jalan Hiu Putih dan Banteng. Pihaknya meminta Presiden maupun Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), agar menyelesaikan persoalan yang terjadi lebih dari dua tahun itu.

”Gimana tidak resah. Oknum yang mengaku tanahnya itu, kalau sesuai dengan suratnya, berada di Jalan Arwana. Tetapi, sertifikatnya terbit di atas tanah warga Jalan Hiu Putih. Kami, masyarakat resah dengan perbuatan oknum yang tidak bertanggung jawab, yang selalu menunjukkan sertifikat hak milik, padahal lokasinya berbeda,” tegasnya.

Madie mengungkapkan, lahan yang diklaim itu merupakan milik orang tuanya dan telah memiliki legalitas berupa surat sejak tahun 1978. Bahkan ada SK-nya. Akan tetapi, justru muncul sertifikat dan diklaim pihak lain.

”Tidak sewajarnya ada sertifikat. Untuk di kawasan Jalan Hiu Putih itu ada sekitar 200 hektare totalnya apabila dihitung, karena letaknya tidak hanya satu tempat. Bahkan, si pemilik tanah yang katanya sudah sertifikat, sama sekali tidak mengetahui siapa saja pemilik batas tanah di depan, belakang, kanan, dan kirinya. Kami akan tetap laporkan persoalan dokumen tanah palsu yang dilakukan oknum BPN tersebut ke polisi," ujarnya.

Madi menambahkan, pihaknya menggelar aksi agar pemerintah bisa turun tangan dan menyelesaikan persoalan tersebut berdasarkan dokumen sah. ”Kami hanya ingin menjaga hak kami dan lahan ini memang kami yang memiliki dengan dokumen sah. Keberadaan mafia tanah ini berbahaya, karena bisa menimbulkan konflik nantinya,” katanya. (daq/ign)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 24 Maret 2023 11:26

Padi di Food Estate Roboh, Petani Terancam Tak Mendapat Ganti Rugi

PALANGKA RAYA-Cuaca angin kencang dan hujan deras merobohkan tanaman padi…

Jumat, 24 Maret 2023 10:16

Beraksi di Kapuas Lari ke Pasuruan, Komplotan Gendam Tertangkap

ksi gendam yang meresahkan masyarakat kapuas, akhirnya berhasil diungkap. Polisi…

Jumat, 24 Maret 2023 10:11

Kotim Dapat Bantuan Berbagai Program,Total Anggaran Rp500 Miliar

Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor sangat berterima kasih kepada…

Kamis, 23 Maret 2023 13:31

Heboh Kasus Bullying di SD Unggulan Palangka Raya, Psikis Korban Harus Dipulihkan

PALANGKA RAYA-Kasus perundungan yang menimpa seorang murid salah satu sekolah…

Kamis, 23 Maret 2023 13:11

Hunian Tepian Sungai Mendominasi Kawasan Kumuh di Kalteng

Kawasan permukiman kumuh di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang tersebar di…

Selasa, 21 Maret 2023 00:32

Gak Tahu Malu, Dibantu Cari Kerja, Malah Bawa Kabur Motor Teman

Entah apa yang ada di dalam benak seorang pria berinisial…

Selasa, 21 Maret 2023 00:29

Berkas Perkara Mafia Tanah Dilimpahkan ke Kejati Kalteng

Berkas perkara tersangka mafia tanah Madi Goening Sius kini memasuki…

Selasa, 21 Maret 2023 00:25

Satu Terdakwa Korupsi Pembangunan USB di Kobar Minta Bebas

Satu Terdakwa kasus korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB) SMK…

Jumat, 17 Maret 2023 00:31

Angka Kemiskinan Ekstrem di Kalteng Naik di Angka 1,15 Persen

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nuryakin mengatakan berdasarkan…

Jumat, 17 Maret 2023 00:27

2022, Angka Stunting Kalteng Hanya Turun 0,5 Persen

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nuryakin mengatakan, Pemerintah Provinsi…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers