Kasus Narkoba, Saleh Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda 1 Milliar

- Kamis, 24 November 2022 | 10:17 WIB

Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palangka Raya terhadap terdakwa kasus narkotika di Jalan Rindang Banua, Salihin alias Saleh dikabulkan. Kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis kasasi dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 milliar subsider 3 bulan kurungan. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Palangka Raya menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif ke-satu yaitu Pasal  114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu, Hakim PN Palangka Raya juga menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam  dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal  112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sehingga terdakwa dinyatakan bebas pada putusan tingkat pertama. 

“Menyatakan terdakwa Salihin alias Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 gram,”demikian bunyi putusan amar kasasi yang dikutip dari http://sipp.pn-palangkaraya.go.id, Rabu (23/11).

Dalam putusan kasasi tersebut, Hakim MA Suhadi selaku Ketua Majelis Hakim didampingi dua hakim anggota Soesilo dan Suharto. Putusan kasasi  nomor 5682 K/Pid.Sus/2022 dikeluarkan, Selasa (25/10) lalu. Putusan tersebut hampir sama dengan tuntutan sebelumnya. Diketahui terdakwa atas kasus tindak pidana narkotika ini, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 7 tahun.
JPU Dwinanto Agung Wibowo menuntut kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp2 milliar dengan subsider 3 bulan penjara.

Sekadar diketahui, dalam dakwaan, Salihin didatangi oleh beberapa petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah di rumahnya Jalan Rindang Banua (Puntun) RT.07 RW.26 Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya pada, Kamis (21/10/2021) tahun lalu. Kemudian petugas BNN melakukan penggeledahan badan serta rumah tempat tinggal terdakwa dengan disaksikan salah seorang masyarakat yakni saksi Suharda, dan saat itu didapatkan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut, berupa 1  buah handphone merk Vivo warna silver, 1 buah handphone merk Oppo warna hitam, dan 2 bungkus besar plastik yang berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 200 gram di dalam 1 buah paperbag warna pink yang ada di dalam laci lemari di dalam kamar. (kp)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X