Salihin alias Saleh terdakwa kasus narkotika di Jalan Rindang Banua bak ditelan bumi. Pasalnya, usai divonis pidana 7 tahun penjara dengan denda Rp.1 milliar subsider 3 bulan kurungan. Kini keberadaannya tidak diketahui dimana. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Totok Bambang Sapto Dwijo mengaku masih melakukan pencarian hingga saat ini untuk dilakukan eksekusi. “Sementara ini kita masih melakukan pencarian. Nanti kalau sudah ketemu, kita eksekusi,” ujarnya kepada awak media di Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Palangkaraya , Rabu (7/12).
Pencarian tersebut , kata Totok menggunakan sistem Informasi Teknologi (IT) dengan sistem sadap untuk melakukan pencarian terdakwa. Karena pihaknya kini sudah menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Sekadar mengingatkan, dalam dakwaan, Salihin didatangi oleh beberapa petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah di rumahnya Jalan Rindang Banua (Puntun) RT.07 RW.26 Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya pada, Kamis (21/10/2021) tahun lalu.
Kemudian petugas BNN melakukan penggeledahan badan serta rumah tempat tinggal terdakwa dengan disaksikan salah seorang masyarakat yakni saksi Suharda, dan saat itu didapatkan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut, berupa 1 buah handphone merk Vivo warna silver , 1 buah handphone merk Oppo warna hitam , dan 2 bungkus besar plastik yang berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 200 gram di dalam 1 buah paperbag warna pink yang ada di dalam laci lemari di dalam kamar. (hfz)