Singkang Klaim Lahan, Warga Jalan Jintan dan Pramuka Siap Adu Data

- Senin, 30 Januari 2023 | 13:36 WIB
ilustrasi
ilustrasi

PALANGKA RAYA-Menyikapi pernyataan Singkang yang mengkalim sebagai pemegang sah tanah di belakang kawasan Masjid Raya Darussalam, sekelompok warga yang merasa tanahnya diklaim pun bereaksi. Mereka menyatakan siap adu data atau dokumen terkait legalitas kepemilihan lahan yang masuk wilayah Kelurahan Menteng itu.

Ketua RT 03/RW 06 Diarto mengatakan, jika memang Singkang betul-betul merasa memiliki tanah di wilayah itu, seharusnya Singkang menunjukkan bukti kepemilikan tanah itu. Apabila memang tanah itu sudah dimilikinya sejak lama, lantas mengapa baru sekarang ia mengklaim tanah yang notabene telah dimiliki sejumlah warga. Bahkan sebagian warga telah mendirikan bangunan dengan status kepemilikan tanah berupa sertifikat hak milik (SHM).

“Sedangkan Singkang itu sudah beberapa kali berusaha mengklaim tanah di sini, empat kali dengan sekarang ini, selama tiga kali sebelumnya dia enggak pernah berhasil,” ucap Diarto kepada Kalteng Pos via telepon WhatsApp, Minggu (29/1).

Diarto mengatakan, jika memang Singkang merasa pada posisi benar dan punya dasar yang jelas, sebaiknya menemui warga secara langsung. Ia mengaku baru menjabat sebagai RT sejak 2008 lalu, sehingga tidak begitu mengetahui detail asal-muasal tanah masing-masing warga. Namun, Diarto melanjutkan, sejak menjabat sebagai RT, di wilayahnya tidak ada pemilik tanah bernama Singkang.

“Tanah di situ tidak ada yang atas nama Singkang, dia itu memang enggak sekali dua kali, tapi berkali-kali, kalau merasa dia punya tanah di situ, kenapa orang membangun dimintain duit, lalu dipaksa harus membayar sekian, itu kan pemerasan namanya,” ungkap Diarto.

Adapun tanah yang ia miliki di Jalan Jintan itu ia beli dari mantan Lurah Menteng Zaen Panalu. Diarto menyebut lurah Zaen Panalu sendiri telah membuat surat pernyataan bahwa selama periode 1997-2007 tidak pernah menandatangani surat tanah atas nama Singkang di wilayah yang ia tinggali.

“Surat pernyataannya itu sudah ada, diulas sama mantan lurah dan kasipem yang dulu, itu sudah dipegang pengacara kami, Pak Taufik,” ucapnya.

Diarto juga mempersoalkan upaya Singkang dalam melegalkan surat dengan meminta tanda tangan dari ketua RT 05, bukan ke ketua RT 03 yang merupakan pemimpin pada wilayah tanah yang diklaim.

“Wilayah itu bukan wilayah RT 05, bahkan dari tahun-tahun lalu wilayah RT di sini itu masuk wilayah RT 03. Karena RT dulu enggak mau menandatangani, sehingga dia kerja sama dengan RW, yang menandatangani itu adalah RT 05, padahal itu bukan wewenang RT 05, karena wilayah ini masuk wilayah RT 03,” jelasnya.

Lalu, menurut Diarto, surat Singkang yang terdapat tanda tangan lurah sebelumnya Zaen Panalu dan Sumberdinata, bukan tanda tangan yang sebenarnya dari kedua orang itu.

“Tanda tangannya enggak sama, saya sudah cek betul-betul tanda tangan keduanya, makanya kembali lagi ke pernyataan Pak Zaen Panalu bahwa sejak tahun 1997 hingga 2007 tidak pernah menandatangani surat tanah atas nama Singkang di lingkungan RT 03/RW 06,” tandasnya.

Harapan agar masalah sengketa tanah ini segera diselesaikan melalui mediasi atau jalur ligitasi diutarakan oleh Staf Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya Saubari Kusmiran, salah satu warga yang tanahnya juga ikut diklaim Singkang.

Saubari mengaku mengetahui Singkang telah membeli tanah di lokasi itu tahun 2000 lalu dari seseorang bernama H Hapid, termasuk tanahnya yang juga tidak luput dari klaim Singkang.

“Kita tunggu saja, istilahnya Singkang mengaku juga memiliki tanah di situ dan mau menggarap itu, pada prinsipnya kami sama-sama membeli dari orang lain, tapi bedanya saya beli dari ahli waris tanah di situ, yaitu Sukarjo,” kata Saubari kepada Kalteng Pos via sambungan telepon WhatsApp, kemarin.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X