Kasus Persetubuhan Terungkap, Pelaku dan Korban Bikin Miris

- Jumat, 18 November 2022 | 14:40 WIB
Anggota Satreskrim Polres Kapuas saat hendak mengamankan pelaku persetubuhan, Senin (14/11/2022). (ist)
Anggota Satreskrim Polres Kapuas saat hendak mengamankan pelaku persetubuhan, Senin (14/11/2022). (ist)

Miris dan memprihatinkan. Perkara persetubuhan terjadi di Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas bikin geleng kepala. Pasalnya pelaku maupun korban ternyata masih tegolong anak di bawah umur. Pengungkapan kasus tersebut, membuat Satreskrim Polres Kapuas harus mengamankan AS (15).

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, membenarkan penangkapan tersebut, dan mengatakan dilakukan di kediaman pelaku, Senin (14/11/2022) sekitar pukul 12:30 WIB. "Pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Thn 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 Thn 2016 tentang Perubahan kedua atas UU no. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 KUHPidana," kata Kasatreskrim. Kronologis terungkapnya perkara ini, dikatakan pada hari Kamis 10 November 2022 pukul 07.00 WIB, orangtua korban curiga dengan kondisi korban yang terlihat murung di rumahnya. Saat ditanya, ternyata korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku.

Dari penuturan orang tua korban, bahwa Jum’at tanggal 21 Oktober 2022 sekira pukul 09.00 WIB, menurut pengakuan korban, pelaku membawa korban jalan-jalan ke Taman Anjir km.8 Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas. Dari situ, aksi persetubuhan dilakukan pelaku kepada korban di dalam Taman Anjir. "Atas kejadian tersebut, orangtua korban keberatan dan melaporkan ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut. Akhinya diamankan pelaku," jelasnya.

Selain pelaku, lanjut Kasatreskrim, juga diamankan barang bukti berupa satu lembar jaket warna hitam polos jenis hoodie. Selain itu, satu lembar celana jeans panjang warna hitam, satu lembar bra atau BH berwarna hijau lis putih. Kemudian satu lembar celana dalam wanita warna ungu, dan satu lembar jilbab segi empat warna merah maroon. 

"Pelaku dan barang bukti sudah diserahkan kepada Penyidik unit PPA Polres Kapuas untuk proses hukum selanjutnya," pungkas Iptu Iyudi Hartanto.  (alh)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X