Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Pengadaan Kontainer Divonis Bebas

- Sabtu, 4 Februari 2023 | 12:10 WIB

PALANGKA RAYA-Tiga terdakwa perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pengadaan kontainer bisa bernafas lega. Pasalnya majelis hakim menjatuhkan vonis lepas kepada tiga terdakwa saat sidang di Gedung Pengadilan Tipikor, Palangka Raya, Kamis (2/2).

Majelis hakim berpendapat bahwa ketiga terdakwa yakni Sonata Firdaus Eka Putra selaku Pejabat Pembuat Komitemen (PPK), H Akhmad Gazali selaku pelaksana pekerjaan dan bendahara umum Yoneli Bungai berdasarkan fakta sidang memang terbukti melakukan perbuatan sebagai mana yang ada di dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun majelis hakim berpendapat perbuatan yang dilakukan para terdakwa bukanlah sebuah perbuatan tipikor. Dan, tidak ditemukan kerugian negara atau kerugian terhadap ekonomi negara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi (perbuatan tersebut) bukan merupakan tindak pidana,” demikian bunyi putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Achmad Peten Sili SH MH.

Sidang pembacaan vonis sendiri dilakukan secara bergiliran. Dimulai dari pembacaan vonis terhadap Sonata Firdaus, kemudian dilanjutkan dengan Yoneli Bungai dan terakhir H Akhmad Ghazali.

Tanda tanda bahwa para terdakwa bakal mendapatkan vonis lepas telah terlihat saat pembacaan putusan dalam sidang perkara Sonata Firdaus yang menjadi terdakwa pertama yang dibacakan vonisnya oleh majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Peten Silli,SH yang dibantu dua hakim anggota Irfanul Hakim dan hakim adhoc Muji Kartika Rahayu SH MFil.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat Sonata Firdaus selaku PPK dalam proyek pengadaan kontener ini telah melakukan sejumlah perbuatan yang dianggap menyalahgunakan wewenang sebagai PPK.

Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Sonata diantaranya bahwa dirinya selaku PPK menerima begitu saja seluruh hasil survei dan HPS yang disusun oleh tim Survei, menerima begitu saja hasil lelang yang dilakukan oleh tim Pokja dan menerima begitu saja proses hasil pekerjaan pelaksana proyek dan hasil laporan tim P2HP yang memeriksa proyek pekerjaan tersebut.

Majelis hakim juga berpendapat bahwa terdapat masalah didalam isi kontrak pekerjaan pengadaan kontainer yang dibuat oleh PPK. Diantaranya adalah adanya penggunaan istilah “setara Evergreen 20 feed kondisi 70-80 persen” yang tercantum di dalam kontrak pengadaan kontainer tersebut.

Namun kenyataan di lapangkan, konteiner yang terpasang tidak seluruhnya merupakan kontainer merk Evergreen.

“Kontrak juga tidak sempurna karena menggunakan Istilah setara yang menimbulkan multi tafsir dan berpotensi melahirkan sengketa,” kata hakim Muji Kartika Rahayu yang membacakan pertimbangan amar putusan dalam sidang perkara Sonata Firdaus.

Kontrak pekerjaan ini sendiri dibuat dan mengacu kepada peraturan Jasa Konstruksi, tetapi esensi pekerjaan nyatanya adalah proyek pengadaan barang yakni pengadaan kontainer. Hal itu dianggap majelis hakim bukan sebuah pekerjaan proyek kontruksi.

“Selain itu tidak ada lelang konsultan perencanaan dan konsultan pengawas” ujarnya.

Sonata selaku PPK tidak ada menanyakan kepada Muhamad Sidik selaku Direktur PT IhyaMurik Bengkang Turan terkait kemungkinan perusahaan tersebut mengalihkan pekerjaan proyek pengadaan kontainer yang telah dimenangkan perusahaan tersebut kepada pihak lain.

“Terdakwa juga tidak menanyakan kenapa Muhammad Sidik tidak datang saat pemeriksaan proses produksi konteiner tersebut di Banjarmasin,” ujar hakim Muji.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X