Satuan Reserse dan Kriminal (Satreksrim) Polresta Palangka Raya berhasil menangkap dan membawa Anton (32) tersangka pencurian dengan pemberatan dengan mengincar rumah kosong ke Mapolresta Palangka Raya, Selasa (17/1).
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa melalui Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan mengatakan pelaku melakukan pencurian di Jalan Junjung Buih Empat Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Sabtu (14/1) malam. Di mana lokasi tersebut tak jauh dari tempat tinggal tersangka.
“Modus yang digunakan pelaku mengincar rumah dalam keadaan kosong, kemudian dipantau dan setelah diketahui tidak ada penghuninya maka pelaku masuk ke dalam. Setelah masuk ke dalam dan mengamati barang yang ada di dalam, pelaku ini memposting barang tersebut melalui handphonenya dengan akun samaran di grup forum jual beli,” ujarnya saat jumpa pers, Selasa (17/1).
Ronny menuturkan ada dua jenis barang yang diposting melalui media sosial (medsos) facebook. Di antaranya, sofa dan tiga buah AC. Namun barang bukti berupa sofa masih dilakukan pencarian oleh pihaknya. “Ada dua jenis barang yang di posting terutama sofa masih dalam pencarian dan 3 buah AC dari rumah korban dan kerugian materil 30 juta rupiah, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,”imbuhnya. Akibatnya, Anton yang bekerja serabutan disangkakan dengan pasal 363 dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (hfz)