Pembunuhan Pasutri Berawal dari Ajakan Pesta Sabu

- Rabu, 1 Februari 2023 | 14:33 WIB

PALANGKA RAYA-Sidang kasus pembunuhan terhadap Ahmad Yendi dan Fatmawati terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Fazri alias Aji yang menjadi aktor tunggal dalam menghabisi nyawa pasangan suami istri (pasutri) harus duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam persidangan Fazri alias Aji mengakui aksi keji tersebut berawal dari ajakan mengisap sabu-sabu bersama alias pesta sabu. Kala itu korban Yendi meminjam uang terdakwa Fazri sebesar Rp50 ribu. Fazri disuruh membeli paket narkotika jenis sabu-sabu dengan janji akan mengajak terdakwa mengisapnya bersama sama. Namun korban Yendi justru menikmati sabu-sabu itu dengan temannya. Kesal dibohongi, terdakwa pun memendam amarah terhadap Yendi.

Di tengah kekesalannya, Fazri mengonsumsi minuman beralkohol. “Pas ulun (saya) melihat ada parang, ulun ambil dan ulun datangi ai rumahnya lagi,” kata Fazri yang diperiksa pada sidang di PN Palangka Raya, Selasa (31/1).

Saat ditanyakan tentang kronologi pembunuhan oleh ketua majelis hakim Syamsuni SH MH, terdakwa yang memberikan keterangan secara daring terdengar lancar menceritakan rangkaian peristiwa. Terdakwa mengaku jengkel terhadap Yendi karena dipicu oleh kejadian pagi hari di hari pembunuhan itu. Bermula ketika dirinya mendatangi rumah korban di Jalan Cempaka, Kelurahan Langkai, Palangka Raya.

Tujuan kedatangannya ke rumah korban, kata Fazri, adalah untuk menagih upah kerja. Sesampai di rumah korban, terdakwa disuruh oleh korban Yandi untuk menebas rumput di belakang rumah. Setelah selesai, Fazri menerima upah Rp50 ribu dari korban Fatnawati (istri korban Yendi).

Melihat Fazri punya uang Rp50 ribu, Yendi pun meminjam uang tersebut sekaligus menampaikan kepada terdakwa menggunakan uang itu untuk patungan membeli paket sabu-sabu.

“Istrinya ngasih saya Rp 50 ribu, terus suaminya bilang, Ji pinjamin aku dulu Rp50 ribu, terus ikam ke depan beli paketan sabu atas nama aku,” kata Fazri menirukan perkata korban Yendi.

Dalam pemikiran terdakwa, sabu-sabu yang dibeli itu akan dinikmatinya bersama Yendi. Setelah membeli paket sabu-sabu, Yendi menyuruhnya pulang untuk makan dan mandi. Terdakwa pun perkataan korban.

“Disuruhnya pulang dulu, nanti sore balik lagi ke rumah,” tuturnya lagi.

Setelah makan dan mandi, terdakwa yang diketahui hanya sempat mengenyam pendidikan SMP ini kembali ke rumah korban, dengan tujuan menikmati paket sabu-sabu yang dibeli sebelumnya.

Sesampainya di rumah korban, ia melihat korban Yendi sedang asyik menikmati sabu-sabu tersebut bersama temannya di dalam kamar. Melihat itu Fazri menunggu gilirannya mengisap sabu. Saat tiba gilirannya, paket sabu-sabu sudah habis terpakai. Sambil memendam rasa kesal, Fazri pulang ke rumahnya.

Untuk menghilangkan kekesalannya, Fazri mengaku membeli minuman gaduk dan 10 tablet obat Samcodin, mencampur keduanya, lalu mengonsumsinya di depan rumah.

Saat sedang minum minuman keras oplosan itu, ia melihat sebilah parang tergeletak di halaman rumah. Muncullah niat jahat untuk menghabisi nyawa korban.

Fazri pun berangkat ke rumah korban menggunakan sepeda motor matic milik kakaknya dengan membawa serta parang itu. Ia masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dapur setelah didobrak. Sementara untuk pintu yang menghubungkan dapur dan ruang tengah rumah korban dicongkelnya menggunakan parang.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X