MANAGED BY:
SENIN
27 MARET
UTAMA | LINTAS KALTENG | METROPOLIS | OLAHRAGA | HIBURAN | FEATURE | NASIONAL | ARTIKEL | SERBA SERBI

METROPOLIS

Sabtu, 28 Januari 2023 10:53
Pembacaan Vonis Kasus Kontainer Ditunda

PALANGKA RAYA-Perkara tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pengadaan kontainer memasuki babak akhir. Kasus yang merugikan negara sekitar Rp1,2 miliar tersebut telah masuk tahap pembacaan vonis. Sayangnya, agenda pembacaan vonis terhadap tiga terdakwa dalam kasus ini ditunda. Seyogianya pembacaan putusan akhir kepada terdakwa Sonata Firdaus Eka Putra, Yoneli Bungai, dan H Akhmad Ghazali dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (26/1). 

Penundaan sidang dilakukan karena ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi ini berhalangan hadir. “Ketua majelis hakim tidak dapat hadir karena beliau sedang dalam kedukaan, kabarnya ada anggota keluarga yang meninggal dunia,” ucap Zul Chaidir selaku penasihat hukum H Akhmad Gazali. 

Zul mengatakan, rencananya sidang pembacaan putusan perkara korupsi ini akan dilaksanakan pada pekan depan, Kamis (2/2) pekan depan.  Keterangan terkait penundaan sidang pembacaan vonis kasus korupsi ini juga disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa Yoneli Bungai, Henricho Fransiscust SH. “Sidang pembacaan vonis ditunda ke minggu depan,” ucap Henricho. 

Diketahui, tiga orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer di Taman Kuliner, Jalan Yos Sudarso Ujung, Palangka Raya didakwa bersalah melakukan tindakan korupsi oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng.

 Saat sidang pembacaan tuntutan hukum yang digelar Kamis (22/12/2022) lalu, jaksa penuntut meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan hukuman pidana penjara serta membayar denda. 

Akhmad Ghazali selaku pelaksana pekerjaan proyek ini dituntut dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. Terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp100 juta, subsider kurungan selama 6 bulan. Selain itu, Akhmad Ghazali juga dituntut untuk mengganti kerugian negara dalam kasus korupsi ini senilai Rp1.286.127.300. 

Tuntutan hukuman juga diajukan pihak jaksa kepada dua terdakwa lain, Sonata Firdaus Eka Putra dan Yoneli Bungai. Sonata Firdaus selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek ini dituntut hukuman penjara selama 2 tahun dan harus membayar denda Rp100 juta, subsider kurungan selama 4 bulan. 

Sementara Yoneli Bungai yang merupakan mantan pejabat bendahara umum Pemko Palangka Raya yang ikut terseret dalam kasus ini, dituntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan serta membayar denda Rp100 juta, subsider kurungan selama 4 bulan. Namun terhadap Sonata Firdaus maupun Yoneli Bungai, jaksa tidak menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara. (sja/ce/ala)

loading...

BACA JUGA

Senin, 27 Maret 2023 11:28

Kasus Bullying Murid SDN Unggulan di Palangka Raya, Pemko Turun Tangan, Sekolah Diminta Proaktif

PALANGKA RAYA-Kasus bullying atau perundungan yang terjadi di sekolah dasar…

Minggu, 26 Maret 2023 14:28

Tak Ingin Balikan, Mantan Ancam Sebarkan Foto Syur Mahasiswi

Kumbang (18) nama samaran, nekat mengancam akan menyebarluaskan foto syur…

Jumat, 24 Maret 2023 11:31

Kasus Perundungan di Palangka Raya, Polisi Periksa Pelapor

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Palangka Raya Jayani mengatakan, untuk menangani…

Jumat, 24 Maret 2023 11:28

Kasus Bullying Murid SD Unggulan di Palangka Raya, Kasek Sebut Hanya Pertengkaran Biasa

PALANGKA RAYA-Kasus bullying atau perundungan yang terjadi di sekolah dasar…

Jumat, 24 Maret 2023 10:13

Polisi Jaga Titik Rawan Balapan Liar di Palangka Raya

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya melaksanakan patroli Keamanan,…

Kamis, 23 Maret 2023 13:03

Sudah 11 Rumah Sakit Negeri dan Swasta Berdiri di Palangka Raya

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin diwakili Asisten II Sekretaris…

Selasa, 21 Maret 2023 00:56

Rayuan Maut Pakai Aplikasi Suara Cewek, PNS Kena Tipu Rp35 Juta

Satreskrim Polres Seruyan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan, dan…

Selasa, 21 Maret 2023 00:03

Efek Jera, Penjual Miras Cuci Kaki Orang Tua

Ada 37 orang pelanggar yang mendapatkan tindak pidana ringan (Tipiring)…

Jumat, 17 Maret 2023 12:32

Gubernur Minta Antisipasi Inflasi dan Bencana Alam

PALANGKA RAYA-Isu inflasi masih menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng,…

Jumat, 17 Maret 2023 00:28

Wali Kota Palangka Raya : Jangan Salah Gunakan Dana BOSP

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin membuka Bimbingan Teknis (Bimtek)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers